Gelapkan Gula 30 Ton Milik Perusahaan, Tujuh Pelaku Dibekuk Polda Jatim.
Surabaya,Radarhukumpos.com - Penangkapan ke tujuh pelaku pencurian barang milik ekspedisi dan penadah barang curian dibekuk Tim Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jawa Timur.
Barang yang dicuri oleh para pelaku berupa paket barang Gula Ravinasi. Pelaku tersebut berjumlah tujuh orang.
Tersangkanya adalah, AS (39), sopir yang memiliki rencana ataupun Ide, SS (28) membantu AS untuk mengantar Truck beserta muatan gula Ravinasi ke Wilayah Kabupaten Ngawi untuk dibongkar, NA (38) membantu AS serta menyuruh SY dan HS untuk membongkar muatan.
SY (45), turut membantu NA membongkar muatan, HS (29) turut membantu NA membongkar muatan, TJ (28) menerima dan menjual barang hasil kejahatan berupa Gula Revinasi. JR (40) menerima dan menjual barang hasil kejahatan berupa gula revinasi.
Dirreskrimum Polda Jawa Timur Kombes Pol Totok Suharyanto, melalui Kasubdit Penmas AKBP Sinwan mengatakan, penangkapan itu dilakukan setelah ada informasi pada 18 Agustus 2022 telah ditemukan Truck tronton Box, warna merah, Nopol L.8875.UA yang terparkir di pinggir jalan wilayah Kabupaten Ngawi Provinsi Jawa Timur tanpa muatan.
Maka anggota Unit Jatanras melakukan serangkaian dalam giat penyelidikan untuk mencari keberadaan sopir beserta muatan tersebut. Pada Rabu 24 Agustus 2022, sekitar pukul 04.00 Wib, anggota Unit III Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jawa Timur mengetahui keberadaan pelaku AS bersama SS di sebuah rumah di Muncar Kabupaten Banyuwangi.
“Maka anggota melakukan penangkapan terhadap AS. Dia mengaku melakukan perbuatan penggelapan tersebut bersama dengan SS, NA, SY, dan HS,” kata AKBP Sinwan, Kamis (1/9/2022).
Anggota Unit III Subdit III berhasil melakukan penangkapan terhadap semua tersangka tersebut, selanjutnya mencari keberadaan muatan barang berupa Gula Revinasi sebanyak 600 Sak atau seberat 30 Ton.
Sesuai keterangan Tersangka, bahwa Gula Revinasi tersebut telah dijual kepada Tersangka TJ dan Tersangka JR di wilayah Kabupaten Ngawi.
“Anggota Unit III Subdit III melakukan penangkapan terhadap tersangka TJ dan JR di wilayah Kabupaten Ngawi, selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolda Jawa Timur,” tambah Sinwan.
Sebelumnya, PT. Mahameru Lintas Abadi itu mendapat order muatan Gula Revinasi dari PT. Berkah Manis Makmur sebanyak 30 ton untuk dikirim ke PT. Yupi Indo Jelly Gum di Kaliwuluh Lor, Kecamatan Kebak Keramat, Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah dengan menggunakan Truk Tronton Box, warna Merah, Tahun 2017, Nopol L 8875 UA.
Sesuai Jadwal, sopir beserta muatan Gula Revinasi sampai ke PT Yupi Indo Jeliy Gum yang beralamat di Kabupaten Karanganyar. Tertanggal 12 Agustus 2022, namun sopir AS tidak memberi informasi ataupun kabar.
