Media Pelopor Datangi Mapolres Situbondo, Sikapi Arogansi PT.SKS.

 

Situbondo,Radarhukumpos.com - Menanggapi penganduan PT. SKS, maka Dewan Penasehat Media Pelopor saat itu didampingi oleh Koordinator Wilayah Media Pelopor Situbondo dan jajaran, diantaranya Kabiro, Wakabiro dan Wartawan Media Pelopor mendatangi Mapolres Situbondo, pada Jum'at siang (9/9/2022).

 

Kedatangan Dewan Penasehat Media Pelopor Bertus L.R Lasut, bersama Korwil Karesidenan Besuki Abdul Azis, Kabiro Situbondo Irwan Suciono, Wakabiro Situbondo Mohammad Sadik, Wartawan Media Pelopor Situbondo Sumakki dan Eksan Ari Sandi di Mapolres Situbondo, saat itu diterima oleh Waka Polres Situbondo Kompol Pujiarto, S.H., M.H. Sebenarnya kami ingin menghadap Kapolres, namun beliau tidak ada ditempat sedang keluar Kota.

 

Kedatangan Tim Media Pelopor Situbondo disambut baik oleh Waka Polres Situbondo Kompol Pujiarto, S.H., M.H diruang kerjanya.

Kami kesini untuk memberikan keterangan dan masukan terkait pengaduan PT.SKS (pelapor) terhadap media Pelopor (terlapor) tentang pencemaran nama baik.

 

Selanjutnya Waka Polres Situbondo Pujiarto, S.H., M.H mengatakan "Hal ini nanti kami akan memberitahukan ke pimpinan, tentang berita yang sudah banyak dipublikasi di berbagai media online," ucapnya.

 

Lebih lanjut, Waka Polres menghubungi Kasatreskrim Polres Situbondo agar dapat memberikan keterangan atau penjelasan terkait pelaporan PT.SKS tersebut, namun posisinya tidak ditempat dan dialihkan untuk menemui KBO Satreskrim Polres Situbondo.

 

Maka Tim Media Pelopor ditemui oleh KBO Satreskrim Polres Situbondo Iptu Tobron, S.H diruang Lobby Mapolres Situbondo.

Saat itu Penasehat Pelopor menjelaskan, tentang MoU Nota Kesepahaman antara Dewan Pers dan Kepolisian Negara Republik Indonesia.

 

Menurut Dewan Penasehat Media Pelopor Bertus L.R Lasut mengatakan, apa yang di beritakan Pelopor Situbondo tersebut sudah benar, sesuai data yang dimiliki dan tidak menyimpang keluar dari koridor karya tulis jurnalistik.

 

Lebih lanjut dikatakan, "apabila masyarakat merasa tidak puas atau pemberitaan yang ditayangkan di media Pelopor tidak sesuai, maka diharapkan untuk menghubungi Redaksi Media Pelopor terlebih dahulu, untuk berkoordinasi terkait permasalahan tersebut," terangnya.

 

Kami, media Pelopor memberikan ruang bagi masyarakat untuk "HAK JAWAB dan HAK KOREKSI" sesuai arahan dan petunjuk dari UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

 

"Sementara Dumas masyarakat maupun pengaduan dari masyarakat Situbondo yang merasa dirugikan atas pemberitaan, sebaiknya diarahkan untuk memberikan Hak Jawab atau Hak Koreksi terlebih dahulu ke Redaksi media yang bersangkutan atau mengadu langsung lewat surat ke Dewan Pers," ucapnya.

 

Disamping itu, Nota Kesepahaman antara Dewan Pers dan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 03/DP/MoU/III/2022 dan Nomor NK/4/III/2022 tentang Koordinasi Dalam Perlindungan Kemerdekaan Pers dan Penegakan Hukum Terkait Penyalahgunaan Profesi Wartawan, diterbitkan tanggal 16 Maret 2022, ditandatangani oleh Prof. DR. Ir Mohammad Nuh, DEA dan Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si.

 

Seharusnya Polres Situbondo ketika akan menerima pengaduan masyarakat, maka sebaiknya pengadu diarahkan terlebih dahulu untuk menggunakan Hak Jawab, Hak Koreksi terlebih dahulu ke Redaksi Media Pelopor atau pihak Polres Situbondo mengarahkan pengaduannya ke Dewan Pers terlebih dahulu.

 

Apakah pihak pelapor telah menggunakan Hak Jawab atau Hak Koreksi ke Redaksi Media Pelopor?

 

Apabila Dewan Pers mendapat Pengaduan masyarakat terkait dugaan penyalahgunaan Profesi Wartawan, maka berdasarkan Nota Kesepahaman tersebut, Dewan Pers melakukan koordinasi dengan institusi Polri. "Hal itu ada didalam isi Nota Kesepahaman antara Dewan Pers dan Polri, itu ada dalam Bab II Pelaksanaan, Bagian ke Tiga tentang Koordinasi Penegakan Hukum Terkait Penyalahgunaan Profesi Wartawan, Pasal 5," ungkap Bertus.

 

Kemudian setelah mendapatkan penjelasan maupun data dari Tim Media Pelopor dan selanjutnya pihak KBO Satreskrim Polres Situbondo Iptu Tobron, S.H berjanji akan menindak lanjuti," ucapnya (Tim.Red)