Polisi RW Hadir Menjadi Problem Solving, Walikota Probolinggo Beri Apresiasi dan Dukungan.

    

Kota Probolinggo,Radarhukumpos.com - Program baru dari Kepolisian yaitu Polisi RW rupanya turut dilaksanakan oleh Polres Probolinggo Kota. Program yang dilaksanakan secara nasional itu merupakan instruksi Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo.

 

Pada Jum’at pagi (19/5/22023) di halaman Pemerintah Kota Probolinggo, Forkopimda Kota Probolinggo secara resmi melaunching program itu. Ratusan petugas Kepolisian dan RW dari 5 Kecamatan, Kota Probolinggo dan 3 Kecamatan di Kabupaten Probolinggo (Tongas, Sumberasih dan Wonomerto) hadir untuk mengikuti Apel Gelar Polisi RW. Apel tersebut dipimpin secara langsung oleh Walikota Probolinggo Habib Hadi Zainal Abidin dan Kapolres Probolinggo Kota AKBP Wadi Sa’bani.

 

Dalam sambutannya, Walikota Probolinggo berpesan, bahwa memelihara Keamanan dan Ketertiban Umum, adalah tanggung jawab bersama. Baik Pemerintah, Aparat Keamanan dan seluruh Komponen, yang menurutnya juga ikut bertanggung jawab dan berpartisipasi dalam Memelihara Harkamtibmas di masyarakat. Ia juga memberikan apresiasi serta dukungan atas inovasi dari Kepolisian terkait Polisi RW ini.

 

“Dalam hal ini, kehadiran Polisi RW akan sangat membantu Memudahkan Kinerja RW dalam Menjaga Keamanan dan Ketertiban Kota Probolinggo, sekaligus mempermudah Koordinasi dalam Penanganan Kamtibmas menjadi lebih Cepat dan Tanggap, kami Dukung, kami Apresiasi Program ini,“ kata Walikota Probolinggo.

 

Sementara itu, Kapolres Probolinggo Kota menjelaskan, bahwa ada 347 personil yang ditunjuk untuk menjadi Polisi RW, di 424 RW yang tersebar di Wilayah Hukum Polres Probolinggo Kota.

 

“Kita harapkan potensi potensi Gangguan Kamtibmas sedini mungkin bisa Terdeteksi dan langsung diselesaikan secara bersama sama antara Polisi dan Masyarakat," ungkap Kapolres Probolinggo Kota.

 

Kapolres Probolinggo Kota mengatakan, bahwa dasar hukumnya adalah Peraturan Kepolisian No.1 Tahun 2021 tentang Pemolisian Masyarakat atau Community Policing. Menurutnya Polisi RW ini, nantinya, tugasnya adalah membangun Interaksi Aktif dan Positif antara petugas Kepolisian dengan Masyarakat, untuk menyelesaikan Masalah dengan Mencari Solusi / Jalan Keluar dari Permasalahan yang ada di tengah tengah masyarakat.

 

“Ada 2 tugas pokok Polisi RW, yaitu adalah Mendeteksi, Mengidentifikasi segala potensi masalah di lingkungan RW-nya. Dan apabila ada masalah, lakukan Problem Solving bersama sama masyarakat,” pungkasnya.

 

 

(Bertus).