Diduga Ada Kesengajaan Pinyimpangan Anggaran Yang Di Lakukan oleh Tim Pelaksana Desa ( TPK )
Sidoarjo,Radarhukumpos.com - anggaran yang seharusnya untuk ketahanan pangan .
Di alikan untuk Pembangunan Tembok Penahan Tanah (TPT) Dusun Klitih Desa Wonokasian Kecamatan Wonoayu .
Dan diduga berpotensi merugikan Keuangan Negara. Adapun pemanfaatan bangunan yang seharusnya di manfaatkan oleh petani sawah . berdasar temuan di lapangan dan kajian hukum yang dilakukan oleh tim LSM LIRA Sidoarjo. Ini di jelaskan oleh tim Investigasi LSM LIRA Sidoarjo kepada Media Seputar Indonesia tv ,
“Kami selaku LSM LIRA Sidoarjo
mengklarifikasi bahwa pembangunan Tembok Penahan Tanah (TPT) arah persawahan produktif di Dusun Klitih Desa Wonokasian Kec.Wonoayu
ditemukan banyak kejanggalan.
Utamanya pekerjaan tersebut tidak ada papan proyek (papan nama).
Ini bertentangan dengan UU RI No. 14 /2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik”. jelasnya.
Akibatnya, proyek tersebut tidak sesuai dengan Penyerapan Anggaran pada anggaran belanja modal pembangunan. Dan patut diduga ada penyalagunaan anggaran serta berpotensi terjadi kerugian Keuangan Negara yang sesuai dengan UU RI No.31 tahun 1999 sebagaimana telah di ubah dengan UU RI nomor 20 tahun 2001 tentang Korupsi.
Tim plaksana desa ( TPK ) di duga memperkaya diri sendiri atau golongan .
Penglola anggaran yang tdak sesuai
Dengan kepruntukan
atau suatu korporasi, yang dapat
merugikan keuangan negara atau
perekonomian negara (UU No. 31 Tahun 1999. Petsni juga sangat kecewa atas pmbangunan ini .
Dari tim investigasi LSM LIRA
menyampaikan, akan kami tindak lanjuti sampai ke pihak yang berwajib.
Dan akan membuat surat tembusan
Ke pihak kejaksaan dan polres setempat .
“Dan kami sudah komunikasi dengan Kepala Desa Wonokasian via telepon seluler. Beliau membenarkan
Pembangunan itu. Saya tidak tahu dan saya serahkan kepada Tim Pelaksana Desa (TPK)”, pungkasnya. (Tim)