Diduga Ada Kesengajaan Pinyimpangan Anggaran Yang Di Lakukan oleh Tim Pelaksana Desa ( TPK )

 

 

Sidoarjo,Radarhukumpos.com -  anggaran yang seharusnya untuk ketahanan pangan .

Di alikan untuk Pembangunan Tembok Penahan Tanah (TPT) Dusun Klitih Desa Wonokasian Kecamatan Wonoayu .

Dan diduga berpotensi merugikan Keuangan Negara.  Adapun pemanfaatan bangunan yang seharusnya di manfaatkan oleh petani sawah .  berdasar temuan di lapangan dan kajian hukum yang dilakukan oleh tim LSM LIRA Sidoarjo. Ini di jelaskan oleh tim Investigasi LSM LIRA Sidoarjo kepada Media Seputar Indonesia tv ,

 

“Kami selaku LSM LIRA Sidoarjo

mengklarifikasi bahwa pembangunan Tembok Penahan Tanah (TPT) arah persawahan produktif di Dusun Klitih Desa Wonokasian Kec.Wonoayu

ditemukan banyak kejanggalan.

 Utamanya pekerjaan tersebut tidak ada papan proyek (papan nama).

Ini bertentangan dengan UU RI No. 14 /2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik”. jelasnya.

 

Akibatnya, proyek tersebut tidak sesuai dengan Penyerapan Anggaran pada anggaran belanja modal pembangunan. Dan patut diduga ada penyalagunaan anggaran serta berpotensi terjadi kerugian Keuangan Negara yang sesuai dengan UU RI No.31 tahun 1999 sebagaimana telah di ubah dengan UU RI nomor 20 tahun 2001 tentang Korupsi.

 

Tim plaksana desa ( TPK )  di duga memperkaya diri sendiri atau golongan .

Penglola anggaran yang tdak sesuai

Dengan kepruntukan

atau suatu korporasi, yang dapat

merugikan keuangan negara atau

perekonomian negara (UU No. 31 Tahun 1999. Petsni  juga sangat kecewa atas pmbangunan ini .  

 

Dari tim investigasi LSM LIRA

menyampaikan, akan kami tindak lanjuti sampai ke pihak yang berwajib.

Dan akan membuat surat  tembusan

Ke pihak kejaksaan dan polres setempat .  

 

“Dan kami sudah komunikasi dengan Kepala Desa Wonokasian via telepon seluler. Beliau membenarkan

Pembangunan itu. Saya tidak tahu dan saya serahkan kepada Tim Pelaksana Desa (TPK)”, pungkasnya. (Tim)