Polisi Amankan 7 Tersangka Pengeroyokan Antar Kelompok di Sidoarjo.


Sidoarjo,Radarhukumpos.com – Membabi-butanya Pengeroyokan antar anggota, mengatasnamakan Perguruan Silat tertentu yang terjadi berada di Wilayah Kabupaten Sidoarjo selama Januari 2024, membuat Polisi harus melakukan langkah Penindakan Tegas sesuai Hukum yang berlaku untuk wujudkan Rasa Aman bagi Masyarakat.

Dalam periode tersebut, tercatat ada Lima (5) Laporan Polisi (LP) yang dari Masyarakat dan para Korban.

Dengan kejadian pada Tanggal 15 dan 16 Januari 2024, di Lokasi di Jalan Raya Juanda, Sawotratap, Gedangan, kemudian berlanjut di Waru, Buduran dan Anggaswangi, Sukodono. Di Wilayah Hukum Polresta Sidoarjo, Jawa Timur.

Atas peristiwa Kekerasan terhadap orang melibatkan Oknum Perguruan Silat yang terjadi di Wilayah hukum di Januari 2024 tersebut, Polisi berhasil mengungkap Kasus di Lima (5) Lokasi, dengan Tersangka Tiga (3) orang Dewasa dan Empat (4) orang anak di Bawah Umur.

Hal itu seperti disampaikan oleh Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Christian Tobing, S.I.K, M.H, M.Si dalam konferensi pers di Mako Polresta Sidoarjo, pada Selasa (6/2/2024).

“Untuk Barang Bukti (BB) yang berhasil diamankan anggota Polisi, ada Senjata Tajam (Sajam) yang berupa Sebilah Mandau dari seorang Tersangka di Lokasi kejadian di Kawasan Perumahan Taman Puspa Anggaswangi, Sukodono,” tutur Kombes Pol Christian Tobing.

Sedangkan terhadap para Tersangka yang diamankan, dikenakan Ancaman Hukuman yang sesuai dengan Pasal 170 KUHP Hukuman Pidana Penjara selama 7 Tahun dan Pasal 351 KUHP Hukuman Pidana Penjara selama 2 Tahun 8 Bulan," pungkas Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Christian Tobing, S.I.K, M.H, M.Si.


(Red/Staind/Bertus).