Pelaku Penyalahgunaan BBM dan LPG Bersubsidi Ditindak Polda Jatim, Pertamina Beri Apresiasi.
Surabaya,Radarhukumpos.com – Tak henti-hentinya Subdit IV Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Timur, yang terus melakukan Penertiban dan Penindakan, para Pelaku Penyalahgunaan Minyak dan Gas Bumi Bersubsidi di Jawa Timur.
Untuk sekian kalinya Tim Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Jawa Timur menindak dan kali ini berhasil mengamankan para Pelaku Penyalahgunaan Bahan Bakar Bersubsidi yang berbagai jenis, diantaranya Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Pertalite, Bio Solar dan Liquified Petroleum Gas (LPG) yang ukuran Tabung 3 Kg.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Timur Kombes Pol Lutfie Sulistiawan, S.I.K, M.H, M.Si mengatakan, bahwa Tersangka A-R di Tangkap lantaran terbukti membeli BBM Bersubsidi jenis Pertalite di salah satu SPBU yang berada di Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur menggunakan Jurigen Plastik yang diangkut dengan Mobil Bak, selanjutnya dijual kembali dengan Harga Non Subsidi.
Namun ditempat berbeda, pihaknya juga telah mengamankan Tersangka M-A-M, yang diketahui telah melakukan Penyalahgunaan BBM Bersubsidi jenis Bio Solar.
Sementara Tersangka M-A-M membeli BBM Bersubsidi di salah satu SPBU di Kabupaten Ngawi, menggunakan Barcode Petani, yang selanjutnya BBM tersebut dimasukkan kedalam Dua Jurigen Plastik yang diangkut dengan Kendaraan Sepeda Motor (R2) secara berulang kali.
“Namun masih ada lagi Tersangka S yang kita DPO-kan. Ini adalah orang yang Mensuplay Bio Solar tersebut ke yang bersangkutan,” kata Kombes Pol Lutfie Sulistiawan, saat Konferensi Pers, pada hari Kamis (7/3/2024) di Gudang Penyimpanan Barang Bukti (BB) yang berada di Mapolda Jawa Timur.
Bahkan Kombes Pol Lutfie Sulistiawan juga menjelaskan, bahwa di Kabupaten Pasuruan, pihaknya juga melakukan Penangkapan terhadap Tersangka S dan telah Menetapkan kepada Tersangka N, yang kini sebagai DPO.
Keduanya ditetapkan sebagai Tersangka, lantaran terbukti melakukan Penyalahgunaan Gas LPG yang berbentuk Melon 3 Kg.
Terhadap Tersangka S yang dibantu oleh Tersangka N tersebut, diketahui melakukan Pemindahan Gas, dari Tabung Melon LPG 3 Kg Bersubsidi itu dipindahkan kedalam Tabung LPG Non Subsidi 12 Kg dan Tabung 50 Kg, yang selanjutnya dijual kembali di Toko Kelontong dan kepada Tukang Las.
“Pendapatan keuntungan yang didapat didalam setiap Penjualan Tabung LPG 12 Kg tersebut, yang bersangkutan mendapatkan Keuntungan 35 Ribu Rupiah per-Tabung,” tandas Kombes Pol Luthfie Sulistiawan.
Kombes Lutfie Sulistiawan menambahkan, bahwa yang bersangkutan sudah melakukan hal ini selama 3 Bulan kebelakang, sebelum dilakukan Penangkapan.
“Kemudian, saat ini kita masih melakukan Pengembangan, yaitu Lokasi Pembelian Tabung Melon LPG 3Kg yang berada di Wilayah Sidoarjo, hingga kini masih kita melakukan Pendalaman,” ujar Kombes Pol Luthfie Sulistiawan.
Sehingga dari keseluruhan para Tersangka ini, Polisi menerapkan Pasal yang sama, yakni, Pasal 55 Undang - Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, dengan Ancaman Pidana Penjara 6 Tahun dan Sanksi Denda Dana paling banyak 60 Milyar Rupiah.
Disisi lain, pihak Pertamina Patraniaga Region Manager Corporate Sales Jatimbalinus Pande Made Andik Suryawan mengucapkan, sangat berterimakasih dan Apresiasi kepada pihak Jajaran Kepolisian yang tak Henti - hentinya dalam melakukan Penindakan terhadap para Pelaku Penyalahgunaan BBM Bersubsidi.
“Untuk itu, kita lihat pada hari ini adalah Aksi Nyata Penindakan terhadap Oknum - Oknum Pelanggar Penyalahgunaan BBM dan LPG Bersubsidi. Apresiasi yang sebesar - besarnya kami sampaikan kepada seluruh Jajaran Polda Jawa Timur,” tutur Pande Made Andi Suryawan.
Selanjutnya ia pun mengatakan, tentunya dengan Penyalahgunaan BBM dan LPG Bersubsidi ini, yang dirugikan adalah pihak Masyarakat, karena yang berhak banyak tidak memperoleh Hak-nya.
“Parahnya lagi adalah Masyarakat yang tidak ber-hak-lah yang justru berpeluang tidak bisa menikmati. Nah hal ini lah yang Pertamina bersama Polda Jawa Timur dan juga Pemprov Jawa Timur yang terus bersinergi untuk Menertibkan Pelanggaran - Pelanggaran yang tidak tepat pada sasarannya Penyaluran Barang - Barang Bersubsidi ini,” tandas Pande Made Andi Suryawan.
Bahkan Pande Made Andik Suryawan juga menegaskan, bahwa pihaknya juga akan melakukan Penertiban terhadap para Pelaku Usaha hubungan dengan pihak Pertamina yang terbukti melakukan Pelanggaran - Pelanggaran.
“Pihak Pertamina akan memberikan "Sanksi Tegas" apabila memang terbukti melakukan Kerjasama atau dengan sengaja melakukan Pelanggaran. Jadi Sanksi-nya, mulai Sanksi Administratif sampai dengan Pemutusan Hubungan Usaha,” pungkas Pertamina Patraniaga Region Manager Corporate Sales Jatimbalinus Pande Made Andik Suryawan.
(Red/Cici/Staind/Bertus).