Penipuan Berkedok Koperasi Sejahtera Yang Kebal Hukum.


Surabaya,Radarhukumpos.com - Berbagai cara Penipuan dilakukan Koperasi Sejahtera Bersama yang berkedok Simpan Pinjam dan Kebal Hukum, serta Tipu Muslihat terhadap para Nasabah.

Salah satu perwakilan Retno berkeinginan memiliki Tabungan maupun Deposito di hari tuanya, namun hal itu pupus dan sirna. Hal itu yang dialami oleh ibu Retno salah satu dari Nasabah Koperasi Sejahtera Bersama.

Dalam hal ini Koperasi Sejatera Bersama yang Kebal Hukum tersebut melakukan serangkaian penipuan terhadap para Korban Nasabahnya.
Kini Koperasi Sejahtera Bersama ini menuai tuntutan dari para Konsumen yang tertipu.

Oleh karena itu para Nasabah memohon kepada Wihardadi Pengacara Law Firm DewAdaru agar menangani perkara penipuan yang dilakukan Koperasi Sejahtera Bersama.

Bahkan Koperasi Sejahtera Bersama tersebut diketahui mendapat piagam dari Presiden Jokowi sebagai IT terbaik, namun ternyata hal itu belum tentu menjadi jaminan sebagai Koperasi terbaik dalam melayani Konsumen. 
Disamping itu Koperasi Sejahtera Bersama ini diketahui memiliki beberapa Cabang di setiap Kota.

Sehingga managemen Koperasi gagal dalam melayani Konsumen dan banyaknya laporan Konsumen dihadapan awak media terlihat nampak memohon Bantuan Hukum untuk dapat menyelesaikan permasalahan yang sedang menimpa dan agar mendapatkan Hak-Hak Konsumen Nasabah kembali.

Seperti yang dialami ibu Retno salah satu perwakilan Nasabah dari Kota Mojokerto yang melaporkan perkaranya ke Pengacara Law Firm DewAdaru beralamatkan Pondok Jati Sidoarjo yang ditangani oleh Wihardadi.

Retno mengatakan, telah mengalami kerugian Rp.350 Juta dan tidak dapat menarik Dana Tabungan dan Depositnya. Dia berharap agar uangnya dapat kembali dan ia pun menjadi anggota Koperasi Sejahtera Bersama sejak Tahun 2018, serta hingga kini ia belum pernah mendapatkan keuntungan sama sekali dari hasil Tabungannya.

Sementara Wihardadi Direktur Eksekutif Law Firm DewAdaru mengatakan, Nasabah yang dirugikan sebanyak 35 orang, kerugiannya Rp.13 Miliyar lebih. Masih banyak yang belum masuk dalam data sekitar 90 orang dan kerugiannya bisa Rp.40 hingga Rp.50 Miliyar, Kasus ini hanya Surabaya serta Mojokerto, sebagian sudah melakukan pelaporan di Polda Jatim dan telah dilakukan Penyidikan, semoga ditingkatkan ke Penyelidikan, serta ada Nasabah sudah melakukan pelaporan Perkara ini ke Polda DIY.

Wihardadi berharap para Nasabah yang lain merasa dirugikan oleh Koperasi Sejahtera Bersama itu, dapat Mengadu atau Laporan untuk menghubungi Law Firm DewAdaru ke Nomor: 081.1219.9797," pungkas Direktur Eksekutif Law Firm DewAdaru Wihardadi.


(Red/Cici/Staind/Bertus).