Ada Perbedaan Hukuman, Kok Bisa Berbeda DJ Rosella Dengan Rekannya
Surabaya,Radarhukumpos.com – Terkait Sidang perkara Penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu atas nama Terdakwa Nur Elisya alias DJ Rosella dan Tujuh rekannya dibuka dan dinyatakan terbuka untuk umum di Ruang Kartika 2 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, pada Senin (28/04/2025).
Agenda Sidang adalah pembacaan Putusan saat itu yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim I Made Pasek, S.H, M.H didampingi oleh Hakim anggota dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ugik Prasetyo dari Kejaksaan Negeri Surabaya.
Perkara berawal dari Penggerebekan oleh Ditresnarkoba Polda Jawa Timur, pada hari Jumat 13 September 2024, sekitar pukul 03.30 WIB. Saat itu Tim dipimpin oleh David Adi Saputro dan Nixon.
Kala itu Tim David Adi Saputro telah mengamankan Delapan orang di depan Cafe Bunga Reborn, Jalan By Pass Mojokerto, Jokodayo, Desa Jabon, Kecamatan Mojoanyar, Kota Mojokerto, Jawa Timur.
Petugas saat lakukan Penggeledahan, telah menemukan Sabu seberat 1,18 Gram (Kode A) didalam Koper milik Nur Elisya (DJ Rosella) dan Sabu seberat 4,12 Gram (Kode B) dibawah Alat DJ di dalam Kafe. Selanjutnya Penggeledahan dilakukan berada dirumah Nur Elisya (DJ Rosella) di Sukodono, Sidoarjo, maka ditemukan Dua Timbangan Digital.
Walaupun para Terdakwa Ditangkap saat itu secara bersamaan dilokasi dan juga waktu yang sama. Ternyata berkas Perkara mereka dipisah menjadi Tiga nomor Register. Bahkan pemisahan ini tidak dijelaskan secara gamblang oleh Jaksa. Sehingga hal ini menimbulkan tanda tanya terkait Transparansi dan juga Konsisten Penanganan Perkara tersebut.
Dakwaan sementara:
1. Terdakwa Nur Elisya alias DJ Rosella.
Tuntutan JPU: 1 Tahun 6 Bulan Penjara, maka berdasarkan Dakwaan adalah Pasal 127 Ayat (1) Huruf a UU Narkotika.
Dalam Vonis Majelis Hakim adalah: 1 Tahun Penjara, dikurangi tentang masa Penahanan. Dalam Pertimbangan Hakim: Terdakwa mengakui Kesalahan, Bersikap Sopan, belum pernah di Hukum, dan dinilai sebagai Pengguna.
2. Terdakwa Muhammad Holla.
Tuntutan JPU: 8 Tahun Penjara dan denda Rp.1 Miliyar, Subsider 1 Tahun.
Dalam Vonis Majelis Hakim: 7 Tahun Penjara dan denda Rp.1 Miliyar, Subsider 6 Bulan Kurungan.
3. Terdakwa Aisah alias Icha.
Tuntutan JPU: 5 Tahun 6 Bulan Penjara dan denda Rp.1 Miliyar, Subsider 6 Bulan. Dalam Vonis Majelis Hakim: Belum dijatuhkan, karena Terdakwa baru Melahirkan di Lapas.
4. Terdakwa Anang Suroto dan juga kepada Terdakwa Moch. Toyyep
Tuntutan JPU: Masing-masing adalah yaitu 1 Tahun 3 Bulan Penjara.
Sehingga Vonis Majelis Hakim: masih menunggu Agenda Sidang Pembacaan Putusan berikutnya.
Sehingga Sejumlah terkait Kejanggalan menonjol dalam Perkara ini adalah:
Pemisahan Berkas tanpa alasan Hukum yang terang.
Disparitas Penerapan Pasal meski Barang Bukti Utama yang ditemukan dari Nur Elisya alias DJ Rosella.
Bahkan Vonis Ringan terhadap Pemilik Sabu dan Timbangan Terdakwa Nur Elisya alias DJ Rosella , sementara terhadap rekan-rekannya yang tidak Kedapatan Barang Bukti, maka justru dijatuhi Hukuman Berat.
Sehingga dalam Kejahatan Narkotika yang dikategorikan Extraordinary Crime tersebut, maka perlakuan berbeda ini bisa dikhawatirkan merusak integritas Penegakan Hukum, Khususnya di Wilayah Jawa Timur.
(Lisa/Staind/Bertus).