Kembali Digelar Dugaan Perkara Penipuan dan Penggelapan Rp.881 Juta di PN Surabaya


Surabaya,Radarhukumpos.com - Sidang lanjutan Perkara Dugaan Penipuan dan Penggelapan senilai Rp 881 Juta dengan Terdakwa Edward Tjandrakusuma kembali digelar di Pengadilan Negeri Surabaya, pada hari Senin (21/4/2025). 

Jaksa Penuntut Umum menghadirkan Sri Banin, seorang pegawai Administrasi dari PT. Centurion Perkasa Iman (PT. CPI), sebagai Saksi dalam Sidang terbuka dan berlangsung di ruang Cakra.

Saksi Sri Banin, yang telah bekerja di PT. CPI sejak Tahun 2013 menjelaskan, tugasnya hanya sebatas membuat Kwitansi Jual - Beli Kondotel. Bahkan Sri Banin menegaskan, bahwa seluruh Pembayaran dilakukan melalui Transfer ke Rekening Perusahaan PT. CPI.

Majelis Hakim kala itu meminta terkait Struktur Organisasi Perusahaan tentang pihak yang bertanggung jawab dalam Pembangunan Kondotel dan siapa yang sebagai pemimpin PT. CPI sejak Tahun 2013, maka Saksi Sri Banin mengaku tidak mengetahui secara pasti. Bahkan, Sri Banin menyatakan, tidak memahami perbedaan antara Hotel dan Kondotel.

Sedangkan hubungan kerja antara Edward Tjandrakusuma dan Fery Alfrist Sangeroki, saat itu Saksi menyatakan, tidak mengetahui secara mendalam. Saksi hanya mengenal keduanya, yaitu sebagai "Teman" dan bahkan mengakui Edward Tjandrakusuma lebih sering berada dikantor dibandingkan Fery Alfrits.

Meski demikian, Sri Banin menegaskan, bahwa dirinya tidak pernah merasa kalau menjadi bawahan dari Edward Tjandrakusuma.

Ada hal menarik muncul saat Saksi menyebut, bahwa kegiatan Pemasaran Kondotel sepenuhnya ditangani oleh Theresia Milarti, yang saat itu menjabat sebagai Direktur Operasional dan Marketing PT. CPI. Bahkan dari Fakta ini menunjukkan, bahwa Pemasaran Proyek dilakukan oleh pihak yang secara resmi ditugaskan, bukan oleh Terdakwa Edward Tjandrakusuma.

Kesaksian Sri Banin dalam persidangan tersebut memunculkan Perbedaan dengan Keterangan sebelumnya dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) di Kepolisian. Dalam ketidaksesuaian hal tersebut menjadi perhatian khusus dalam proses Pembuktian Perkara ini.

Maka menanggapi keterangan Saksi Sri Banin tersebut, Edward Tjandrakusuma secara Tegas Membantah memiliki hubungan kerja langsung dengan Saksi Sri Banin.

Sementara itu, tim Penasehat Hukum Edward Tjandrakusuma yaitu terdiri dari diantaranya Andika Simamora, S.H, Aldi Indra Setiawan, S.H, M.Kn dan Bayu Widokartiko, S.H, S.E, M.M dari Kantor Hukum Edward Dewaruci Advocate Counsellor at LAW menyampaikan, bahwa tentang Kesaksian hari ini justru menguatkan Posisi Klien kami, mereka sebagai pihak yang tidak terlibat langsung dalam urusan Administrasi maupun Pemasaran Proyek Kondotel.

Sementara itu diketahui, Sidang akan dilanjutkan pada Selasa (22/04/2025), dengan agenda Pemeriksaan Tiga orang Saksi dari pihak Jaksa Penuntut Umum.


(Lisa/Staind/Bertus).