Penasehat Hukum Terdakwa Pandega Adalah Korban Ulah Busuk Umar Ghani, Dalang Proyek Fiktif 100 Miliyar
Surabaya,Radarhukumpos.com - Terkait digelarnya Sidang Perkara dugaan Penipuan Proyek Fiktif Pengangkutan Beton yang senilai lebih dari Rp100 Miliyar kembali digelar di Pengadilan Negeri Surabaya, pada Rabu (23/4/2025).
Perkara ini menjerat Empat Terdakwa, diantaranya Anita, Ponidi, Pandega Agung, dan Soen Hermawan, yang diduga merekayasa kerja sama Fiktif dengan PT. Varia Usaha Beton untuk menipu PT. Bima Sempaja Abadi (BSA).
Sidang dipimpin Majelis Hakim di Ruang Cakra dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) adalah Estik Dilla memaparkan, bahwa para Terdakwa menyusun rangkaian Tipu Muslihat demi menciptakan Proyek Fiktif.
Terkuak Rekayasa Penipuan mulai dari penggunaan Nama Palsu, Pemalsuan Dokumen seperti Kontrak Kerjasama, Laporan Pemuatan, hingga invoice Pengiriman yang tidak pernah terjadi.
Bahkan hasil Penyelidikan, Proyek Fiktif tersebut terdapat aliran Dana sebesar Rp.100,7 Miliyar dari PT. BSA yang ke Rekening CV. Adil Lokeswara, lalu di Distribusikan ke PT. Arthamas Trans Logistik dan PT. Shan Gandara Satya. Maka kedua Perusahaan yang disebut - sebut sebagai "Kendaraan Proyek".
Didalam Pembelaan Tim Penasehat Hukum Terdakwa Pandega Agung itu menegaskan, bahwa Kliennya hanyalah Korban dari Skenario Besar yang telah dirancang oleh Umar Ghani.
“Pandega hanya diminta meminjamkan nama CV. Adil Lokeswara oleh Umar Ghani dengan imbalan Fee. Bahkan Pandega Agung tersebut tidak pernah mengelola Proyek," ujar Heru Krisbianto, S.H, M.H dari HK Law Firm.
Sedangkan Pengacara Erna, yang juga turut mendampingi Pandega Agung menyampaikan, bahwa Umar Ghani lah yang telah menyusun seluruh Dokumen Penawaran, Draft Kontrak, serta alur Keuangan.
Bahkan bukti percakapan di WhatsApp antara Umar dan Pandega telah diserahkan ke Majelis Hakim.
“Kami minta agar kepada Umar Ghani dihadirkan di Persidangan. Dialah Otak dari di balik semua ini,” tegas Erna.
Salah satu Saksi Riza juga menguatkan, Klaim tersebut dengan menyebut Umar Ghani sebagai sosok yang mencari tentang Investor dan menyusun semua Dokumen dengan menggunakan nama CV. Adil yang hanya menjadi Wadah Broker," kata Riza. Bahkan Riza pun mengatakan, Pandega Agung sempat dijanjikan Fee hanya dalam tugas, yaitu Administrasi.
Saksi lain Slamet Bagio, staf bagian Penagihan PT. Varia Usaha Beton sejak 1997, mengaku tidak pernah mengenal PT. Arthamas maupun CV. Lucy Swara sebagai Vendor Resmi.
Bahkan Slamet Bagio merasa namanya Dicatut dalam Dokumen Kontrak Proyek yang didalangi oleh Soen Hermawan.
“Tidak pernah ada kerja sama. Itu Pencatutan Nama,” tukasnya.
Sidang juga mengungkap, bahwa PT. BSA tidak pernah memiliki Hubungan Resmi dengan PT. Varia Usaha Beton. Adapun untuk Akses Keluar - Masuk ke Pabrik pun cukup Ketat, sehingga mustahil ada Aktivitas Pengangkutan Beton tanpa ada Kerjasama Resmi.
Terdakwa Anita dan Pandega Agung secara Tegas Membantah kalau pernah bertemu dengan beberapa Saksi, termasuk soal Tuduhan Keterlibatan Aktif dalam Operasional Proyek. Mereka menyatakan, bahwa hanya menjalankan Instruksi Umar Ghani.
Majelis Hakim akan menggelar Sidang Lagi dan menjadwalkan Pemeriksaan lanjutan pekan depan. Tim Penasehat Hukum Terdakwa kembali mendesak agar Umar Ghani dihadirkan sebagai Saksi, guna membuka peran sentralnya dalam Perkara ini terang benderang.
(Lisa/Staind/Bertus).