Penasehat Hukum Terdakwa Pandega Agung Tegaskan, Kliennya Korban Rekayasa Proyek oleh Umar Ghani



Surabaya,Radarhukumpos.com - Pengadilan Negeri Surabaya kembali digelar Sidang Perkara dugaan Penipuan Proyek Fiktif Pengangkutan Produk Beton yang menimbulkan kerugian lebih dari Rp.100 Miliyar bagi PT. Bima Sempaja Abadi. 

Agenda Sidang Pemeriksaan Saksi di Ruang Cakra, dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Estik Dilla dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya, pada Selasa (22/04/2025) kemarin.

Adapun dalam Perkara ini ada empat Terdakwa, yaitu Anita, Ponidi, Pandega Agung dan Soen Hermawan. Ke-empat Terdakwa telah melakukan Penipuan secara Terstruktur dan Sistematis.
Mereka dituduh merekayasa Proyek Pengangkutan Beton dari PT. Varia Usaha Beton yang ternyata Fiktif.

Dipersidangan terungkap, Perkara ini berawal dari Terdakwa Soen Hermawan yang mengaku sebagai Direktur PT. Shun Gandara Satya dan mengklaim memiliki Proyek kerjasama dengan PT. Varia Usaha Beton (VUB).

Selanjutnya menggandeng Ponidi, yang hanya menjabat sebagai Komisaris PT. Arthamas Trans Logistik dan berperan aktif dalam Operasional. Sedangkan Pandega Agung yaitu sebagai Direktur CV.Adil Lokeswara.

Pada intinya mereka ini menawarkan kerjasama untuk Pengangkutan Beton dari PT. Bima Sempaja Abadi melalui Ir. Hadian Noercahyo, dengan iming-iming Keuntungan 10% dari nilai investasi.

Bahkan untuk meyakinkan kepada Calon Investor tersebut, maka para Terdakwa membawa Saksi ke Pabrik PT. Varia Usaha Beton di Gresik. Maka Terdakwa Soen Hermawan berpura-pura menjadi Slamet Bagio, perwakilan Perusahaan tersebut.

Kontrak kerjasama pun ditandatangani oleh Anita, padahal ia mengetahui sejak awal, bahwa PT. Arthamas Trans Logistik tidak memiliki kerjasama apapun dengan PT. Varia Usaha Beton.

Untuk mendukung Kebohongan, para
Terdakwa menyusun laporan Pemuatan Harian, Surat Jalan, Invoice, serta Dokumentasi surat pengiriman yang belakangan terbukti Palsu. 

Sehingga akibatnya, PT. Bima Sempaja Abadi telah mentransfer Dana Rp.100,7 Miliyar ke Rekening CV. Adil Lokeswara, maka selanjutnya dialirkan kepada dua Perusahaan lain, yaitu PT. Arthamas Trans Logistik dan PT. Shan Gandara Satya.

Maka Jaksa menyatakan, bahwa para Terdakwa memenuhi unsur Pasal 378 KUHP, karena menggunakan Nama dan Martabat Palsu, Tipu Muslihat, serta rangkaian ulasan Kebohongan untuk memperoleh dana secara Melawan Hukum.

Dalam pembelaannya, tim Kuasa Hukum Terdakwa Pandega Agung dari HK Law Firm menyatakan, kliennya hanyalah Korban dari Rekayasa Umar Ghani, sosok yang disebut sebagai inisiator Proyek Fiktif ini. 

Juga disebutkan, bahwa CV. Adil Lokeswara hanya dipinjam namanya, untuk Memfasilitasi Aliran Dana dan Pembagian Fee Proyek, sedangkan Pandega Agung tidak pernah secara aktif mengelola Proyek Pengangkutan.

“Pandega Agung hanya menjalankan Administrasi atas permintaan Umar Ghani. Bahkan Perjanjian kerjasama itu dibuat oleh Umar dan hanya bersifat Formalitas,” ujar Heru Krisbianto, S.H, M.H selaku Penasehat Hukum (PH).

PH menambahkan, bahwa Umar Ghani adalah pihak yang menyusun Draft Penawaran, menentukan Alur Keuangan, dan Membagi Fee, namun hingga kini belum pernah diperiksa oleh Penyidik. 

Bahkan Tim Pembela juga menunjukkan adanya Putusan Wanprestasi dalam Perkara Perdata, yang menyatakan PT. Arthamas Trans Logistik bertanggung jawab, maka bukan CV. Adil Lokeswara.

Selanjutnya Sidang akan berlanjut pada pekan depan, agendanya Pemeriksaan lanjutan dan dalam permintaannya agar Umar Ghani untuk dihadirkan sebagai Saksi di persidangan kedepan, untuk mengungkap peran yang sebenarnya dalam Perkara ini.

(Lisa/Staind/Bertus).