Polda Jatim Amankan Tiga Tersangka Pembuat dan Penyebar Video Hoax Catut Nama Gubernur


Surabaya,Radarhukumpos.com – Direktorat Resserse Siber (Ditressiber) Polda Jawa Timur yang telah berhasil membongkar Kasus Tindak Pidana Informasi dan Transaksi Elektronik, tentang ( ITE ).

Ketiga Tersangka dalam aksinya tentang memanipulasi data (Deep Fake) yang menggunakan Artificial Intelligence (AI) untuk mencatut nama Kepala Daerah, dalam hal ini Gubernur Jawa Timur, yaitu untuk digunakan dalam aksi terkait Penipuan yang melalui Media Sosial (Medsos).

Dalam Pengungkapan ini disampaikan langsung oleh Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Drs. Nanang Avianto, M.Si yang saat itu didampingi oleh Direktur Reserse Siber Polda Jawa Timur Kombes Pol Raden Bagoes Wibisono Handoyo Koesoemah, S.I.K, M.Si dan Kabidhumas Polda Jawa Timur Kombes Pol Jules Abraham Abast, S.I.K saat konferensi pers di Mapolda Jawa Timur, pada hari Senin (28/4/2025).

Dalam keterangannya, Kapolda Jawa Timur menjelaskan, bahwa Kasus ini berawal dari laporan informasi pegawai Kominfo Jawa Timur pada hari Selasa tanggal 15 April 2025 yang lalu.

Atas adanya laporan tersebut, maka Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Polda Jawa Timur, bergerak melakukan Patroli Siber.

“Maka dari laporan Polisi yang kami terima pada hari Selasa tanggal 15 April 2025, ada dugaan Tindak Pidana ITE yang terkait Manipulasi Data di Wilayah Hukum Polda Jawa Timur,” kata Irjen Pol Drs. Nanang Avianto, M.Si.

Kapolda Jawa Timur menjelaskan, bahwa modus Operandi yang dilakukan Tersangka, yaitu Mengedit Video Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa, dengan menggunakan Teknologi Artificial Intelligence (AI).

“Dalam Narasi video dirubah menjadi Penawaran Motor Murah seharga Rp. 500 Ribu Rupiah, yang diklaim sebagai Amanah dari Gubernur Khusus untuk Warga Jawa Timur, tanpa COD dan Surat Lengkap,” jelas Irjen Pol Drs. Nanang Avianto, M.Si.

Selain Gubernur Jawa Timur tersebut, Tersangka juga membuat Video yang sama serupa dengan Narasi Penipuan yang mengatasnamakan Gubernur Jateng (Jawa Tengah) dan Jabar (Jawa Barat).

“Video tersebut diunggah ke Platform Media Sosial TikTok dan digunakan untuk Menipu Masyarakat, dengan Modus menawarkan Program Bantuan Fiktif,” tutur Irjen Pol Drs. Nanang Avianto, M.Si.

Bahkan Direktur Reserse Siber Polda Jawa Timur Kombes Pol Raden Bagoes Wibisono Handoyo Koesoemah saat itu mengatakan, bahwa telah menangkap Tiga orang Tersangka atas Kasus Manipulasi Data (Deep Fake) yang mengatasnamakan Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa.

“Sudah kami amankan Tiga Tersangka yang berinisial HMP, (32), UP(24) dan AH (34), yang mana ketiganya adalah Warga Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat,” ungkap Kombes Pol Raden Bagoes Wibisono Handoyo Koesoemah, S.I.K, M.Si.

Dalam pengungkapan tersebut, Kombes Raden Bagoes Wibisono Handoyo Koesoemah, S.I.K, M.Si menambahkan, bahwa dalam Pemeriksaan itu, ke Tiga Tersangka mangakui sudah melakukan aksi Penipuan ini selama beberapa Minggu terakhir.

“Para Tersangka telah menjalankan aksinya dalam kurun waktu 3 bulan, dengan keuntungan yang didapat para Tersangka dalam menjalankan aksinya mencapai Rp 87.600.000,” tandas Kombes Pol Raden Bagoes Wibosono Handoyo Koesoemah, S.I.K, M.Si.

Bahkan Korban berasal dari berbagai Daerah di Indonesia dan saat ini Polda Jawa Timur masih terus mendalami tentang Kasus ini, untuk mengungkap kemungkinan adanya Tersangka lain.

Sementara Kombes Pol Raden Bagoes Wibisono Handoyo Koesoemah  S.I.K, M.Si menambahkan, bahwa para ketiga Tersangka tersebut mempunyai peran yang berbeda-beda.

Untuk Tersangka HMP, yaitu berperan sebagai Pembuat Akun Tiktok dan Merubah Video Gubernur Jawa Timur, yang selanjutnya diserahkan kepada Tersangka atas nama UP dan tugasnya adalah menyediakan Rekening untuk menampung Uang dari hasil Penipuan yang mengatasnamakan Gubernur Jawa Timur tersebut.

“Sedangkan kepada Tersangka AH, yaitu berperan sebagai Operator WA Admin, untuk mengelabuhi Korban
agar melakukan Transfer ke Rekening yang sudah disediakan oleh Tersangka
HMP,” terang Kombes Pol Raden Bagoes Wibisono Hondoyo Koesoemah, S.I.K, M.Si.

Sehingga atas perbuatan para Ketiga Tersangka tersebut, dijerat dengan Pasal 35 Jo Pasal 51 Ayat (1) UU RI No. 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

“Adapun ancaman Hukuman maksimal adalah 12 Tahun Penjara dan/atau denda maksimal Rp.12 Miliyar,” pungkas Direktur Reserse Siber Polda Jawa Timur Kombes Pol Raden Bagoes Wibisono Handoyo Koesoemah, S.I.K, M.Si.

Sementara itu Kabidhumas Polda Jawa Timur Kombes Pol Jules Abraham Abast, S.I.K menegaskan, bahwa dari Tindakan para Tersangka bukan hanya merusak nama baik Kepala Daerah (Gubernur Jawa Timur), tetapi juga menciptakan Keresahan di tengah Masyarakat.

Oleh Karena itu, Kombes Pol Jules Abraham Abast, S.I.K menghimbau Masyarakat untuk selalu melakukan Verifikasi terhadap informasi yang diterima dari Media Sosial (Medsos) tersebut.

Bahkan Kabidhumas Polda Jawa Timur dalam hal ini juga meminta kepada Masyarakat agar lebih Bijaksana dalam menggunakan Platform Media Sosial (Medsos) dan Teknologi yang semakin canggih.

“Lakukan Verifikasi terhadap informasi yang diterima dari Media Sosial,” ujar Kombes Pol Jules Abraham Abast, S.I.K.

Kabidhumas Polda Jawa Timur Kombes Pol Jules Abraham Abast, S.I.K dalam hal ini mengatakan, bahwa Polda Jawa Timur berkomitmen untuk memperketat Pengawasan terhadap Penyalahgunaan Teknologi Digital demi Melindungi Masyarakat dari Kejahatan Siber yang semakin Canggih.

(Lisa/Staind/Bertus).