MJKS Desak Kejagung Ambil Alih Kasus Korupsi Unsrat dan Usut Dugaan Keterlibatan Adik Rocky Gerung
Jakarta,Radarhukumpos.com - Kepala Litbang "Masyarakat Jaring Koruptor Sulut" (MJKS), Dadang Suhendar, S.H mendatangi Gedung Kejaksaan Agung Republik Indonesia meminta kepada Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin untuk menggunakan kewenangannya melakukan Supervisi terhadap Penyelidikan Kasus dugaan Korupsi dan Rekening Liar oleh Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara di Universitas Sam Ratulangi (Unsrat) Manado, khususnya di Lembaga Penelitian dan Pengabdian pada Masyarakat (LPPM) Unsrat.
Sedangkan MJKS bahkan mendesak Kejaksaan Agung mengambil alih Pengusutan Kasus ini, karena menilai oknum penyidik Kejati Sulut terkesan lamban menetapkan Tersangka dalam Kasus tersebut.
Selain itu, MJKS meminta Aktor Utama Kasus Korupsi dan Rekening Liar Unsrat, yakni eks Rektor Unsrat berinisial EK dan eks Wakil Rektor Bidang Akademik Unsrat yang berinisial GV turut diusut Kejaksaan Agung RI.
“Kejaksaan Agung harus segera memeriksa dua eks Petinggi Unsrat, yakni Ellen Kumaat dan Grevo Gerung, oleh karena dalam lampiran Dokumen Pelaporan, kedua Oknum Dosen ini turut menerima aliran dana dari kerjasama antara LPPM Unsrat dengan sejumlah Perusahaan di Manado,” ungkap Dadang kepada awak media usai memasukan surat permintaan Supervisi dan Pengawasan di Kantor Jaksa Agung RI, pada Selasa (27/5/2025) di Jakarta.
Bahkan Dadang juga membeberkan data yang mengaitkan keterlibatan adik Rocky Gerung tersebut, yakni dalam penggunaan anggaran kegiatan : "Supervisory service for public road construction" - program kerjasama antara UNSRAT, PT. TTN, dan PT. MSM senilai 1.2 Miliar Rupiah Tahun 2024, serta anggaran untuk kajian Desain Kawasan, Desain Bangunan dan DED Kawasan Relokasi senilai kurang lebih 350 Juta Rupiah.
"Bahkan hampir seluruh kegiatan yang menggunakan anggaran Kerjasama Unsrat dan Perusahaan-perusahaan Mitra ditampung di Rekening yang tidak memiliki ijin dari Menteri Keuangan. Selain itu seluruh kegiatan ini tidak dapat dipertangungjawabkan sebagaimana Bukti Data yang kami lampirkan," ungkap Dadang Suhendar, S.H.
Kasus Rekening Liar dalam dugaan Korupsi di LPPM Unsrat ini mencuat, setelah Kejati Sulut (Sulawesi Utara) menerima laporan dari Masyarakat atas kerjasama LPPM Unsrat dengan sejumlah Perusahaan yang berada di Sulut bernilai puluhan Miliar Rupiah sengaja ditampung dalam Rekening atas nama PPLH Unsrat di salah satu Bank di Manado, meski melanggar ketentuan Pemerintah.
Menurut Dadang Suhendar, S.H laporan yang diserakan ke Penyidik Kejati Sulut menyebutkan, Penarikan dan Pencairan Dana dari Rekening Liar tersebut ternyata tanpa Dokumen Resmi sejak Tahun 2015 hingga 2024 yang mencapai kurang lebih 50 Miliar Rupiah.
Bahkan Dadang Suhendar, S.H juga menerangkan, semua Pembayaran pihak Ketiga tidak pernah melalui Rekening Resmi Unsrat.
Akibatnya, Unsrat sebagai BLU tidak pernah menerima Akses Fee sebesar 7 persen dari Total Uang yang disetorkan kurang lebih 50 Miliar Rupiah untuk semua kegiatan tersebut, sejak Tahun 2015 sampai Tahun 2024.
"Sehingga kami duga terjadi Kerugian Negara, karena tidak masuk ke Rekening Unsrat dari Fee sekitar 3,5 Miliar Rupiah sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak atau PNBP,” ungkap Dadang Suhendar, S.H.
Dadang juga berharap Kejagung berani mengusut Oknum berinisial GG meski yang bersangkutan adalah adik kandung Rocky Gerung, Tokoh kritis yang kerap mengkritik keras kebijakan Pemerintah dan aparat Penegak Hukum.
Sementara itu, terkakit hal Pengusutan Kasus ini, pihak Kejati Sulut melalui Kasipenkum Kejati Sulut Januarius Bolitobi, S.H, yang sebelumnya telah memberikan keterangan pers di Manado pada hari Rabu 23 April 2025 lalu, bahwa dalam Penanganan dugaan Korupsi di Rektorat Unsrat dan LPPM Unsrat tersebut, bahwa Penyidik telah memeriksa 44 orang Saksi," ungkap Kasipenkum Kejati Sulut Januarius Bolitobi, S.H.
(Lisa/Staind/Bertus).