Polda Jatim Tetapkan Jan Hwa Diana UD. Sentosa Seal Tersangka Penahan Ijazah Karyawan
Surabaya,Radarhukumpos.com – Penyidik Sub Direktorat Remaja, Anak dan Wanita (Subdit Reknata) pada Ditreskrimum Polda Jawa Timur telah meningkatkan status Jan Hwa Diana dari Terlapor menjadi Tersangka atas Kasus Penahanan Ijazah mantan karyawannya.
Sebelumnya Bos UD. Sentoso Seal Jan Hwa Diana ini juga telah ditetapkan Tersangka oleh Satreskrim Polrestabes Surabaya dalam Kasus Pengrusakan Kendaraan dan telah ditahan di Rumah Tahanan Polrestabes Surabaya.
Sementara Wadirreskrimum Polda Jawa Timur AKBP Suryono, S.H, S.I.K, M.H mengatakan, atas Penetapan Tersangka terhadap Jan Hwa Diana, yakni setelah Penyidik melakukan Gelar Perkara pasca melakukan Penggeledahan di rumah Tersangka dan telah menemukan 108 Ijazah yang ditahan oleh Tersangka.
“Untuk status Jan Hwa Diana saat ini telah ditingkatkan sebagai Tersangka setelah Penyidik melakukan Gelar Perkara pasca, yakni dilakukannya Penggeledahan di rumah maupun di tempat usahanya,” kata AKBP Suryono, S.H, S.I.K, M.H, pada Jumat (23/5/2025).
Wadirreskrimum Polda Jawa Timur itu juga menegaskan, pihaknya masih melakukan Pemeriksaan secara intensif terhadap para Saksi dan juga beberapa orang yang dilaporkan atas Penahanan Ijazah tersebut.
“Sedangkan saat ini pihak kami masih meminta keterangan dari 23 Saksi. Begitu juga terhadap beberapa Terlapor kami masih melakukan Pendalaman secara intensif,” ujar AKBP Suryono, S.H, S.I.K, M.H.
Adapun status dari Handy Sunaryo suami dari Tersangka, lanjut AKBP Suryono, S.H, S.I.K, M.H masih dilakukan Pendalaman dalam Pemeriksaan.
“Untuk keterlibatan suami Tersangka Jan Hwa Diana dalam dugaan Kasus Penggelapan Penahanan ijazah ini masih kami lakukan Pendalaman Pemeriksaan,” pungkas Wadirreskrimum Polda Jawa Timur AKBP Suryono, S.H, S.I.K, M.H.
(Lisa/Staind/Bertus).