Pengacara Guntual Dan Istri Dituntut JPU Masing Masing Tiga Bulan Penjara, Dugaan Penghinaan
Surabaya,Radarhukumpos.com - Sidang terbuka untuk umum di Ruang Sidang Sari 3 PN Surabaya, pada Senin (21/7/25) dengan agenda pembacaan Tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum terhadap Terdakwa Guntual bin Abdullah dan Terdakwa Tutik Rahayu yang diduga melakukan Penghinaan dan/atau Mencemarkan Nama Baik Pengadilan Negeri, khususnya Pengadilan Negeri Sidoarjo.
Dalam pembacaan JPU menyatakan, Terdakwa 1 Guntual bin Abdullah dan Terdakwa II Tutik Rahayu Binti Haji Matari telah terbukti secara Sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana yang dilakukan mereka, yang menyuruh melakukan atau turut serta melakukan Perbuatan, yaitu Sengaja dan tanpa Hak Mendistribusikan dan/atau Mentransmisikan dan/atau membuat dapat Diaksesnya informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan Penghinaan dan/ atau Pencemaran Nama Baik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 Ayat (3), sebagaimana diatur dengan diancam Pidana dalam Pasal 45 Ayat (3) Jo, Pasal 27 Ayat (3) Undang – undang Republik Indonesia Nomor: 19 Tahun 2016, Tentang Perubahan Atas Undang – undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008, Tentang Informasi Transaksi Elektronik Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke – 1 KUHP sesuai dengan Dakwaan Pertama Penuntut Umum.
Menjatuhkan Pidana terhadap mereka Terdakwa 1 Guntual bin Abdullah dan Terdakwa II Tutik Rahayu Binti Haji Matari dengan Pidana Penjara masing - masing selama 3 (Tiga) Bulan dengan perintah para Terdakwa segera Ditahan. Dan membebani para Terdakwa untuk Membayar Denda masing masing sebesar Rp. 1.000.000,00 (Satu Juta Rupiah) dengan ketentuan apabila Denda Tidak Dibayar, maka diganti dengan Pidana Kurungan masing masing selama 1 (Satu) Bulan.
Untuk diketahui, bahwa berawal Terdakwa (1) Guntual bin Abdullah bersama-sama dengan Terdakwa (II) Tutik Rahayu Binti Haji Matari yang hadir dalam Sidang di Ruang Sidang Utama pada Pengadilan Negeri Sidoarjo yang beralamatkan di Jalan Jaksa Agung Suprapto No. 10 Sidoarjo tersebut, sebagai Korban dalam Perkara Tindak Pidana Pelanggaran Undang - undang Perbankan yang dilakukan oleh The Rima dan Djoni Harsino .
Maka setelah pembacaan Putusan oleh Majelis Hakim yang Terbuka untuk umum, karena merasa tidak Puas dan Keberatan dengan Putusan yang diucapkan oleh Majelis Hakim tersebut, selanjutnya Terdakwa (I) Guntual bin Abdullah bersama - sama dengan Terdakwa (II) Tutik Rahayu binti Haji Matari melakukan Protes dengan cara Menjelek - jelekan Institusi Pengadilan dengan kalimat “Harus Melawan, jangan percaya Pengadilan yang kayak gini modelnya ”Bubarkan Pengadilan, Hakim Bisa DIBELI, Hakim Kena Sogok dan Hakim Kena Suap".
Dan kata - kata tersebut dilontarkan oleh Terdakwa (I) Guntual bin Abdullah dan Terdakwa (II) Tutik rahayu binti Haji Matari didalam Ruang Sidang tersebut dan juga diluar Ruang Sidang hingga menimbulkan Keributan.
Karena tidak puas dengan Putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sidoarjo, kemudian pada Tanggal 29 Juni 2018 Terdakwa (I) Guntual bin Abdullah dengan Sengaja dan Tanpa Hak Mentransmisikan dan/atau Mendistribusikan Informasi Elektronik atau Dokumen Elektronik Status di Media Sosial Facebook miliknya dengan nama Gunde Guntual.
Hukum macam apa ini, untuk Pengadilan Negara, untuk apa pula UU dibuat dan Diperdebatkan, kalau Ujung - ujungnya Tergantung Penilaian Hakim yang sudah "KENA SUAP dan KENA SOGOK".
Setiap Perkara adalah Proyek bagi Aparat Hukum yang sudah di Gaji oleh Negara Pakai Uang Rakyat, tapi tidak bekerja untuk Keadilan Masyarakat
Kalau seperti kenyataannya Masyarakat seharusnya sudah Sadar dan Bangkit Melawan atas Kelakuan Hakim, yang selama ini telah banyak Merampas Hak dan Martabat Masyarakat atau Rakyat.
Mari kita ganti Tahapan Pengadilan Negara, mendahulukan Pengadilan Alternatif, setiap Perkara, baik Pidana maupun Perdata dan Perkara lainnya, penyelesaiannya harus diselesaikan terlebih dahulu Proses Dialog, Musyawarah (Secara Adat, sesuai Daerah), dengan hasil Putusan berdasarkan Kesepakatan.
Setelah ada Upaya Damai dengan Restorative Justice (Pemulihan Keadilan) tidak bisa Dicapai, barulah dilanjutkan dengan Proser Hukum Negara.
Selanjutnya Terdakwa (II) Tutik Rahayu binti Haji Matari yang merupakan isteri dari Terdakwa (I) pada Tanggal 29 Juni 2018 turut serta dengan Sengaja dan Tanpa Hak Mentransmisikan dan/atau Mendistribusikan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik Status di Media Sosial Facebook miliknya dengan nama Tutik Rahayu, dengan tambahan tulisan “Ngeri... Korban Tidak Punya Uang Sulit Cari Keadilan di Pengadilan” .
Dan yang kedua bertuliskan “Putusan Bisa Diperjualbelikan”. Selain itu Terdakwa (I) Guntual bin Abdullah selaku Pemilik Akun Media Sosial Facebook dengan nama Gunde Guntual dan Terdakwa (II) Tutik Rahayu selaku Pemilik Akun Media Sosial Facebook dengan nama Tutik Rahayu, telah Memposting dengan cara Menshare Video dengan Durasi 03,41 (Tiga menit empat puluh satu detik) dengan judul "Viral Bobroknya Pengadilan Negeri Indonesia Tidak Ada Keadilan Bagi Korban Yang Menyuap Hakim".
Yakni keduanya mengungkapkan Kegundahan/Keprihatinan, Terdakwa (I) Guntual bin Abdullah dan Terdakwa (II) Tutik Rahayu binti Haji Matari terhadap Kondisi Pengadilan Negeri di Indonesia termasuk di Sidoarjo dengan menulis, Pengadilan yang sedianya sebagai tempat Mencari Keadilan, Justru menjadi Sarang Mafia Hukum dan Ketidakadilan yang Dilegalkan Konstitusi yang sehingga Masyarakat Pencari Keadilan menjadi Korban.
Maka akibat dari unggahan di Facebook tersebut Saksi Jitu Nove Wardoyo, S.H selaku Sekretaris Pengadilan Negeri Sidoarjo, lalu Menscreenshoot Postingan yang dibuat oleh Terdakwa (I) dan Terdakwa (II), telah dilihat sebanyak 1.112.854 Tayangan. Kemudian Saksi Jitu Nove Wardoto, S.H membuat Laporan Polisi Nomor : LPB/303/VII/2018/Jatim Resta Sda Tanggal 03 Juli 2018, yang mana Laporan Polisi atas Perintah Ketua Pengadilan Negeri Sidoarjo sesuai dengan Surat Tugas Nomor : W.14 – U.8 / 1873 / Kp.01 / 7 / 2018 Tanggal 03 Juli 2018, untuk melaporkan kejadian tersebut, karena telah melakukan Penghinaan dan/atau Mencemarkan Nama Baik Pengadilan Negeri, khususnya Pengadilan Negeri Sidoarjo.
Maka Perbuatan mereka para Terdakwa sebagaimana diatur dan Diancam Pidana sesuai dengan Pasal 45 Ayat (3) Jo Pasal 27 Ayat (3) Undang – undang Republik Indonesia Nomor : 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang – undang Republik Indonesia Nomor : 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Transaksi Elektronik Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke – 1 KUHP.
Sidang dilanjutkan Senin depan dengan Agenda Pembelaan dari Tim Kuasa Hukum Terdakwa Atas Tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
(Lisa/Staind/Bertus).