Terdakwa Tipu Besi Rp.6,24 Miliar, Henry Wibowo Diadili: Istri Saksi Terlibat, BG Ditolak Bank
Surabaya,Radarhukumpos.com – Pemilik CV. Baja Inti Abadi (BIA), Henry Wibowo, kembali menjalani Sidang Lanjutan di Pengadilan Negeri Surabaya atas dugaan Tindak Pidana Penipuan dan Penggelapan dalam transaksi Jual Beli Besi senilai Rp.6,24 Miliar. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjerat Henry dengan Pasal 379a KUHP tentang Perbuatan Curang Dalam Pembelian dan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan, pada Rabu (30/7/2025).
Sidang yang berlangsung di Ruang Garuda 1 tersebut menghadirkan Tiga Saksi dari pihak pelapor, PT Nusa Indah Metalindo (PT NIM), yaitu Budi Suseno, Ayu Yulia Putri, dan Anisa Intan Pramesti.
Dalam keterangannya, Saksi Budi Suseno, Manajer Marketing PT. NIM sekaligus Pelapor mengatakan, bahwa Kerugian Perusahaan timbul dari 62 Nota Penjualan yang Jatuh Tempo sejak Desember 2023 dan tidak dibayar oleh CV. BIA. Sehingga dari Total Kerugian mencapai Rp.6,24 Miliar.
“Awalnya kami sangat percaya, karena Terdakwa adalah Pelanggan lama. Tapi sejak Tiga Tahun terakhir, Pembayaran selalu dijanjikan tanpa ada Realisasi,” ungkap Budi di hadapan Majelis Hakim.
Bahkan menurutnya, berbagai upaya Penagihan telah dilakukan, baik secara Lisan, Tertulis, maupun Somasi. Sedangkan terkait Mediasi pun sudah dilakukan, namun tidak membuahkan hasil.
Saksi juga menyampaikan, bahwa informasi yang dihimpun menunjukkan, bahwa Besi-besi yang dikirim ke CV. BIA telah Dijual kembali ke pihak ke Tiga tanpa adanya Pelunasan ke PT. NIM.
Saksi ke Dua, Ayu Yulia Putri dari bagian Administrasi Pembelian PT NIM adalah yang memperkuat keterangan Budi. Ia pun menjelaskan, bahwa terdapat 54 Purchase Order (PO) yang senilai lebih dari Rp.6 Miliar yang belum dibayar.
Sementara untuk Saksi ke Tiga, Anisa Intan Pramesti, dari Bagian Administrasi Keuangan PT NIM memaparkan, bahwa pihaknya sempat menerima Enam Lembar Bilyet Giro (BG) dari Terdakwa sebagai bentuk Pembayaran. Namun, ketika diajukan ke Bank, ternyata ke seluruh BG Ditolak oleh Bank.
“Adapun Penolakan yang dilakukan karena Saldo Tidak Mencukupi (STM), dan nama Pemilik Rekening tidak bisa dikonfirmasi,” jelas Anisa.
Maka dari Total Transaksi Penjualan Besi sebanyak 367 Ton yang dilakukan oleh PT. NIM kepada CV. BIA sepanjang Tahun 2023, nilainya mencapai Rp.31,7 Miliar. Namun hanya sekitar Rp.25,5 Miliar yang telah dibayarkan, sehingga menyisakan Tunggakan sebesar Rp.6,24 Miliar.
Jaksa dalam Dakwaannya menyatakan, bahwa Modus Operandi Terdakwa itu adalah menggunakan Badan Usaha CV. BIA untuk melakukan Pembelian Putus, dengan Pembayaran Jatuh Tempo 50–60 Hari. Namun setelah Barang diterima dan dijual kembali, Pelunasan tidak dilakukan.
Menariknya, dalam Sidang tersebut, nama Fariani, istri dari Terdakwa Henry Wibowo, turut Terlibat, disebut oleh para Saksi.
Bahkan Budi mengungkap, bahwa sebelum Tahun 2024, Henry belum tercatat dalam Akta Resmi Pengurus
CV. BIA. Sedangkan pada saat PT. NIM melakukan Somasi pada akhir Tahun 2023, Pengurus yang tercatat adalah Mochammad Isnaeni dan Fariani.
“Perubahan Akta Baru dilakukan pada Tahun 2024, maka barulah nama Henry muncul sebagai Komanditer,” terang Budi.
Menurutnya, maka hal ini menimbulkan dugaan adanya upaya mengalihkan Tanggung Jawab Hukum dengan mengubah Struktur Kepengurusan
CV. BIA.
Apalagi, lanjut Budi, Fariani sempat pula menjanjikan terkait Pengembalian Dana sebesar Rp.1 Miliar dan ditambah Satu Unit Apartemen, namun Ditolak oleh PT. NIM, karena tidak sebanding dengan nilai Kerugian yang ditimbulkan.
“Kami juga menduga ada peran istri Terdakwa Terlibat dalam Pengelolaan Perusahaan, bahkan ikut Menawarkan penyelesaian. Tapi mengapa tidak ikut kok dijadikan Tersangka,” tegas Budi di Ruang Sidang.
Sidang akan dilanjutkan pada pekan mendatang, dengan agenda tentang Pemeriksaan lanjutan. Publik dan para Pelaku Usaha kini menantikan langkah tegas dari aparat Penegak Hukum untuk mengurai Kompleksitas Perkara ini, termasuk kemungkinan Penambahan Tersangka lain, yang juga turut untuk Bertanggung Jawab.
(Lisa/Staind/Bertus).