Henry Wibowo Terbukti Gelapkan Rp.6,2 Miliyar, Korban Harap Hakim Lebih Tegas
Surabaya,Radarhukumpos.com – Sidang Perkara dugaan Penggelapan Rp.6,2 Miliyar dengan Terdakwa Henry Wibowo, Pemilik CV Baja Inti Abadi (BIA), terus bergulir di Pengadilan Negeri Surabaya. Adapun Agenda terbaru pada hari Kamis (18/9/2025), yakni memasuki Tahap Pembacaan Tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Estik Dilla dari Kejari Tanjung Perak, Surabaya.
Dalam amar tuntutannya, JPU menyatakan, bahwa Henry Wibowo Terbukti Bersalah melakukan Tindak Pidana Penggelapan sebagaimana dalam Pasal 372 KUHP. Jaksa Estik Dilla menuntut agar Terdakwa dijatuhi Pidana Penjara selama 2 Tahun 3 Bulan dan Tetap Ditahan.
Kasus ini bermula dari Transaksi Pembelian Besi Beton, Kanal UNP, dan CNP dari PT. Nusa Indah Metalindo (NIM) pada 2023. Total nilai Pembelian mencapai Rp.31,7 Miliyar. 
Dari jumlah tersebut sebagian sudah Dilunasi, namun terdapat Transaksi yang senilai Rp.6,2 Miliyar yang belum Terbayarkan. 
Padahal Barang sudah diterima dan kemudian dijual kembali oleh Henry Wibowo. Pergantian Komisaris di Perusahaan pun sempat terjadi, dari mantan istri Henry Wibowo, yaitu Variani (Pemilik Usaha Ayam Berkat), kemudian ke Calvin, dan akhirnya ke pihak lain, saat Perusahaan sedang berperkara.
Persoalan ini pun semakin Pelik, karena Pembayaran dilakukan menggunakan 6 (Enam) Lembar Bilyet Giro (BG) yang senilai Rp.1,05 Miliyar, dan ternyata Kosong. 
PT. NIM Tiga kali melayangkan Surat Somasi, namun Henry Wibowo tidak kunjung melunasi kewajibannya.
Namun didalam persidangan, Henry Wibowo  juga mengakui, bahwa dirinya yang memerintahkan Pemesanan Besi tersebut, sekaligus penggunaan terkait BG Kosong tersebut.
Henry Wibowo juga mengaku sudah Menyerahkan Satu Unit Apartemen yang senilai Rp.800 Juta sebagai Kompensasi, namun Sisa Kewajiban tetap tidak terbayarkan.
Nama Keluarga Henry Wibowo juga terseret. Variani, mantan istri Henry Wibowo sekaligus mantan Komisaris CV. BIA menegaskan, bahwa dirinya hanya dipinjam nama dalam Struktur Perusahaan. 
Variani telah menyatakan mundur sejak Tahun 2022 dan ia pun tidak pernah menerima Uang sepeser pun dari Transaksi yang disengketakan.
Sedangkan Kesaksian lain datang dari Calvin, adalah anak Henry Wibowo, yang pernah bekerja di Perusahaan tersebut. 
Calvin juga mengungkapkan, bahwa memang ada Penyerahan Satu Unit Apartemen kepada PT. NIM, dan juga Dua Lembar BG, tetapi Dua Lembar BG tersebut yang diserahkan, tetap tidak bisa dicairkan.
Sementara itu, Perwakilan PT. NIM, Budi Suseno menegaskan, bahwa Apartemen yang dikembalikan Henry Wibowo bukanlah bagian terkait dari Pembayaran, melainkan sekadar upaya Negosiasi yang Gagal. Bahkan perihal Dokumen Apartemen masih atas nama Variani dan dijadikan Barang Bukti.
“Kerugian Rp.6,2 Miliyar ini langsung mempengaruhi tentang Operasional Perusahaan. Kami berharap Majelis Hakim untuk Menjatuhkan Putusan lebih berat daripada Tuntutan Jaksa,” ucap Edison, Legal Corporate PT. NIM, usai Sidang.
Adapun selaku Korban, PT. Nusa Indah Metalindo (PT. NIM) melalui Ko Budi Suseno juga menegaskan, harapannya agar Vonis yang Dijatuhkan Hakim bisa Maksimal, bahkan harusnya melebihi Tuntutan Jaksa, mengingat Perbuatan Terdakwa sangat merugikan kami dan mengganggu Operasional Perusahaan.
(Tim).