‎Satreskoba Polrestabes Surabaya berhasil amankan dan sita 84,7 Kg Sabu dan 40 Ribu Ekstasi, dari dua jaringan narkoba lintas provinsi


Surabaya,Radarhukumpos.com - Dua kasus jaringan narkotika lintas provinsi dengan barang bukti 84.758,02 gram sabu dan 40.328 butir ekstasi berhasil di ungkap Satreskoba Polrestabes Surabaya, dan dari pengungkapan tersebut total Nilai ekonomis barang haram yang di sita diperkirakan mencapai Rp127,16 miliar, dengan potensi menyelamatkan sekitar 881 ribu jiwa.dalam pemberantasan narkoba. Dalam rangka memperingati HUT ke-80 Kemerdekaan RI sekaligus mendukung Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2025.  
Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Dr. Luthfie Sulistiawan, S.I.K., M.H., M.Si., mengatakan," pengungkapan ini merupakan hasil pengembangan dari kasus pada 2024 lalu". Selama berbulan-bulan, polisi membuntuti pergerakan jaringan narkoba yang beroperasi di Surabaya, Bandung, Semarang hingga Pontianak," ungkapnya saat giat pres rilis di halaman Polrestabes Surabaya pada hari Selasa,(09/09/25),

‎Kasus Pertama (13/08/25): Polisi menangkap tersangka dengan barang bukti 44 bungkus teh cina berisi sabu seberat ±43,8 kg, 40.328 butir ekstasi seberat ±16,3 kg, tiga tas ransel, sebuah tas kecil, serta satu unit mobil Daihatsu Rocky warna hitam yang sudah di modifikasi untuk mengelabuhi petugas

‎Kasus Kedua (17/08/25): Dua pelaku ditangkap dengan barang bukti 41 kantong plastik berlogo naga dan ikan koi berisi sabu seberat ±40,8 kg, sebuah mobil Toyota Calya berpelat palsu KB, tiga panel box, dan tiga buah tas

Pengungkapan ini tidak hanya menyelamatkan ratusan ribu jiwa, tetapi juga bukti nyata komitmen Polrestabes Surabaya memutus jaringan narkoba lintas pulau. Tidak ada ruang bagi pengedar narkoba di Surabaya maupun Jawa Timur,” tegas Kombes Pol Luthfie.

‎Dalam kesempatan itu, Polrestabes Surabaya juga melakukan pemusnahan barang bukti narkotika ini di saksikan dan dihadiri Dirresnarkoba Polda Jawa Timur, Kabid Labfor Polda Jatim, Kepala BNN Provinsi Jawa Timur, Kepala BNN Kota Surabaya, Kepala Kejaksaan Negeri Surabaya, Kepala Kejaksaan Negeri Tanjung Perak, Ketua Pengadilan Negeri Surabaya, Ketua KPN Putat Jaya Surabaya, serta rekan-rekan dari organisasi penggiat anti narkoba.

‎Para pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman minimal enam tahun penjara hingga seumur hidup atau hukuman mati.

Kami tidak akan berhenti sampai di kasus ini, anggota kami akan terus mengejar jaringan ini hingga ke akar-akarnya. Kami mengajak masyarakat ikut aktif melawan narkoba demi menjaga masa depan generasi muda,” pungkas Kapolrestabes Surabaya.( Red/YN)