Tim Pembela: Kasus Anthony Wisanto Seharusnya PERDATA Bukan PIDANA
Surabaya,Radarhukumpos.com – Persidangan Perkara Kasus dugaan Penipuan dengan Terdakwa Anthony Wisanto nampak kembali kian Memanas di Pengadilan Negeri Surabaya.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Estik Dilla dari Kejari Tanjung Perak, Surabaya menuntut Anthony Wisanto dengan Pidana 1 Tahun 10 Bulan Penjara. 
Namun, pihak Tim Pembela Terdakwa menuding pihak Jaksa mengabaikan adanya Bukti Proyek dan Pembayaran yang semestinya meringankan Posisi pihak Klien mereka.
Sementara Lesli Panda, Pengacara Anthony Wisanto menyatakan, bahwa Jaksa mengesampingkan terhadap Kesaksian, yang justru mengkonfirmasi Keberadaan Proyek Pembangunan Pasar yang telah dikerjakan Klien-nya. 
"Proyek itu nyata ada. Bahkan pihak Saksi Stephen yang dihadirkan oleh pihak Jaksa sendiri menyatakan, bahwa Anthony Wisanto hanya mengerjakan Bagian Struktur Baja. 
Sedangkan Saksi lain Donnie, bahkan mengkonfirmasi adanya Pengiriman Barang-barang Proyek," ujar Lesli usai Sidang di Pengadilan Negeri Surabaya, pada Selasa (22/9/2025).
Bahkan Lesli menambahkan, beberapa Saksi lain juga memperkuat Fakta, bahwa Proyek tersebut berjalan. 
Disamping itu Saksi Hajar menyebut, adanya kerja sama dengan pihak Anthony Wisanto. 
Sementara Saksi Jalbiah juga mengaku adalah sebagai Pengelola Proyek yang mendapat kepercayaan penuh dari Pemilik Tender. 
"Bahkan Barang-barang sudah sampai sebelum Pembayaran Lunas. Jadi jelas tidak ada Tipu Muslihat seperti yang Dituduhkan," tegasnya.
Tak hanya soal Proyek, Lesli juga menyoroti Aliran Dana yang tidak di Akomodir Jaksa dalam tuntutannya. 
"Anthony Wisanto telah Membayar lebih dari Rp.1 Miliyar, termasuk soal Penyerahan Apartemen yang senilai Rp.295 Juta. Maka hal itu, artinya lebih dari separuh Modal Pelapor Rp.1,9 Miliyar sudah dikembalikan," ucapnya.
Namun, Fakta Pembayaran itu sama sekali tidak Tercantum dalam Dakwaan maupun Tuntutan oleh Jaksa. 
"Kami sangat menyesalkan sekali hal tersebut. 
Hakim juga sudah menyinggung soal Penyerahan Apartemen pada Januari, sementara laporan baru dibuat pada Februari. Fakta ini seolah Ditutup - tutupi," lanjut Lesli.
Oleh sebab itu, pihak Tim Pembela menilai, bahwa Perkara ini lebih tepat dikategorikan sebagai Wanprestasi atau Perdata, bukan Pidana. 
"Anthony Wisanto Dikriminalisasi sejak Penahanan Badan dilakukan. Apalagi, dalam BAP tidak ada kesempatan bagi Terdakwa untuk menghadirkan Bukti Pembelaannya. 
Maka Terindikasi seluruh Bukti yang Dilimpahkan ke Pengadilan murni berasal dari Pelapor, tidak ada satu pun dari pihak Anthony Wisanto," jelasnya.
Menurut Lesli, kondisi itu sangat jelas merugikan kliennya dan menggerus tentang Prinsip Keadilan. 
"Kami sangat yakin, ini bukan Kasus Pidana, melainkan soal Keterlambatan Pembayaran, maka yang seharusnya diselesaikan secara Perdata. 
Semoga pihak Hakim menimbang Fakta Persidangan ini secara Objektif," pungkasnya.
(Tim).