Truk Tak Layak Pakai Renggut Nyawa, Pemilik CV Kemulyaan Diam Seribu Bahasa



Surabaya,Radarhukumpos.com – Persidangan terkait kasus Kecelakaan Maut merenggut seorang Wanita didepan Pusat Perbelanjaan BG JUNCTION Surabaya kembali digelar dengan agenda Pembacaan Tuntutan, pada Rabu (17/09/2025).

Adapun Jaksa Penuntut Umum (JPU) Estik Dilla dari Kejaksaan Tanjung Perak Surabaya, menuntut Terdakwa Sopir Truk Pengangkut Sampah, maka dengan Hukuman 4 Tahun 6 Bulan Penjara dan Denda Rp.6 Juta Subsider 3 Bulan Kurungan.

Dalam keterangannya di persidangan, Terdakwa Suwanto (Sopir) mengakui sudah Bersalah dan Lalai dalam saat mengemudikan Kendaraan Besar yang telah Menabrak Korban hingga Meninggal Dunia (MD).

Berdasarkan keterangan dari Keluarga Korban dan juga dari Rekaman CCTV, Kecelakaan bermula saat Korban yang mengendarai Sepeda Motor (R2) melaju Lurus di Jalur Kiri Jalan tepat di depan BG Junction Surabaya. 

Namun dengan secara tiba-tiba, ternyata Truk Pengangkut Sampah milik CV. Kemulyaan yang bermitra dengan Pengelola Mall BG Junction Surabaya, justru menekuk ke Kiri Jalan dan langsung Menabrak Korban. 

Alih-alih berhenti setelah Menabrak, namun Truk Sampah tersebut tetap melaju hingga menimbulkan Korban Meninggal Dunia dan dugaan adanya unsur Kesengajaan.

“Dia Melanggar Arus Lalulintas mas, harusnya Lurus tapi langsung di Tekuk ke Kiri, sementara Adik saya Posisi di Jalan sebelah Kiri Lurus. Setelah Menabrak, Truk itu pun juga tidak mau Berhenti tapi malah tetap Melaju. 

Dalam hal itu jelas terekam CCTV. Maka Kami menduga ada unsur Kesengajaan, apalagi Truk tersebut juga tidak Layak Pakai,” ungkap Stefani Margareta, S.T, S.H, M.H yakni dari Kakak Korban yang hadir didampingi oleh Kuasa Hukumnya.

Bahkan Stefani Margareta juga menyampaikan terima kasih kepada JPU atas tuntutan yang dinilai cukup Tinggi, namun ia pun berharap kepada Majelis Hakim untuk menjatuhkan Vonis maksimal. 

“Oleh sebab itu harapan kami, untuk Hakim juga menjatuhkan Hukuman yang setimpal, karena Nyawa Adik kami Meninggal akibat ulah Sopir Truk yang tidak bertanggung jawab,” tegas Stefani Margareta.

Lebih jauh, ia pun juga melayangkan Kritik Keras terhadap CV. Kemulyaan, Perusahaan Pemilik Truk. 

“Sejak kejadian tersebut tidak pernah datang, apalagi Minta Maaf. Kami ini sangat Kecewa sekali. Kalau memang tidak ada Tanggung-jawab, kami siap Menempuh Jalur Perdata terhadap CV. Kemulyaan selaku Bos dari Terdakwa,” lanjut Stefani Margareta.

Bahkan, Stefani Margareta menyoroti persoalan Santunan dari Jasa Raharja yang sulit di Akses, karena Faktor Administratif. 

“Pihak dari Jasa Raharja mendatangi Rumah memberi penjelasan perihal Santunan Kecelakaan Lalulintas. Maka Dalam penyampaiannya, yang Berhak Menerima Santunan hanya Orang Tua, Pasangan, atau Anak. 

Sementara Orang Tua kami ini sudah Meninggal, dan Korban belum Menikah dan Tinggal Bersama Saya. Karena saya ini Kakak Kandung, katanya tidak Berhak mendapatkan,” jelas Stefani  Margareta dengan Nada Kecewa.

Bahkan seusai persidangan, media ini mencoba meminta Klarifikasi kepada Pemilik CV. Kemulyaan. Namun dari jawaban tersebut yang diterima justru menambah Kekecewaan. “Saya tidak bisa Mikir mas,” ucapnya singkat sambil berlalu.

(Tim/Brt).