Wedding Organizer Fiktif, Chairunnisa Divonis 2 Tahun Penjara


Surabaya,Radarhukumpos.com – Persiapan Pernikahan yang seharusnya membawa Kebahagiaan justru berubah jadi Malapetaka bagi Tania Nastika Putri Mosha. 

Pengelola layanan Wedding Organizer (WO) yang dijanjikan Chairunnisa Haq Hantorro, S.Pd ternyata hanya Modus Penipuan.

Berawal dari Propaganda Promosi di Media Sosial Instagram dan Banner di salah satu Hotel di Surabaya, Chairunnisa menawarkan Jasa WO lengkap dengan nomor kontak Pribadi. 

Tania yang kala itu tengah menyiapkan Pernikahan, tertarik dan melakukan pertemuan untuk membicarakan Vendor serta besaran Biaya. Dari kesepakatan, Tania menyetujui Paket senilai Rp.74,75 Juta yang disebutkan akan digunakan membayar Vendor.

Pembayaran pun dilakukan secara bertahap, yakni Rp.35 Juta pada 13 Desember 2024, dan Rp.30 Juta pada 21 Desember 2024, serta Rp.9,75 Juta pada 16 Mei 2025. 

Namun, uang yang sudah Lunas diterima tidak pernah disalurkan kepada Vendor-vendor yang ditunjuk. 

Bahkan, menjelang hari pelaksanaan Pernikahan, Chairunnisa menghilang dan tidak bisa dihubungi lagi. 

Sehingga Tania akhirnya terpaksa mengeluarkan Biaya lagi agar Pesta tetap terlaksana.

Atas perbuatannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Damang Anubowo menuntut Chairunnisa Haq Hantorro, S.Pd dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan, dengan Pidana Penjara 2 Tahun 6 Bulan.

Tapi Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang dipimpin oleh Sih Yuliarti, S.H pada Sidang 23 September 2025, telah memutus Chairunnisa Haq Hantorro, S.Pd bersalah melakukan Penipuan. Sehingga ia pun dijatuhi Vonis 2 Tahun Penjara, lebih ringan dari Tuntutan Jaksa.

Sehingga Kasus ini menjadi catatan tersendiri dan Kelam di balik industri Jasa Pernikahan. Alih-alih membantu mewujudkan momen Bahagia, namun gegara ulah Oknum WO Gadungan justru telah meninggalkan Kerugian Besar dan Trauma bagi Calon Pengantin.


(Lisa/Staind/Bertus).