Tegaskan Perkara Bersifat Perdata, Penasihat Hukum Anthony Wisanto Bacakan Duplik di PN Surabaya
SURABAYA,Radarhukumpos.com – Sidang lanjutan Perkara dugaan Penipuan dan Penggelapan dengan Terdakwa Anthony Wisanto kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, pada Senin (7/10/2025), dengan agenda Pembacaan Duplik dari pihak Penasehat Hukum Terdakwa terhadap Replik Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Dalam Duplik setebal puluhan Halaman itu, Tim Penasehat Hukum Anthony Wisanto menegaskan, bahwa Perkara ini tidak memenuhi Unsur Tindak Pidana, melainkan murni bersifat Keperdataan yang lahir dari Hubungan Bisnis semata antara Terdakwa dengan Pelapor.
“Perkara Aquo tidak termasuk dalam Ruang Lingkup Hukum Pidana karena tidak ada niat Jahat (Mens-rea), tidak terdapat Kerugian yang nyata dan Final, serta Hubungan Hukum para pihak, masih bersifat Timbal Balik,” tegas Penasihat Hukum dalam Duplik-nya.
Penasihat Hukum juga menyebut, bahwa Replik JPU tidak menambah kekuatan Pembuktian terhadap Surat Tuntutan, bahkan memperlihatkan Ketidakkonsistenan antara Dakwaan, Alat Bukti, dan Fakta persidangan. Mereka menilai Dakwaan Pasal 378 dan 372 KUHP tidak terpenuhi, karena Proyek yang disebut Fiktif, justru Terbukti Nyata dan telah direalisasikan.
Selain itu, Pembela menyoroti, Alat Bukti Elektronik dan Dokumen Perbankan yang dinilai tidak memenuhi Syarat Formil dan Materiil, karena Saksi Perbankan juga tidak dihadirkan di persidangan untuk mengesahkan Keabsahan Dokumen Rekening. Hal ini menurut mereka, bertentangan dengan Prinsip Pemeriksaan langsung sebagaimana diatur dalam Pasal 159 Ayat (1) KUHAP.
Dalam Dupliknya, Penasihat Hukum juga mengutip terkait Yurisprudensi Mahkamah Agung, antara lain Putusan Nomor: 325 K/Pid/1983, 1336 K/Pid/1989, dan 291 K/Pid/1983, yang menegaskan, bahwa Sengketa yang bersumber dari Hubungan Bisnis tidak dapat dikualifikasikan sebagai Tindak Pidana apabila masih terbuka ruang penyelesaian Perdata.
“Pidana adalah Ultimum Remedium, bukan tentang Sarana Pemaksaan Penyelesaian Hubungan Bisnis yang masih bisa diselesaikan secara Perdata. Kriminalisasi terhadap Perkara ini justru akan menyalahi Prinsip Keadilan dan Kepastian Hukum,” lanjut Pembela dalam Duplik tersebut.
Dalam Petitum, Tim Penasihat Hukum Memohon kepada Majelis Hakim untuk:
Menerima dan Mempertimbangkan Duplik Terdakwa seluruhnya.
Menyatakan tentang Replik JPU tidak dapat Membuktikan Dakwaan secara Sah dan meyakinkan.
Menyatakan Unsur Pasal 378 dan 372 KUHP tidak terpenuhi.
Maka menyatakan Perkara ini bersifat Keperdataan, bukan Pidana.
Membebaskan Terdakwa Anthony Wisanto dari seluruh Dakwaan.
Memulihkan Hak, Harkat, dan Nama Baik Terdakwa.
Sidang dengan agenda Pembacaan Putusan dijadwalkan akan digelar pekan depan oleh Majelis Hakim.
(Tim).