Empat Kali Mangkir Sidang, Korban Malah Bantah Adanya Pemerasan
Surabaya,Radarhukumpos.com — Sidang Perkara dugaan Pemerasan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, pada Kamis (29/1/2026), hadirkan kejadian Fakta mengejutkan. Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur Aries Agung Paewai, yang dihadirkan sebagai Saksi Korban, secara tegas menyatakan, bahwa tidak pernah merasa Diperas sebagaimana yang Didakwakan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Atas Kehadiran Aries di persidangan tersebut sekaligus menjadi sorotan, lantaran ia sebelumnya Empat kali Mangkir dari Panggilan Sidang. Majelis Hakim menilai kehadiran langsung Pejabat Publik sangat penting, terlebih Perkara ini berkaitan dengan kepentingan Publik dan Integritas Aparatur Negara. Dalam keterangannya di hadapan Majelis Hakim, Aries mengaku baru mengetahui adanya Perkara dugaan Pemerasan setelah dirinya diperiksa di Polda Jawa Timur. Ia pun menegaskan, bahwa uang sebesar Rp.20 Juta yang menjadi Pokok Perkara bukan hasil Pemerasan, melainkan Pinjaman Pribadi yang ia berikan kepada...