Postingan

Menampilkan postingan dari Januari, 2026

Empat Kali Mangkir Sidang, Korban Malah Bantah Adanya Pemerasan

Gambar
Surabaya,Radarhukumpos.com — Sidang Perkara dugaan Pemerasan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, pada Kamis (29/1/2026), hadirkan kejadian Fakta mengejutkan. Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur Aries Agung Paewai, yang dihadirkan sebagai Saksi Korban, secara tegas menyatakan, bahwa tidak pernah merasa Diperas sebagaimana yang Didakwakan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Atas Kehadiran Aries di persidangan tersebut sekaligus menjadi sorotan, lantaran ia sebelumnya Empat kali Mangkir dari Panggilan Sidang. Majelis Hakim menilai kehadiran langsung Pejabat Publik sangat penting, terlebih Perkara ini berkaitan dengan kepentingan Publik dan Integritas Aparatur Negara. Dalam keterangannya di hadapan Majelis Hakim, Aries mengaku baru mengetahui adanya Perkara dugaan Pemerasan setelah dirinya diperiksa di Polda Jawa Timur. Ia pun menegaskan, bahwa uang sebesar Rp.20 Juta yang menjadi Pokok Perkara bukan hasil Pemerasan, melainkan Pinjaman Pribadi yang ia berikan kepada...

PERNYATAAN SIKAP KELUARGA BESAR AREK SUROBOYO ASLI (ARSAS)Nomor: 0226/PS/ARSAS/I/2026

Gambar
Bismillahirrohmanirrohim, Salam Satu Nyali, WANI! Surabaya,Radarhukumpos.com - Kami komunitas Arek Suroboyo Asli (ARSAS) meliputi pengurus dan segenap anggota yang tersebar di seluruh kecamatan se-Kota Surabaya, dengan ini menyatakan sikap tegas demi menjaga kedaulatan hukum dan stabilitas keamanan Negara Kesatuan Republik Indonesia: Poin-Poin Pernyataan: 1.Dukungan Penuh Terhadap Independensi Polri: Kami mendukung penuh Kepolisian Negara Republik Indonesia (POLRI) untuk tetap berada langsung di bawah komando Presiden Republik Indonesia sesuai amanat Undang-Undang Dasar 1945 dan semangat Reformasi. 2.Menolak Wacana Kementerian Kepolisian: Kami dengan tegas MENOLAK segala bentuk usulan atau wacana yang menempatkan POLRI di bawah kementerian (Kementerian Polisi/Keamanan). Kami menilai hal tersebut berpotensi menggerus profesionalitas kepolisian dan rentan terhadap kepentingan politik praktis sektoral. 3.Netralitas dan Profesionalisme: Kami meyakini bahwa dengan berada langsun...

Agum Gumelar Berkunjung ke Wakapolri: Kedudukan Polri di Bawah Presiden

Gambar
Jakarta,Radarhukumpos.com – Ketua Umum Persatuan Purnawirawan dan Warakawuri TNI–Polri (PEPABRI), Jenderal TNI (Purn) Agum Gumelar menegaskan, bahwa Kedudukan Polri yang harus berada langsung di bawah Presiden Republik Indonesia. Maka Penegasan tersebut disampaikan kepada Wakil Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Wakapolri) Komjen Pol Prof. Dr. Dedi Prasetyo, S.H, M.Hum, M.Si, M.M saat menghadiri Musyawarah Nasional (Munas) VI Persatuan Purnawirawan (PP) Polri Tahun 2026. Dalam sambutannya, Wakapolri menyampaikan apresiasi atas dukungan dan kepercayaan yang diberikan para senior Polri dan PEPABRI. Menurutnya, dukungan tersebut menjadi energi besar bagi seluruh jajaran Polri untuk terus mempercepat Transformasi Polri yang berkelanjutan. “Kedudukan Polri di bawah Presiden merupakan Fondasi Utama dalam memperkuat Efektivitas Transformasi Kelembagaan, Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik, serta Penguatan Profesionalisme Personel,” tegas Wakapolri. Langkah Nyata Wakapo...

Perintah Hakim Kepada JPU, Panggil Paksa Saksi Pelopor Pemerasan Kadisdik Jatim

Gambar
Surabaya,Radarhukumpos.com — Sidang Perkara dugaan Pemerasan menyeret Dua Mahasiswa, yakni Sholihuddin dan Muhammad Syaefuddin Suryanto, terhadap Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur, Aries Agung Peawai, yang berlangsung panas di Ruang Sidang Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (26/1/2026). Ketegangan mencuat lantaran Saksi Pelapor sekaligus Korban, Aries Agung Peawai, kembali tidak hadir dalam Persidangan. Ketidakhadiran tersebut memicu Reaksi Keras Majelis Hakim diketuai Cokia Ana Oppunsunngu, yang menilai absennya Saksi Pelapor berpotensi menghambat jalannya Persidangan dan Merugikan Hak - Hak Terdakwa. Hakim Ketua secara tegas menyatakan, ketidakhadirannya tidak dapat Dibenarkan, mengingat Posisi Aries Agung Peawai sebagai Saksi Pelapor yang keterangannya sangat Krusial untuk mengungkap kebenaran Materiil Perkara. “Ini sudah beberapa kali tidak Hadir. Karena yang bersangkutan adalah Saksi Pelapor, keterangannya sangat penting dalam Perkara ini,” tegas Hakim Cokia A...

Kajati Jatim Pimpin Sertijab Arya Wicaksana, Menjabat Kejari Kota Batu

Gambar
Foto: Kajati Jawa Timur menyematkan tanda Jabatan kepada Kajari Kota Batu yang baru Dilantik. Batu,Radarhukumpos.com – Serah Terima Jabatan (Sertijab) Kepala Kejaksaan Negeri Kota Batu resmi diserah-terimakan yang digelar di Aula Sasana Adhyaksa Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, pada Jumat 23 Januari 2026 yang lalu. Untuk Prosesi Pelantikan dan Sertijab tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Timur, Agus Sahat ST, S.H, M.H. Maka Jabatan Kepala Kejaksaan Negeri Batu yang secara resmi beralih dari Dr. Andy Sasongko, S.H, M.H kepada Arya Wicaksana, S.H, M.H. Selanjutnya untuk Dr. Andy Sasongko mendapat Penugasan baru sebagai Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Lampung.  Sedangkan, Arya Wicaksana, S.H, M.H yang sebelumnya menjabat Kepala Kejaksaan Negeri Tapin, Kalimantan Selatan (Kalsel), dan kini dipercaya untuk memimpin Kejaksaan Negeri Batu, Jawa Timur. Sementara Pelantikan tersebut dihadiri oleh para Pejabat Utama (PJU) Kejaksaan Tinggi Jawa Tim...

Lewat Buku, Wakapolri Titipkan Pesan Penting Pemberantasan TPPA–PPO kepada 5 Calon Atase dan Staf Teknis Polri

Gambar
Jakarta,Radarhukumpos.com – Wakil Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Wakapolri) Komjen Pol Prof. Dr. Dedi Prasetyo, S.H, M.Hum, M.Si, M.M menyampaikan pesan strategis Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, serta Perlindungan Perempuan dan Anak (TPPA–PPO). Kepada Lima Calon Atase Kepolisian Republik Indonesia (Atpol RI) dan Staf Teknis Polri melalui penyerahan buku “Strategi Polri Dalam Pemberantasan TPPO: Perlindungan Perempuan dan Anak di Era Digital”. Pesan penting tersebut disampaikan dalam kegiatan Pembekalan Bagi Calon Atase Kepolisian RI dan Staf Teknis Polri T.A. 2026 yang dilaksanakan pada Jumat, 23 Januari 2026, Pukul 10.00 WIB S/d selesai, bertempat di Ruang Kerja Wakapolri, Lantai 2 Gedung Utama Mabes Polri. Adapun Lima personel Polri yang mengikuti Pembekalan dan akan melaksanakan Penugasan sebagai Atase Kepolisian dan Staf Teknis Polri di luar negeri adalah: 1. Kombes Pol Sofyan Arief, S.I.K — Atase Kepolisian RI di Berlin, Jerman. 2. Kombes P...

Kasus KDRT: Dalam Pledoi, Terdakwa Soroti Ancaman Keselamatan Diri

Gambar
Surabaya,Radarhukumpos.com – Sidang lanjutan Perkara dugaan Kekerasan Psikis Dalam Rumah Tangga (KDRT) dengan Terdakwa Selebgram Vinna Natalia Wimpie Widjojo, S.E., kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (21/1/2026). Agenda persidangan kali ini adalah pembacaan Pledoi atau nota Pembelaan dari Terdakwa. Sidang berlangsung di Ruang Sidang PN Surabaya dan dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Mudjiono, dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Siska Christina dan Mosleh dari Kejaksaan Negeri Surabaya. Dalam Pledoinya, Vinna menyampaikan Pembelaan Pribadi yang dibacakan  langsung di hadapan Majelis Hakim. Ia menegaskan, bahwa Perkara Pidana yang menempatkannya sebagai Terdakwa tidak dapat dilepaskan dari latar belakang Rumah Tangga yang penuh Kekerasan Fisik dan Psikis yang dialaminya selama Bertahun-tahun. Vinna menguraikan, bahwa dirinya Menikah secara Katolik pada Tahun 2012 dan telah dikaruniai Tiga Orang Anak. Namun, kehidupan Rumah Tangga yang diharapkannya berla...

Aliansi Masyarakat Anti Korupsi (AMAK) Desak Audit Total Revitalisasi Pasar Surabaya

Gambar
SIARAN PERS Surabaya,Radarhukumpos com — Aliansi Masyarakat Anti Korupsi (AMAK)  menyoroti serius pelaksanaan Revitalisasi Pasar yang dilakukan Pemerintah Kota Surabaya.  Proyek tersebut dinilai bermasalah dan berpotensi menimbulkan Pemborosan Anggaran, seiring kritik DPRD Surabaya yang menyebut Revitalisasi Pasar berjalan Amburadul. Ketua Umum AMAK, Bonang Adji Handoko menyatakan, bahwa penilaian DPRD harus menjadi peringatan keras bagi Pemkot Surabaya agar tidak Menormalisasi Kekacauan dalam Proyek Pembangunan Fasilitas Publik, khususnya Pasar Rakyat. “Ketika DPRD sudah menyatakan Revitalisasi Pasar ini Amburadul, itu menandakan ada persoalan serius sejak Tahap Perencanaan. Ini bukan sekadar soal Teknis, tetapi juga menyangkut Tata Kelola Anggaran Publik dan dampaknya langsung dirasakan Pedagang Kecil,” ujar Bonang, pada Kamis, 22 Januari 2026. Menurut AMAK, Revitalisasi Pasar seharusnya menjadi instrumen penguatan Ekonomi Rakyat. Namun yang terjadi di lapangan j...

Pembatasan Peliputan Sidang Oleh Hakim, Ahli Pidana: Tak Boleh Langgar UU Pers

Gambar
Foto: Ahli Pidana dan Kriminolog Universitas Bhayangkara, Dr. Sholehuddin, S.H, M.H. Surabaya,Radarhukumpos.com – Aneh di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya diterapkan Pembatasan Peliputan Pers di Ruang Sidang menuai Kritik Keras dan Tajam. Yakni datang dari Ahli Pidana dan Kriminolog Universitas Bhayangkara Surabaya, Dr Sholehuddin, S.H, M.H.  Ditegaskannya bahwa pihak Hakim tidak boleh menggunakan Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) sebagai alat untuk Membatasi, apalagi Meniadakan, tentang Kebebasan Pers yang dijamin Undang-Undang Nomor: 40 Tahun 1999 tentang Pers. Bahkan Dr. Sholehuddin , S.H, M.H menilai, bahwa sikap sebagian Hakim yang Melarang Pengambilan Foto atau melakukan Peliputan Persidangan secara berlebihan merupakan bentuk Pelanggaran terhadap Prinsip Keterbukaan Peradilan (Open Court Principle) dan Kebebasan Pers. “Hakim boleh mengatur agar jalannya persidangan Tertib, tetapi "Tidak Boleh Melarang Peliputan secara Sewenang - wenang. Kalau sudah masuk pada Pemb...

MK Putuskan Wartawan Tak Bisa Dijerat Sanksi Pidana atau Perdata Dalam Menjalankan Profesi

Gambar
Jakarta,Radarhukumpos.com - Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian Permohonan Uji Materiil Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum) terhadap Pasal 8 Undang - Undang Nomor: 40 Tahun 1999 tentang Pers, pada Senin (19/01/2026). Dalam Putusan ini, MK menyatakan, bahwa Frasa "Perlindungan Hukum" dalam Pasal 8 UU Pers bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 dan tidak memiliki Kekuatan Hukum mengikat secara bersyarat. Maka Poin Penting dari Putusan MK, Perlindungan Hukum bagi Wartawan adalah: Perlindungan Hukum harus Melekat pada seluruh Tahapan Kerja Jurnalistik, mulai dari Pencarian Fakta hingga Penyajian Berita. Sedangkan Sanksi Pidana dan Perdata, yaitu Sanksi Pidana dan/atau Perdata terhadap Wartawan atau Jurnalistik hanya dapat dilakukan setelah Mekanisme HAK JAWAB, HAK KOREKSI dan Penilaian dugaan Pelanggaran Kode Etik Jurnalistik (KEJ) melalui Dewan Pers (DP) tidak mencapai Kesepakatan. Tentang Prinsip Restorative Justice (RJ), Putusan ini menegaskan, bahwa pen...

Mahkamah Konstitusi Tolak Permohonan Uji Materi Terkait Rangkap Jabatan Anggota Polri

Gambar
Jakarta,Radarhukumpos.com – Mahkamah Konstitusi (MK) resmi memutus Perkara Nomor: 223/PUU-XXIII/2025 terkait permohonan Pengujian Materiil terhadap Pasal 19 Ayat (2), (3), dan (4) Undang-Undang Nomor: 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) serta Penjelasan Pasal 28 Ayat (3) Undang-Undang Nomor: 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. Sidang dengan agenda pembacaan Putusan tersebut digelar pada hari Senin (19/1/2026) kemarin di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Konstitusi bersama Delapan Hakim Konstitusi lainnya. Permohonan Uji Materi ini diajukan oleh Dua Pemohon, yakni Zico Leonard Djagardo Simanjuntak, S.H sebagai Pemohon I dan Zidane Azharian Kemalpasha sebagai Pemohon II.  Para pemohon pada pokoknya mempersoalkan aturan mengenai Penempatan Anggota Polri pada Jabatan ASN di Luar institusi Kepolisian tanpa ada Kewajiban Mengundurkan Diri atau Pensiun. Dalam persidangan, pihak terkait dari Kepolisi...

Kapolda Jatim Anugerahkan Tanda Kehormatan kepada Ribuan Personel

Gambar
Surabaya,Radarhukumpos.com – Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Drs. Nanang Avianto, M.Si memimpin Upacara Hari Kesadaran Nasional yang dirangkaikan dengan Penganugerahan Tanda Kehormatan Pengabdian kepada personel Polri, di Lapangan Mapolda Jawa Timur, pada Senin (19/01/2026). Kegiatan Upacara yang diikuti oleh Pejabat Utama Polda Jawa Timur, Kapolres/Ta jajaran, serta seluruh personel dan ASN Polri berlangsung Khidmat. Bahkan kegiatan tersebut menjadi momentum Refleksi dan sekaligus Penguatan Komitmen Pengabdian Polri di awal Tahun 2026. Dalam amanatnya, Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Drs. Nanang Avianto, M.Si mengatakan, bahwa Upacara Hari Kesadaran Nasional tersebut sekaligus Penganugerahan Tanda Kehormatan harus dimaknai sebagai Momentum membangun Semangat Baru, Harapan Baru, serta Komitmen yang lebih kuat dalam meningkatkan Kualitas Pelayanan Polri kepada Masyarakat. “Jangan jadikan pergantian Tahun hanya sekadar pergantian Kalender, namun jadikan sebagai titik tolak untuk me...

Gercep Polres Magetan Tangkap Komplotan Spesial Lintas Kota Bobol Emas 1 Miliyar

Gambar
Magetan,Radarhukumpos.com – Kurang dari 24 jam, jajaran Polres Magetan berhasil Tangkap dan Diamankan oleh anggota dan terduga Pelaku Pembobolan Toko Emas yang terjadi di Wilayah Hukum Kecamatan Bendo, Kabupaten Magetan, Jawa Timur.  Kasus tersebut menimpa Toko Emas “Senna Golden Star” yang beralamat di Jalan Raya Bendo, Dusun Dermo, Desa Belotan, Kecamatan Bendo, Kabupaten Magetan, Jawa Timur. Polres Magetan melalui Unit Reskrim Polsek Bendo menerima laporan Tindak Pidana Pencurian tersebut pada hari Rabu (14/1/2026).  Sementara kejadian diketahui sekitar pukul 07.30 WIB, saat adik ipar Korban bersama Karyawan Toko hendak membuka Toko. Ternyata Keduanya mendapati Tembok bagian belakang Toko dalam Kondisi Terbongkar, serta beberapa Laci Meja berantakan. Sehingga setelah mengetahui Toko Emas telah di Bobol Pencuri, Saksi segera menghubungi Pemilik Toko. Bahkan setelah tiba di Lokasi, bahwa Korban memastikan Kondisi Toko dalam keadaan Rusak dan Berantakan.  Saat...

Polrestabes Surabaya Pasang Garis Polisi Kantor Ormas MADAS Jalan Darmo 153 Surabaya

Gambar
Surabaya,Radarhukumpos.com - Tanah dan Bangunan yang digunakan Kantor Ormas Madura Asli (Madas) di Jalan Darmo Nomor 153, Wonokromo, Surabaya, Jawa Timur disita dan dipasang Garis Polisi oleh Penyidik Satreskrim Polrestabes Surabaya.  Dalam pengamatan awak media ini, di bagian Pagar depan Bangunan telah dipasang plang Pemberitahuan Penyitaan dan Garis Polisi warna Kuning. Maka berdasarkan Papan Plang yang telah dipasang Penyitaan Tanah dan Bangunan itu, yang disita berdasarkan Surat Penetapan Ijin Sita Khusus Nomor : 190/PENPID/.B.S-SITA/2026/PN SBY, Tanggal 15 Januari 2026. Sementara di bagian bawah terdapat keterangan Tanda-Tangan Penyidik Satreskrim Polrestabes Surabaya, Polda Jawa Timur. Selain itu di Teras Rumah Bangunan yang Disita saat ini Dijaga ketat personel Satreskrim dan Samapta Polrestabes Surabaya, Polda Jawa Timur. Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, Polda Jawa Timur, yakni AKBP Dr. Edy Herwiyanto, S.H, M.H, M.Kn ketika dikonfirmasi, membenarkan adanya Pe...

Pengadilan Negeri Surabaya Raih Dua Penghargaan pada Refleksi dan Apresiasi Mahkamah Agung RI 2025

Gambar
Surabaya,Radarhukumpos.com – Dibawah kepemimpinan Ketua Pengadilan Negeri Surabaya Raden Heru Kuntodewo, S.H, M.H ini kembali menorehkan Prestasi membanggakan di Tingkat Nasional.  Gelar acara Refleksi dan Apresiasi Mahkamah Agung Republik Indonesia Tahun 2025, Tanggal 30 Desember 2025 yang lalu, PN Surabaya berhasil meraih Dua Penghargaan sekaligus, yakni Peringkat Pertama kategori Pengadilan Negeri dengan Pelaksanaan Mediasi Terbaik dan Peringkat Kedua kategori Pelaksanaan Gugatan Sederhana Terbaik. Penghargaan tersebut diberikan sebagai bentuk Apresiasi Mahkamah Agung RI atas Komitmen dan Kinerja Pengadilan Negeri Surabaya dalam meningkatkan Kualitas Pelayanan Peradilan, khususnya untuk dalam penyelesaian Perkara, yang melalui Mekanisme Mediasi dan Gugatan sederhana yang Efektif, Efisien, serta Berorientasi pada Keadilan bagi Masyarakat. Ketua Pengadilan Negeri Surabaya Raden Heru Kuntodewo, S.H, M.H menyampaikan, bahwa pencapaian ini merupakan hasil Kerj...

Pekerja Pria Tersengat Listrik Diatap rumah Kos

Gambar
Surabaya,Radarhukumpos.com - Dalam beberapa Minggu ini suasana keadaan Jawa Timur nampak intens curah hujan tak henti-hentinya, sehingga banyak didapati genteng atau atap rumah kebocoran.  Kali ini rumah Kos di Jalan Banyu Urip No. 183 Surabaya atap rumahnya Kebocoran, maka perlu dilakukan pembenahan atau perbaikkan agar tidak bocor. Selanjutnya Korban Abdul Rohma Salwi (44), Warga Dusun Sunuran, RT.18/RW.04, Kelurahan Tanjung Grejo  Kecamatan Tongas, Probolinggo, Jawa Timur, datang memperbaiki rumah Kos di Jalan Banyu Urip No.183 Surabaya yang atapnya Bocor, pada hari Rabu (14/01/2026). Namun sekira pukul 09.45 WIB, pada 14 Januari 2026 diketahui Korban Abdul Rohma Salwi tersengat aliran Listrik diatap rumah Kos tersebut. Saat itu teman kerjanya Muhammad Khoirul (27), Warga Dusun Sunuran, RT.18/RW.04  Kelurahan Tanjung Grejo, Kecamatan Tongas, Probolinggo, Jawa Timur. Khoirul mengetahui kalau temannya Abdul (Korban) tersengat aliran Listrik dan ju...

Jelang Isra Mi'raj Polsek Genteng, Bagi Sembako, Edukasi Kamtibmas Dan Sosialisasi Call 110

Gambar
Surabaya,Radarhukumpos.com - Polsek Genteng Polrestabes Surabaya, Jawa Timur, Jelang Isra Mi'raj melakukan Sosialisasi Call 110, sekaligus bagi-bagi 100 Sembako kepada Warga yang kurang mampu dan bagi Tukang Becak maupun Ojol diseputar Mapolsek Genteng. pada Rabu (14/01/2026). Kapolsek Genteng, Surabaya Kompol Grandika Indera Waspada, S.I.K, M.I.K menerangkan, bahwa giat Sosialisasi Call 110 dan Pembagian Sembako terhadap Warga Surabaya sekitar Mapolsek Genteng. Menurut Kompol Grandika Indera Waspada lagi, bahwa kegiatan Sosial kali ini membagikan Sembako yang sebanyak 100 Kardus. Giat kali ini didampingi oleh Rekanan dan para Bhabinkamtibmas Polsek Genteng, Surabaya, Jawa Timur. Maksud tujuan perhelatan ini tiada lain untuk membantu meringankan Beban Ekonomi Masyarakat dan memberikan Edukasi, Sosialisasi Kamtibmas yang khususnya bagi para Tukang Becak maupun Pengemudi Ojek Online yang berada disekitar Wilayah Hukum Polsek Genteng, Surabaya, Jawa Timur.      ...

Korps Adhyaksa Melakukan Mutasi 19 Kepala Kejaksaan Negeri

Gambar
Jakarta,Radarhukumpos.com - Jaksa Agung Republik Indonesia ST Burhanuddin kembali melakukan Mutasi dan Rotasi Pejabat di lingkungan Korps Adhyaksa.  Sebanyak 19 Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) resmi diganti berdasarkan Surat Keputusan Jaksa Agung RI Nomor KEP-IV-24/C/01/2026 tertanggal 12 Januari 2026. Sedangkan Surat Keputusan tersebut ditandatangani oleh Jaksa Agung Muda Bidang Pembinaan, Hendro Dewanto, sebagai bagian dari Penyegaran Organisasi dan Penguatan Kinerja Penegakan Hukum di Daerah. Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, membenarkan adanya Mutasi tersebut. “Benar (Ada Mutasi),” kata Anang kepada wartawan, Senin (12/01/2026). Salah satu Pejabat yang mendapat Penugasan baru adalah Lie Putra Setiawan, Jaksa yang pernah bertugas di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Bahkan ia dipercaya menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Blitar, untuk menggantikan Pejabat sebelumnya. Berikut Daftar lengkap 19 Kepala Kejaks...

Ada Apa ? Bos Sianida Divonis Ringan 1 Tahun, Pengadilan Tinggi Surabaya.

Gambar
Kiri, Ida Bagus Putu Adnyana, Kasi Tindak Pidana Umum Kejari Surabaya saat didampingi Kasubsi Galih Riana Putra Intara Surabaya,Radarhukumpos.com – Putusan Perkara Pidana pada Tingkat Banding di Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya. Mengapa di Vonis jauh lebih ringan dari Putusan sebelumnya. Terhadap 2 Terdakwa, yakni Steven Sinugroho Bin Sugiarto (Anak) dan Sugiarto Bin Sinugroho (Ayah). Dikabarkan bahwa Kejaksaan baru menerima Relaas Putusan pada Senin Tanggal 5 Januari 2026 lalu. Upaya dari langkah Hukum Kejaksaan tersebut terpaksa harus menunggu Relaas dari Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Meski Pengadilan Tinggi (PT) telah memutus pada hari Kamis Tanggal 18 Desember 2025 yang lalu. “Menjatuhkan Pidana atas diri Terdakwa Steven Sinugroho dan Sugiarto Sinugroho Bin Gunawan Sinugroho dengan Pidana Penjara selama 1 (satu) Tahun,” bunyi Putusan Hakim Pengadilan Tinggi Surabaya tetap menyatakan Terbukti Bersalah, pada Putusan yang dibacakan Kamis (18/12/2025) yang lalu. Menghukum...

Kapolda Jatim Pimpin Sertijab PJU dan Sejumlah Kapolres

Gambar
Surabaya,Radarhukumpos.com – Kini Polda Jawa Timur menggelar upacara Serah Terima Jabatan (Sertijab) Pejabat Utama (PJU) dan sejumlah Kapolres jajaran. Adapun kegiatan tersebut berlangsung di Gedung Mahameru Mapolda Jawa Timur, Jalan Ahmad Yani, Surabaya, Jawa Timur, pada Senin (12/01/2026). Kegiatan Upacara Sertijab dipimpin langsung oleh Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Drs. Nanang Avianto, M.Si. Dalam amanatnya, Kapolda Jawa Timur menyampaikan Apresiasi dan Penghargaan kepada para Pejabat lama atas Dedikasi, serta Kontribusi yang telah diberikan selama menjabat. Bahkan Irjen Pol Nanang Avianto juga berpesan kepada Pejabat yang baru dilantik agar segera beradaptasi dengan Lingkungan Tugas yang baru. Ia meminta agar Program-program yang sudah berjalan dapat diteruskan, disertai Inovasi, guna meningkatkan Kualitas Pelayanan kepada Masyarakat. “Saya berharap kepada Pejabat baru dapat segera menyesuaikan diri, melanjutkan Program yang sudah ada, serta menghadirkan Terobosan - ter...

Perkuat Persaudaraan, Komunitas ARSAS Gelar Cangkrukan Silaturahmi "Surabaya Damai" Bersama Elemen Masyarakat Surabaya Barat

Gambar
SURABAYA,Radarhukumpos.com11 Januari 2026 – Komunitas Arek Suroboyo Asli (ARSAS) menggelar kegiatan bertajuk "Cangkrukan Silaturahmi Surabaya Damai" pada Minggu (11/01) sore. Bertempat di Gedung serbaguna "Perjuangan" wilayah Surabaya Barat, acara ini menjadi wadah konsolidasi bagi berbagai elemen masyarakat untuk mempererat kerukunan dan menjaga kondusifitas kota. Kegiatan ini dihadiri oleh beragam organisasi masyarakat (ormas) dan komunitas lintas sektor, di antaranya Pemuda Pancasila, Madas Sedarah, perguruan pencak silat, komunitas ojek online (ojol), hingga Karang Taruna di wilayah Surabaya Barat. Membangun Kedekatan Antar Elemen Ketua Umum ARSAS, Herry Bimantara, menegaskan bahwa inisiasi ini lahir dari keinginan untuk menciptakan harmoni di tingkat akar rumput. Menurutnya, silaturahmi fisik atau "cangkrukan" adalah cara paling efektif untuk meredam potensi konflik. > "Penting bagi kita, antar elemen masyarakat, komunitas, dan orm...

Vinna Natalia Korban KDRT Kini Terbalik Jadi Terdakwa, Penuntutan 4 Bulan Penjara

Gambar
Surabaya,Radarhukumpos.com – Sidang lanjutan Perkara dugaan Kekerasan Psikis Dalam Rumah Tangga (KDRT) dengan Terdakwa yaitu Selebgram Vinna Natalia Wimpie Widjoyo, S.E yang kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jawa Timur, pada Senin 7 Januari 2026. Agenda persidangan kali ini adalah Pembacaan Tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Mudjiono, dengan Jaksa Penuntut Umum yaitu Siska dan Mosleh dari Kejaksaan Negeri Surabaya. Dalam tuntutannya, JPU menyatakan, bahwa Vinna Natalia telah terbukti secara Sah dan meyakinkan melakukan perbuatan sebagaimana diatur dalam Pasal 45 Ayat (1) Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UU PKDRT), dan Menuntut Pidana Penjara selama 4 Bulan. Dalam persidangan sebelumnya pada 17 Desember 2025 yang lalu, Vinna Natalia menyampaikan keterangannya di hadapan Majelis Hakim. Vinna Natalia mengungkapkan, bahwa pernikahannya yang dilangsungkan pada Tahun 2012 di Gereja Yohanes, dan tel...

Jadi 4 Tersangka Oleh Polda Jatim Terkait Kasus Rumah Nenek 80 Tahun

Gambar
Surabaya,Radarhukumpos.com - Kembali Ditangkap 1 orang Tersangka dan kini telah diamankan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jawa Timur dalam Kasus Pengusiran Paksa dan Pengrusakan Rumah Korban Elina Widjajanti (80) di Surabaya, Jawa Timur. Dengan Ditangkapnya satu Tersangka baru, sehingga kini total Tersangka dalam Perkara Pengrusakan Rumah hingga rata dengan Tanah dan kini menjadi 4 orang Tersangka. Sementara Kabid Humas Polda Jawa Timur Kombes Pol Jules Abraham Abast, S.I.K mengatakan, Pelaku baru itu berinisial WE (40) yang Ditangkap di Kecamatan Tandes, Kota Surabaya, Jawa Timur, pada Rabu (31/12/2025), pukul 13.00 WIB. “Benar, ada Penambahan 1 Tersangka lagi inisial WE, laki -laki berusia 40 Tahun, Laki-laki, dengan total saat ini ada 4 Tersangka,” jelas Kombes Pol Jules Abraham Abast, S.I.K pada hari Jumat (02/01/2026). Bahkan mantan Kabid Humas Polda Jabar dan Polda Sulut ini. berdasarkan hasil Penyidikan Tersangka WE tersebut memiliki peran menyu...

Gegara Memiliki Narkotika, Kitty Warga Negara Belanda Dituntut 7 Tahun

Gambar
Surabaya,Radarhukumpos.com -Kejaksaan Negeri Surabaya, Jawa Timur kini akhirnya menjatuhkan Tuntutan 7 Tahun Penjara disertai Denda Rp.1 Miliyar, Subsider 4 Bulan Kurungan terhadap Warga Negara Belanda, Kitty Van Riemsdijk, dalam Perkara Penyalahgunaan Narkotika. Tuntutan dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Suparlan Hadiyanto di Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur, pada Senin (05/01/2026). Sedangkan Pembacaan Tuntutan ini sekaligus mengakhiri dari rangkaian persidangan yang sempat berulang kali tertunda. Bahkan dalam surat tuntutannya, maka JPU menegaskan, bahwa perbuatan Terdakwa tersebut telah memenuhi unsur dengan sengaja memiliki dan menguasai Narkotika sebagaimana diatur dalam Pasal 112 Ayat (2) UU RI Nomor: 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Pasal 435 Jo Pasal 138 Ayat (2) dan (3) UU RI Nomor: 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. “Mengajukan tuntutan Pidana kepada Terdakwa dengan Pidana Penjara selama 7 Tahun dan Pidana Denda Rp.1 Miliyar, dengan ketentuan apabila D...