Postingan

HUT Lalulintas ke-71 Bhayangkara, Irjen Pol (Purn) Aan Suhanan: Polantas Harus Berintegritas dan Profesional

Gambar
Tangerang,Radarhukumpos.com – Jelang Hari Ulang Tahun (HUT) ke-71 Lalulintas Bhayangkara, Korps Lalulintas (Korlantas) Polri menggelar Anjangsana ke kediaman Irjen Pol (Purn) Dr. Drs. Aan Suhanan, M.Si di Tangerang, Banten, mantan Kakorlantas Polri periode Desember 2023 hingga Januari 2025. Pada hari Sabtu (19/09/2026). Kegiatan ini adalah menjadi bagian dari Tradisi Silaturahmi sekaligus bentuk Penghormatan kepada para mantan Kakorlantas terdahulu. Adapun Anjangsana tersebut dipimpin oleh Kasubdit Fasmat SBST Korlantas Polri Kombes Pol Satria Permana, S.H, S.I.K, M.T, M.I.K bersama jajaran.  Sedangkan kedatangan rombongan saat itu disambut hangat oleh Irjen Pol (Purn) Aan Suhanan bersama Ny Dewi Aan Suhanan. Menurutnya, dalam Tradisi Anjangsana menjadi bentuk Penghargaan kepada para Senior yang pernah menjadi bagian dari Keluarga Besar Polantas Polri. “Kami mengucapkan terima kasih kepada seluruh insan Polantas seluruh Indonesia, terutama Keluarga Besar Polantas Polri....

Sinergi TNI-Polri dan BNN Geledah Rutan Surabaya, 53 Barang Terlarang Disita

Gambar
  Surabaya,Radarhukumpos.com – Rutan Kelas I Surabaya bersama Aparat Penegak Hukum menemukan 53 Barang yang tidak diperbolehkan berada di Lingkungan Rutan (Rumah Tahanan) dalam Razia Gabungan di Blok Hunian, Jumat 18 September 2026. Razia yang melibatkan Unsur TNI, Polri, dan Badan Narkotika Nasional (BNN) tersebut berlangsung di Blok Hunian Rutan Kelas I Surabaya pada hari Kamis 17 September 2026 mulai pukul 19.30 WIB. “Ini adalah bagian upaya memperkuat Keamanan dan Ketertiban berada di Lingkungan Rutan,” kata Kepala Rutan Kelas I Surabaya Tristiantoro Adi Wibowo dalam keterangan di Surabaya. Tristiantoro Adi bersama para Petugas Pengamanan dan personel Aparat Penegak Hukum saat itu memimpin Pemeriksaan di sejumlah Kamar Hunian dan Area sekitarnya. Sementara dari Pemeriksaan di Blok Binadharma dan Chandrapura tersebut, pihak Petugas menemukan 22 Korek Api, 10 Alat Cukur Besi, 6 (Enam) Stopkontak Rakitan, serta 6 (Enam) Benda Berbahan Kaca. Selain itu, Petugas menemuka...

3 Alasan Power-bank Dilarang Masuk Bagasi Pesawat, Begini Cara Membawanya dengan Aman

Gambar
Surabaya,Radarhukumpos.com - Power-bank menjadi salah satu perangkat yang banyak dibawa Masyarakat saat bepergian. Perangkat ini membantu Menjaga Smartphone dan Perangkat Elektronik lainnya tetap Mendapatkan Daya ketika tidak tersedia Sumber Listrik. Namun, membawa Power-bank saat menggunakan Transportasi Udara tidak bisa dilakukan sembarangan. Salah satu ketentuan Keselamatan Penerbangan yang perlu diperhatikan adalah Power-bank tidak boleh ditempatkan di dalam Bagasi tercatat (Checked Baggage) dan harus dibawa ke dalam Kabin sesuai ketentuan yang berlaku. Lantas, mengapa Power-bank harus dibawa di Kabin? 1. Menggunakan Baterai Lithium. Sebagian besar Power-bank tersebut menggunakan Baterai Lithium-ion yang mampu Menyimpan Energi dalam Ukuran Relatif kecil. Meski Praktis, Baterai Lithium tersebut memerlukan Penanganan Khusus. Kerusakan Fisik, Korsleting, atau Panas Berlebih, dapat Menyebabkan Baterai mengalami Kondisi Berbahaya yang Berpotensi menimbulkan Asap hingga Kebak...

Kejati Jatim Apresiasi PKN: Wujud Sinergi Memberantas Korupsi Hingga Akar Rumput

Gambar
Jakarta,Radarhukumpos.com – Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) secara resmi memberikan Piagam Penghargaan kepada Perkumpulan Pemantau Keuangan Negara (PKN). Langkah ini merupakan bentuk apresiasi setinggi - tingginya atas peran Aktif dan Kontribusi Nyata kepada Organisasi Masyarakat tersebut dalam memberi dukungan upaya Pencegahan, serta Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi di Indonesia. Adapun Penyerahan Penghargaan ini menegaskan pentingnya Kolaborasi Strategis antara Aparat Penegak Hukum (APH) dan Elemen Masyarakat. Partisipasi Publik ini bertumpu pada Landasan Hukum yang kuat, yakni Undang-Undang Nomor: 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), PP Nomor: 43 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dan Pemberian Penghargaan dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Bahkan Landasan Regulasi tersebut memberikan Hak dan Kewajiban bagi Masyarakat untuk Mengawasi...

Kapolri Minta Personel Berprestasi Dapat Pengembangan Karier

Gambar
Jakarta,Radarhukumpos.com - Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo meminta jajarannya menindaklanjuti capaian para penerima Kompolnas Awards 2026 melalui pemberian Penghargaan yang mendukung Pengembangan Karier dan Pelaksanaan Tugas. Arahan tersebut disampaikan Kapolri dalam acara Kompolnas Awards 2026, Kamis (17/9/2026). Penghargaan itu diberikan kepada Satuan dan Personel Polri yang menunjukkan Prestasi serta Kontribusi nyata dalam Pelaksanaan Tugas dan Pelayanan kepada Masyarakat. Kapolri juga menegaskan, bahwa Penghargaan tersebut tidak boleh berhenti sebagai kegiatan Seremonial. Prestasi yang telah ditunjukkan harus memperoleh Perhatian dan Tindak Lanjut dari Institusi agar para penerima dapat Mempertahankan sekaligus Meningkatkan capaiannya. “Penghargaan ini tentunya tidak boleh berhenti pada Seremoni. Prestasi yang telah ditunjukkan perlu mendapatkan Perhatian dan Tindak Lanjut dari Institusi, sebagai bentuk apresiasi sekaligus dorongan untuk Mempertahankan dan...

Diungkap Salim Kreditur PT. Mahkota Diduga Terafiliasi PT. OSO Sekuritas, Dua Terdakwa Minta Hakim Bebaskan

Gambar
Surabaya,Radarhukumpos.com - Sidang Terdakwa Agustin Widyawati dan Ranto Hensa Barlin Sidauruk, yang ke Dua Terdakwa eks Agen Marketing PT. OSO Sekuritas Indonesia. Ketika membacakan dalam Pembelaan tersebut sempat menangis, dihadapan Majelis Hakim Slamet Pujiono, selaku Ketua Hakim yang didampingi oleh Hakim anggota Edi Saputra Pelawi dan Muhammad Jusuf Karim, di Sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (15/9/2026). Sebelum Nota Pembelaan (Pledoi) disampaikan terpisah oleh ke-Dua Tim Penasehat Hukum para Terdakwa, yakni, Tim Pengacara Arief Budi Nugroho dan Basuki Rakhmad. Bahkan Terdakwa Agustin dan Ranto, merasa tidak melakukan penipuan terhadap Salim Himawan Saputra.   "Jika dikatakan saya Menipu, mengapa saya sendiri justru terus berinvestasi, Rekam Jejak investasi saya tercatat sejak Januari, Maret, November, dan Desember 2019, yang artinya, saya sudah berinvestasi sebelum Bapak Salim masuk, dan juga saya tetap melakukannya, bahkan hingga November dan De...

Ditpolairud Polda Jatim Kerahkan 4 Kapal Sisir Perairan Sumenep dan Masalembu Cari Korban KM Virgo Transport 8

Gambar
Surabaya,Radarhukumpos.com – Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Jawa Timur bergerak cepat membantu Pencarian Korban tenggelamnya KM Virgo Transport 8 di Laut Jawa.  Sebanyak empat Kapal Patroli dan puluhan personel dikerahkan ke Titik Pencarian Strategis, Kapal rute Surabaya–Banjarmasin yang mengangkut 243 orang tersebut.  Direktur Kepolisian Perairan dan Udara (Dirpolairud) Polda Jawa Timur, Kombes Pol Dr. Arman Asmara, S.H, S.I.K, M.H mengatakan, pihaknya langsung menyiapkan satu tim SAR setelah mendapat informasi kecelakaan KM Virgo Transport 8 pada Minggu (13/09/2026) dini hari. Tim tersebut dilengkapi berbagai peralatan SAR, mulai dari Alat Selam, Masker, Pelampung hingga Armada. Hingga pada hari Selasa (15/9/2026), Tim Gabungan telah mengevakuasi 114 Korban. Rinciannya, 108 orang yang Selamat dan 6 orang Meninggal Dunia. Saat ini, petugas masih fokus mencari 129 Penumpang yang masih Hilang. Menurut Kombes Pol Dr. Arman Asmara, S.H, S...

Rektor UINSA Dilantik, Beredar Surat Panggilan Pemeriksaan Dugaan Kasus Suap Kopertais Wilayah IV

Gambar
  Surabaya,Radarhukumpos.com - Kementerian Agama melantik Rektor baru Universitas Islam Negeri Surabaya (UINSA). Rektor baru adalah Prof. Akhmad Muzakki, Rektor Petahana yang 5 Tahun terakhir Menjabat. Selasa (15/09/2026). Bersamaan dengan hari Pelantikan, beredar Surat Permintaan Keterangan oleh Kejaksaan Negeri Tanjung Perak, Surabaya terhadap Koordinator Perguruan Tinggi Agama Islam Swasta (Kopertais) Wilayah IV Jawa Timur.   Seperti yang diketahui, Koordinator Kopertais Wilayah IV Jawa Timur dalam hal ini adalah Rektor UINSA. Panggilan Pemeriksaan bernomer: B-01/M.5.43/Fd.1/09/2026 tersebut, meminta Rektor UINSA menghadap Penyidik Kejari Tanjung Perak pada Senin (14/9/2026), terkait dugaan Tindak Pidana Korupsi berupa Suap atau Gratifikasi oleh Kopertais Wilayah IV Jawa Timur dalam Sertifikasi Tenaga Pendidik/Dosen pada Kementerian Agama Tahun 2024-2025.  Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Tanjung Perak I Made Agus Mahendra Iswara membenarkan pih...

Sidang Eksepsi Jaringan Penipuan Daring 4 WNA Jepang Perkara TPPO di PN Surabaya

Gambar
Surabaya,Radarhukumpos.com - Sidang Perkara dugaan Penipuan Daring yang menyeret Empat Warga Negara Jepang memasuki agenda Eksepsi di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (14/9/2026). Ke-Empat Terdakwa antara lain, Ueta Norio, Imaoka Ryuta, Akira Okushi, dan Ryotaro Takano, yang didampingi oleh  Penasehat Hukum Asep Syaefullah menyampaikan, Keberatan terhadap Dakwaan Jaksa. Dalam eksepsinya, Tim Hukum menilai Dakwaan belum menguraikan secara jelas, peran masing-masing Terdakwa. Bahkan mereka juga mempersoalkan perihal penggunaan Penerjemah saat Pemeriksaan, serta masa Penahanan. Kronologi Perkara. Berdasarkan uraian Dakwaan yang dibacakan di Persidangan, Perkara ini berkaitan dengan dugaan Jaringan Penipuan Daring yang menyasar para Korban di China. Salah satu Korban yang disebut dalam Dakwaan adalah Wang Lihua. Pada 31 Maret 2026, Korban disebut dihubungi seseorang yang mengaku sebagai Polisi dari Biro Keamanan Publik Zibo. Korban kemudian diberitahu, bahwa terdapat ...

Polda Jatim Siaga Penuh Hadapi Fase Kritis Karhutla di 7 Kawasan Pegunungan

Gambar
Surabaya,Radarhukumpos.com -  Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) memperketat Pengamanan dan Menetapkan Status Siaga Penuh guna menghadapi Fase Kritis Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla).  Hal tersebut seperti disampaikan oleh Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Jawa Timur, Kombes Pol Jules Abraham Abast di Surabaya, pada Senin (14/09/2026). Sementara menurut Kombes Pol Jules Abraham Abast, bahwa Pengawasan Ketat dan Patroli Pembuatan Sekat Bakar yang diperketat di Tujuh area Pegunungan yang Rawan Membara, yang meliputi Gunung Bromo, Semeru, Raung, Ijen, Argopuro, Butak, hingga Lemongan melibatkan personel Polres yang ada di Satuan Wilayah. Selain dari ke-Tujuh Gunung tersebut, beberapa Kawasan Hutan di Satuan Wilayah Jawa Timur juga tidak luput dari Pantauan Kepolisian. Sehingga seluruh Jajaran Polda Jawa Timur terus berkolaborasi dengan instansi terkait dan Masyarakat setempat untuk Meminimalkan Potensi terjadinya Karhutla. "Langkah Miti...

Hotel Narita Surabaya Dukung Raker NU Tawangsari Wujudkan Langkah Kerja

Gambar
   Sidoarjo,Radarhukumpos.com - Gelar kegiatan Organisasi Pengurus Ranting Nahdlatul Ulama (PRNU) Desa Tawangsari, Kecamatan Taman, Kabupaten Sidoarjo, Gelar Rapat Kerja pada 13 September 2026, bertempat di Lingkungan Al Hasyimi II. Adapun Raker tersebut mengangkat tema: “Membangun Kemandirian Organisasi Menyongsong Abad Ke-2 Nahdlatul Ulama”.   Kegiatan ini menjadi Tonggak penting dalam menyusun tentang Arah Gerak dan program Kerja untuk Lima Tahun ke depan. Adapun ini Sejalan dengan semangat Estafet Kepemimpinan Pasca-Muktamar PBNU ke-35.  Sehingga seluruh elemen Organisasi, antara lain meliputi LP Ma'arif, LDNU, LTMNU, LKKNU, LP-NU, hingga NU CARE–LAZISNU. demi menyatukan setiap langkah untuk Memperkokoh Kemandirian Organisasi di Bidang Kelembagaan, Dakwah, Sosial, dan Kemasyarakatan.   Sementara dalam arahannya, Ketua Ranting PRNU Tawangsari, Ustadz Kasdi menyampaikan, apresiasi yang mendalam atas Kehadiran dan Semangat para Pengurus dalam mengik...

Ilmu, Hikmah, dan Pengabdian: Jiwa Raker PRNU Tawangsari

Gambar
Sidoarjo,Radarhukumpos.com - Adapun kemajuan tidak Lahir semata dari banyaknya ilmu. Kemajuan Lahir ketika ilmu dipandu oleh Pengabdian dan Hikmah.   Ilmu memang membekali kita untuk memahami mana yang benar. Namun Hikmah mengajarkan: bagaimana kebenaran itu diwujudka, pada Waktu yang tepat, Cara yang tepat, Tujuan yang tepat dan sehingga benar-benar melahirkan Kemaslahatan.   Rapat Kerja bukan sekadar Berkumpul, Berdiskusi, atau saling berbagi Pendapat. Lebih dari itu, Raker adalah penentu arah Kedewasaan Berpikir Organisasi. Disinilah ide disampaikan dengan Matang, Dialog terjalin dengan Bijak, antar sesama Pengurus maupun dengan Dunia Luar, guna menciptakan peluang Pengabdian yang selaras dengan Realita. Tujuan Organisasi harus Dirumuskan dengan Landasan yang benar, agar Kemaslahatan Umat senantiasa menjadi sasaran utama. Oleh karena itu, ditengah Zaman yang bergerak begitu cepat, sehingga kita membutuhkan lebih dari sekadar Pengetahuan. Tapi kita membutuhkan ca...

Sidang Tuntutan JPU Dibacakan Diruang Kartika, Terhadap Terdakwa Agustin dan Ranto

Gambar
Surabaya,Radarhukumpos.com - Perkara Pidana Penipuan yang mengadili Agustin Widyawati (Terdakwa 1) dan Ranto Barlin Sidauruk (Terdakwa 2), nampak mengundang tanda tanya dan tuai sorotan. Meski perkaranya saat ini memasuki agenda Tuntutan, Pengacara Terdakwa ungkap dugaan ada Kejanggalan. Bahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Damang Anubowo dari Kejaksaan Negeri Surabaya, pada Sidang hari ini telah menyampaikan tuntutannya, dihadapan Majelis Hakim yang diketuai Slamet Pujiono, yang dibantu oleh Hakim anggota Edi Saputra Pelawi dan Muhammad Jusuf Karim. Tuntutan Jaksa yang dibacakan secara singkat dengan tuntutan berbeda, maka untuk Terdakwa Agustin dituntut selama 2 Tahun Penjara, sedangkan untuk Terdakwa Ranto dituntut selama 3 Tahun 2 Bulan Penjara. "Menjatuhkan untuk Pidana terhadap Terdakwa Agustin Widyawati dengan Pidana Penjara selama 2 Tahun dan untuk Terdakwa Ranto selama 3 Tahun 2 Bulan, dikurangi masa Penangkapan dan Penahanan yang telah dijalani Terdakwa," ka...

Sidang Perkara TPPO Digelar Tertutup, Tiga Nama Lain Belum Terungkap di Persidangan

Gambar
Surabaya,Radarhukumpos.com– Sidang Perkara dugaan tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan Terdakwa Juli Indrawan alias Juli yang digelar secara Tertutup di Ruang Kartika Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, pada Senin (07/09/2026) kemarin. Dalam persidangan tersebut, Majelis Hakim yang diketuai Slamet Pujiono menghadirkan Dua orang Saksi dari pihak Hotel Twin Tower, yakni Yanuar selaku bagian Legal dan Lavinia FNB Manager Hotel/Apartemen yang berlokasi di Jalan Kalisari, Surabaya, Jawa Timur. Sementara Kuasa Hukum Terdakwa, Rudy mengatakan, bahwa kliennya mengenal salah satu Saksi ketika bekerja di Twin Tower pada 2024. Bahkan menurutnya, Juli dalam Perkara tersebut diduga berperan sebagai Penghubung atau Makelar. "Pada intinya Terdakwa mengenal Saksi itu pada saat 2024, ketika Saksi bekerja di Twin Tower. Maka terkait Penangkapan, Saksi tidak mengetahui secara langsung," kata Rudy kepada awak media seusai persidangan. Bahkan Rudy juga menyebut, Perkara ...

Oknum Pengacara Dipolisikan, Diduga Palsukan Isi Penetapan Pengadilan

Gambar
Surabaya,Radarhukumpos.com - Oknum Pengacara di Surabaya AEA dilaporkan ke Polda Jawa Timur, atas dugaan Pemalsuan isi Surat Penetapan Permohonan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, yang dikeluarkan pada Kamis tanggal 7 Oktober 2021. Adapun perihal Perkara tersebut Terungkap di saat memasuki upaya Hukum Tingkat Banding pada Pengadilan Tinggi Surabaya. Berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/B/723/V/2026/SPKT/POLDA JAWA TIMUR pada Tanggal 20 Mei 2026, Pelapor adalah Shirley Artyo (46) yang diwakilkan Kuasa Hukum Achnis Marta, S.H. Pelaporan tersebut dari peristiwa terjadi pada Tanggal 12 Maret 2026, sehingga melaporkan Pengacara AEA dan Kawan-kawan. Kuasa Hukum Pelapor, yaitu Pengacara Achnis Marta, S.H menuturkan, bahwa sedang menangani Perkara lain di PN Surabaya dan menjelaskan kepada awak media, jika Terlapor diduga telah Memalsukan isi Penetapan Pengadilan maupun Cap Stempel Basah seolah - olah Permohonan tersebut Dikabulkan, namun ternyata Gugur. “Halaman Per...

Polri Gelar Apel Gelar Pasukan Kesiapan Hadapi Bencana dan Konflik Sosial 2026

Gambar
Cikeas,Radarhukumpos.com - Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) gelar Apel Pasukan dalam rangka kesiapan menghadapi Bencana dan Konflik Sosial Tahun 2026. Kegiatan tersebut menjadi langkah Polri memastikan Kesiapan Personel, Sarana dan Prasarana dalam menghadapi berbagai potensi Bencana Alam maupun Konflik Sosial di seluruh Wilayah Indonesia. Wakapolri Komjen Pol Prof, Dr. Dedi Prasetyo, S.H, M.Hum, M.Si, M.M hadir mewakili Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si dalam Apel yang digelar di Cikeas, Jawa Barat, Senin (07/09/2026). Dalam arahannya, Dedi Prasetyo menekankan pentingnya Kesiapsiagaan Polri sejak tahap pra-Bencana, Tanggap Darurat hingga Pasca-Bencana. “Indonesia merupakan Negara dengan Tingkat Kerawanan Bencana yang sangat tinggi, karena dipengaruhi oleh Kondisi Geologis, Geografis, dan Klimatologis yang kompleks. Lebih dari itu, Indonesia juga berada pada Kawasan Ring of Fire, sehingga sangat memiliki Risiko Bencana Gempa Bumi, Sunami, da...

Rekayasa Lalulintas, Tambahan Kapal dan Penanganan Antrean Ketapang Dibahas Lintas Instansi

Gambar
Banyuwangi,Radarhukumpos.com – Terkait semrawutnya Lintasan hingga Penanganan antrean Kendaraan yang menuju Pelabuhan Ketapang tidak hanya dilakukan melalui Pengaturan Lalulintas di Jalan. Maka Rekayasa Arus Lalulintas hingga Penguatan Kapasitas Penyeberangan kini juga ditangani secara Terpadu, untuk mempercepat Penguraian Kepadatan dan menekan dampaknya terhadap bagi para Pengguna Jalan. Langkah tersebut juga dibahas dalam Koordinasi Lintas instansi di Banyuwangi, Minggu (06/09/2026).  Sementara Polda Jawa Timur, Polresta Banyuwangi, maupun Kementerian Perhubungan, Pemerintah Kabupaten Banyuwangi dan ASDP menyatukan Penanganan antara Jalur Darat dengan Layanan Penyeberangan Ketapang – Gilimanuk. Untuk Polresta Banyuwangi mengambil peran tentang Pengelolaan Arus Lalulintas di Wilayah Terdampak Antrean. Bahkan Personel di Lapangan juga melakukan Pengaturan secara Situasional, tentang Pergerakan Kendaraan yang menuju Pelabuhan tetap Terkendali, sekaligus Mence...

*GENZ SUROBOYO DAN ARSAS KOBARKAN SEMANGAT PERSATUAN PEMUDA UNTUK “WANI JOGO SUROBOYO”*

Gambar
Surabaya,Radarhukumpos.com - 6 September 2026, Komunitas sosial kemasyarakatan *Arek Suroboyo Asli (ARSAS)* menggelar kegiatan *KOPDAR GENZ SUROBOYO* dengan tema *“Menjalin Persatuan dan Silaturahmi Pemuda-Pemudi untuk Wani Jogo Suroboyo.”* Kegiatan yang berlangsung di *Warkop Sippo, Wiyung, Surabaya*, tersebut diikuti oleh para pemuda dan pemudi generasi Z dari berbagai wilayah di Kota Surabaya. Selain menjadi ajang silaturahmi, kegiatan ini juga diisi dengan berbagai acara fun game dan turnamen, di antaranya *MLBB (Mobile Legends: Bang Bang)* dan *E-Football Mobile*. Suasana kegiatan berlangsung meriah, penuh keakraban, sportivitas, dan semangat kebersamaan. Melalui kegiatan tersebut, ARSAS dan GENZ SUROBOYO ingin membangun ruang positif bagi generasi muda untuk berkumpul, berkreasi, serta memperkuat kepedulian terhadap lingkungan sosial dan masa depan Kota Surabaya. Di sela-sela kegiatan, para pemuda dan pemudi Surabaya juga mengikrarkan *Deklarasi GENZ SUROB...

Dakwaan Dipaksakan, Tak Ada Aliran Dana di Rekening Terdakwa Eko Yuwono, Penasehat Hukum Desak Vonis Bebas

Gambar
Surabaya,Radarhukumpos.com - Sidang Perkara dugaan Penggelapan Sparepart Rp.1.94 Milliar dengan Nomer: 1055/Pid.B/2026/PN.Sby. Yakni Terdakwa Eko Yuwono dihadirkan kembali di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, pada hari Rabu (02/09/2026). Sidang agenda Pledoi dilaksanakan di Ruang Tirta, diketuai Majelis Hakim Irlina. Terdakwa Eko Yuwono yang didampingi Penasehat Hukum Andry Ermawan, S.H dan Tim membacakan Nota Pembelaan. Dalam Pledoi dari Penasehat Hukum Andry Yuwono, S.H menyatakan, kalau Terdakwa Eko Yuwono tidak ada Niat Jahat "Mens Rea", yang artinya tidak Menguasai Barang Perusahaan atau terbukti Melawan Hukum serta tidak ada tentang hasil yang dinikmati dalam Kepentingan Pribadi. Namun tentang Tuntutan Jaksa, bahwa Terdakwa Eko Yuwono Didakwa, yaitu melakukan Tindak Pidana Penggelapan Dalam Jabatan, sebagaimana Pasal 488 UU Nomor: 1 Tahun 2023 tentang KUHP atau Pasal 486 KUHP. Sedangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Deddy Arisandi dalam Dakwaan, yakni...

Ikatan Dokter Angkat Bicara Kasus Perjokian UTBK 2026 Libatkan 3 Dokter, Petinggi Unair Enggan Komentar

Gambar
Surabaya,Radarhukumpos.com – Sidang Terdakwa Perkara tentang perjokian Ujian Tulis Berbasis Komputer (UTBK) Calon Mahasiswa Kedokteran, yang baru saja digelar di Pengadilan Negeri Surabaya, pada Rabu (02/09/2026) kemarin. Adapun jumlah Terdakwa diadili dan yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Reiyan Novandana Syanur Putra berjumlah Tiga belas orang, yang Keseluruhannya Didakwa terpisah sesuai dengan perannya. Bahkan Perkara ini tak main-main dari ulah Sindikat Kasus tersebut yang telah berlangsung selama 9 Tahun (2017-2026). Ironisnya, dari 13 orang Terdakwa, maka Tiga diantaranya yang berprofesi, adalah sebagai Dokter, dan masing-masing yakni, Darmawan Prasetyo (46) diduga berpraktek di Puskesmas Sambeng, Kabupaten Lamongan, Drg. Moh Ikhwanuddin, S.KG (31) yang praktek di Puskesmas Kecamatan Bulu-Bulu, Kabupaten Sumenep, serta Bayu Priagung Hamengku Wicaksono bin Alm Juni (29). Sepuluh Terdakwa Lain, Mahasiswa dan Wirausaha. Sedangkan profesi dan peran sepuluh Te...