Eksepsi 6 Terdakwa Korupsi Pelindo 3 Agar Ditolak Hakim, Permintaan Jaksa
Surabaya,Radarhukumpos.com - Saat itu Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta kepada Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya untuk Menolak seluruh Eksepsi Enam Terdakwa dalam Perkara dugaan Korupsi Proyek Pemeliharaan Kolam Pelabuhan Tanjung Perak yang senilai Rp.83 Miliyar. Permintaan tersebut disampaikan dalam Sidang Tanggapan Eksepsi, pada hari Rabu (15/4/2026) kemarin.
Karena Jaksa I Nyoman Darma Yoga Menilai Keberatan yang diajukan oleh Tim Penasihat Hukum Terdakwa tidak Berdasar dan terlalu jauh masuk ke Materi Pokok Perkara, seharusnya diuji melalui Pembuktian di Persidangan.
“Semua Materi perlawanan dari Advokat para Terdakwa tidak tepat dan tidak dapat diterima, karena tidak didasari Landasan Hukum dan juga Argumentasi yang kuat,” tegas Jaksa I Nyoman Darma Yoga di Ruang Sidang Tipikor Surabaya.
Bahkan menurut Jaksa, bahwa Dalil - Dalil yang disampaikan oleh pihak Terdakwa telah masuk dalam Syarat Materiil yang harus di Uji dengan Alat Bukti di Persidangan, seperti keterangan Saksi, Ahli dan Dokumen, hingga Bukti Elektronik sebagaimana diatur dalam Pasal 235 Ayat (1) Undang - Undang RI Nomor: 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang - Undang Hukum Acara Pidana.
Jaksa I Nyoman Darma Yoga juga menepis Klaim Terdakwa yang menyebut Perkara tersebut sebagai Sengketa Administratif atau Perdata. JPU menegaskan, bahwa Perkara tersebut merupakan dugaan Tindak Pidana Korupsi yang harus Diperiksa secara Pidana.
“Perkara ini bukan sekadar Sengketa Administratif atau Perdata. Jaksa meyakini ini merupakan Tindak Pidana Korupsi,” tegas Jaksa I Nyoman Darma Yoga.
Dalam tanggapannya, Jaksa juga menegaskan, bahwa Surat Dakwaan telah disusun secara Cermat, Jelas, dan Lengkap serta telah memenuhi ketentuan Pasal 143 Allyat (2) KUHAP. Bahkan JPU meminta kepada Ketua Majelis Hakim menyatakan, bahwa Dakwaan Sah dan Perkara dilanjutkan ke Tahap Pembuktian.
“Meminta kepada Ketua Majelis Hakim untuk menolak seluruh Eksepsi para Terdakwa dan melanjutkan Pemeriksaan Perkara,” tutur Jaksa I Nyoman Darma Yoga.
Sebelumnya, ke 6 Terdakwa dalam Perkara ini berasal dari PT. Pelabuhan Indonesia (Pelindo) Regional 3 dan PT. Alur Pelayaran Barat Surabaya (APBS).
Mereka adalah Ardhy Wahyu Basuki, Hendiek Eko Setiantoro, dan Erna Hayu Handayani dari Pelindo 3, serta Firmansyah, Made Yuni Christina, dan Dwi Wahyu Setiawan dari PT. APBS.
Dalam Dakwaan, JPU mengungkap, bahwa Proyek Pemeliharaan Kolam Pelabuhan pada Periode 2023–2024 yang diduga dilakukan tanpa Surat Penugasan dari Kementerian Perhubungan, juga tanpa Addendum Perjanjian Konsesi, bahkan tanpa melibatkan KSOP Utama sebagaimana Ketentuan Kerja Sama.
Bahkan, diketahui Tiga Pejabat Pelindo 3 juga diduga melakukan Penunjukan Langsung kepada PT. APBS, meskipun Perusahaan tersebut yang disebut tidak Memiliki Kapal Keruk sebagai Sarana Utama Pengerukan.
Terlepas diketahui, bahwa Proyek yang bernilai Rp.83 Miliyar tersebut diduga menimbulkan Kerugian Negara dan kini tengah Diperiksa dalam Sidang di Pengadilan Tipikor Surabaya.
Sedangkan Majelis Hakim jadwalkan akan Membacakan Putusan Sela terkait Eksepsi para Terdakwa pada Sidang berikutnya.
(Lisa/Arik/Bertus).