Dan Sat Brimob Polda Jatim Himbau, APD Boleh Masuk Zona Merah.


Surabaya,Rhp- Obyek penyemprotan dibagi 7 tim yang berbeda yaitu ;
" Untuk R.4 KBR Den Gegana Sat Brimob Polda Jatim antara lain ; 
Jalan Jepara, Gresik PPI dan Pasar PPI masuk Gg I Sedayu, Sedayu Gg IX, Sedayu Gg IV, Sedayu Gg V, Sedayu Gg IV, Sedayu Gg III, Sedayu Gg II, Sedayu Gg I, kembali ke Jalan Jepara (Area Pasar) dan kembali ke Mako Den Gegana.
" Untuk R.2 Kodam V Brawijaya meliputi antara lain ;
Jalan Gresik – Jalan Sedayu dan masuk Gg I Sedayu, Sedayu Gg IX, Sedayu Gg II, Sedayu Gg III, Sedayu Gg IV, Sedayu Gg V, Sedayu Gg VI, Jalan Sedayu, Sedayu Gang I, kembali ke Jalan Jepara (Area Pasar) dan kembali ke Mako Den Gegana.
" Untuk Tim 1 R.2 menyasar antara lain yaitu ;
Area Gg lebar PPI (gang Masjid) dan masuk melewati Toko Buah setelah SPBU Jln. Gresik PPI.

" Untuk Tim 2 R.2 menyasar ;
Area Gg Langgar PPI (Jalan kaki).
Area Gg Buntu PPI (jalan kaki).

" Untuk Tim 3 R.2 meliputi ;
Area Gg I PPI dan Gg II (Roda-2).

" Untuk Tim 4 R.2 meliputi ;
Area Gg III PPI dan Gang IV (Roda-2).

" Untuk Tim 5  R.2 sasarannya ;
Area Gg V PPI dan Gang VI (Roda-2).

" Untuk Tim 6 R.2 sasarannya ;
Area Gg VII PPI dan Gang VII Sedayu (Roda-2).

" Untuk Tim 7 R.2 sasarannya ;
Area Jalan Jepara dan Sekitarnya
(Tim Cadangan).

Demikian Rute Area pembagian penyemprotan Disinfektan di Jln. Gresik dan di wilayah PPI Surabaya tersebut.

" Dan Sat Brimob Polda Jatim juga menghimbau, bagi yang tidak menggunakan APD dilarang atau tidak diperbolehkan memasuki di area Zona merah. Disamping itu,
tepatnya dipembatas Zona Merah dihadiri pula Waka Polda Jatim Brigjen Pol Drs.Jamaludin, juga didampingi Karo Ops Polda Jatim Kombes Pol M.Firman, S.I.K, M.si dan Dan Sat Brimob Polda Jatim," Pungkas Dan Sat Brimob Polda Jatim. (BERTUS).