Ditreskrimum Polda Jatim Libas Pemalsuan Noka/Nosin Kendaraan Bermotor.

 

Surabaya,Radarhukumpos.com - Kabidhumas Polda Jatim Kmobes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, S.I.K didampingi Subdit III Jatranras Ditreskrimum Polda Jatim Kompol Oki Ahadian Purnomo, S.I.K, M.H dan Jajaran menggelar press release dihalaman  Ditreskrimum Polda Jatim, Jumat 4 September 2020.

 

Dalam hal ini Subdit III Jatranras Ditreskrimum Polda Jatim telah berhasil mengungkap dan juga menangkap para pelaku kejahatan tindak pidana dengan modus, yakni Pencurian dan Pemalsuan Nomor Rangka/Nomor Mesin Kendaraan Sepeda Motor (R.2).

 

Tindak kejahatan yang dilakukan, yakni sesuai pesanan Penadah yang sudah ditentukan, dengan para 3 tersangka yang warga daerah Pasuruan itu.

 

Trunoyudo menjelaskan, bahwa berdasar ada 3 laporan yang telah masuk, yakni pada 26 Mei 2020, 30 Juni dan 30 Juli 2020 ini, maka Penyidik Ditreskrimum Polda Jatim berhasil mengamankan tiga tersangka, yaitu SKH, Y dan C yang memiliki peran berbeda satu sama yang lain.

 

" Ada yang berperan Joki, ada yang peran membawa kendaraan saat melakukan pencurian. Aksi mereka adalah Pemberatan(Curanmor) R2, untuk bagian pemantik, eksekusi dan bagian pembawa larikan R2 ke penadah ada yang tangani," tutur Kabidhumas Polda Jatim.

 

Kejahatan tindak pidana curanmor itu berdasarkan pesanan dan para tersangka terbilang cukup canggih, terkait kemampuan merubah soal nomor rangka dan nomor mesin kendaraan, untuk mudah dijual.

 

Kendaraan hasil curanmor yang telah dirubah sesuai surat dimiliki penadah itu bisa dikatagorikan sah bila teregister di Ditlantas Polda Jatim atau di registrasi dan saat di indenfikasi di Ditlantas polda Jatim.

 

Barang bukti yang diamankan, yakni: 1 buah kunci T, 3 buah Dompet warna coklat, 3 buah Hp, 4 unit kendaraan R.2, 4 buah STNK, BPKB, 1 unit mesin do pin warna putih, 1 buah kompresor dan spray, 1 buah gerinda,  1 buah cat pilox, 1 buah Hair Dryer, 1 tuas besi ukir, 1 set besi bergambar huruf/angka.

 

Tambah lagi, yakni: 1 set peralatan kunci, 1 buah plat besi, 1 buah celana jeans warna abu-abu,  1 buah helm warna hitam, 2 buah kunci L, 1 buah obeng, 1 lembar bukti pembayaran Pajak dan 1 buah kotak warna hitam.

 

Para tersangka dikenakan Pasal 363 KUHP pencurian, dengan pemberatan (Curat), Pasal 263 KUHP , jo 266 KUHP,  jo 480 KUHP tentang Pemalsuan Surat atau Persengkongkolan Jahat atau Penadah.

 

Untuk itu kami menghimbau bagi masyarakat jika mau membeli sepeda motor harus jelas, benar dan segera di cek Noka/Nosin kendaraan itu dan keabsahannya di Satlantas terdekat.

 

" Sehingga kami telah memberikan kemudahan dalam pelayanan untuk mengecek dan memberikan informasi keabsahan terhadap registrasi nomor rangka maupun nomor mesin kendaraan itu," kata Kabidhumas Polda Jatim Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, S.I.K. (BERTUS).