Gelar Operasi Yustisi Kedua Jaring Tatusan Pelanggar Lagi.

 

Sidoarjo,Radarhukumpos.com - Kapolda Jatim Irjen Pol Dr. M. Fadil Imran, M.Si bersama Pangdam V Brawijaya, SekdavProv Jatim dan  Pejabat Utama Polda Jatim, Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, S.I.K menggelar Operasi Yustisi kedua Penerapan Protokol Kesehatan di Kota Surabaya dan Kabupaten Sidoarjo. Kamis 17 September 2020.

 

Giat operasi yustisi kedua saat itu sasarannya Kota Surabaya dan Kabupaten Sidoarjo, diterjunkan 2 Tim, yang sudah sesuai wilayah pembagian masing-masing.

 

Terkait sasaran kedua ini diketahui masih tetap, yakni tempat-tempat yang disinyalir kuat sebagai klaster baru, adalah Warung Kopi (Warkop), pengguna Jalan Raya baik Sepeda Motor (R2) maupun Mobil (R4) atau lebih.

 

Bahkan sementara Kapolda Jatim, Forkopimda Jatim, Pangdam V Brawijaya dan Sekda Prov Jatim, melakukan pemantauan secara langsung proses penindakan yang dilaksanakan oleh Tim Pemburu Pelanggaran Protokol Kesehatan Covid19 dengan seksama.

 

Tentang kegiatan operasi yustisi malam kedua dimulai pukul 20.00 Wib dari Makorem 084/BJ serta diberangkatkan oleh Kapolda Jatim dan Pangdam V Brawijaya.

 

Ternyata operasi yustisi malam itu berhasil menjaring ratusan para pelanggar Protokol Kesehatan dan langsung dilakukan tindakan tegas oleh Tim Hunter tersebut. Kepada mereka yang melanggar diangkut, dilakukan penyitaan Kartu Tanda Penduduk (KTP), sampai dilakukan sidang di tempat disitu. Bahkan untuk Sidang berada disalah satu tempat, yakni di Graha Tirta, Waru, Kabupaten Sidoarjo.

 

Melalui Kabidhumas Polda Jatim Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, S.I.K menuturkan, bahwa Tim Yustisi Covid19 Hunter ini di bagi dua tim, yaitu baik bersifat Stasioner tempat yang berpotensi atau yang sudah ada berdasarkan Analisa untuk Klaster baru, yakni Warkop dan Cafe itu.

 

Untuk yang bersifat Mobile, yakni Patroli, jika didapatkan pelanggar, akan dikumpulkan disalah satu lokasi dan dilaksanakan Sidang di tempat tersebut.

 

" Tim Yustisi Covid19 malam ini dibagi dua tim, dari Polrestabes Surabaya dan Polresta Sidoarjo. Untuk Tim Hunter Covid19, akan menyasar lokasi yang dianggap sebagai klaster baru, Warkop dan Cafe, juga dilakukan operasi yustisi keliling," kata Kapolda Jatim, yang dilansir oleh Kabid Humas Polda Jatim Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko, S.I.K.

 

Trunoyudo menambahkan, bahwa Sidang terbuka yang dilakukan itu, juga menghadirkan Hakim untuk dilaksanakan Sidang di tempat. Seperti Sidang Tipiring, semua ini berlandaskan Tentang Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2020 dan Pergub nomor 53 tahun 2020 termasuk Perwali dan Perbup.

 

" Sidang terbuka ini menghadirkan Hakim juga, agar dilakukan Sidang di tempat, seperti Sidang Tipiring. Semua ini berlandaskan tentang Perda Nomor 2 Tahun 2020 dan Pergub Nomor 53 Tahun 2020 serta Perwali dan Perbup," tandas Kabidhumas Polda Jatim.

 

Pangdam V Brawijaya Mayjen TNI Widodo Iryansyah menjelaskan, masih ada sebagian masyarakat yang belum sadar untuk mematuhi peraturan Protokol Kesehatan.

 

Sehingga upaya operasi yustisi ini cukup bagus, sebagai upaya untuk Pendisiplinan Protokol Kesehatan. Kabarnya nanti pada suatu saat akan dilakukan operasi yustisi 24 jam, namun masih dibicarakan pola tugas penerapannya.

 

" Masih banyak masyarakat yang belum sadar dan manfaat Protokol Kesehatan Covid19, bahkan upaya Operasi Yustisi ini cukup bagus, sebagai upaya Pendisiplinan Protokol Kesehatan," tegas Pangdam V Brawijaya, Mayjen TNI Widodo Iryansyah. (BERTUS).