Polda Jatim Libas Bisnis Prostitusi di Inlounge Pub & Karaoke Madiun.
Madiun,Radarhukumpos.com - Polda Jatim dalam hal ini telah menurunkan Unit III Asusila Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jatim untuk melibas dan sekalian menelusuri ada kabar prostitusi di Inlounge Pub & Karaoke di Kota Madiun. Senin 14 September 2020.
Keberadaan diduganya praktek protitusi berawal informasi dari masyarakat disebuah Tempat Hiburan Malam (THM) bertempat di jalan Bali, Kota Madiun Jawa Timur.
Penggerebekan dari Unit III Asusila Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jatim meluncur ke Inlounge Pub & Karaoke di Kota Madiun pada Rabu 9 September 2020 dan saat itu juga bekerjasama dengan Satpol PP Kota Madiun.
Saat itu berhasil diamankan, yakni lima orang perempuan pemandu lagu dan satu orang lelaki yang diduga selaku "Papi" di Tempat Hiburan Malam (THM) di jalan Bali, Kota Madiun oleh anggota.
Selanjutnya dari ke Lima orang pemandu lagu itu dilepas setelah dimintai keterangan oleh penyidik pada Kamis 10 September 2020, namun untuk lelaki yang diduga profesinya sebagai "Papi" masih di tahan dan yang masih dilakukan pemeriksaan lebih dalam.
Kabidhumas Polda Jatim Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, S.I.K menjelaskan, saat penggerebekan di dapati salah satu kamar Room Karaoke, telah terjadi hubungan seks yang dilakukan seorang PL dengan tamu.
Anggota saat itu mengamankan barang bukti berupa, yakni uang Tips untuk "Papi" sejumlah Rp.400 ribu, Tarif ML Rp.1,5 Juta, Kondom bekas pakai dan Kondom yang belum terpakai maupun celana dalam bukti yang diamankan.
Sementara Sunardi Kepala Satpol PP Pemerintah Kota Madiun, ternyata geram sekali dan sangat kecewa berat, atas mendengar kabar berita tersebut. Menurutnya jauh sebelumnya, pihaknya sudah mengingatkan kepada manajemen Inlounge Pub & Karaoke untuk mematuhi aturan beroperasinya Tempat Hiburan Malam itu.
“ Kami sudah mengingatkan untuk patuh dan mentaati aturan. Tapi hasilnya kok seperti ini,” ungkap Sunardi dengan raut wajah yang kecewa.