TAK PATUHI PROTOKOL KESEHATAN " Belasan Pengelola Cafe di Kota Blitar, terancam " DI CABUT " IZIN USAHANYA.

 

Blitar,Radarhukumpos.com - Masih meningkatnya kasus baru Pandemi Covid 19 di tanah air membuat pemerintah pusat dan pemerintah daerah terus meningkatkan kewaspadaan agar terhindar dari penularan virus tersebut. Berbagai peraturan dan kebijakan dilakukan di semua daerah di seluruh Indonesia guna menekan peningkatan kasus tersebut.

 

Namun walaupun berbagai kebijakan dan langkah pencegahan telah dilakukan, baik oleh pemerintah pusat maupun daerah, masih saja ada masyarakat dan para pelaku usaha yang kurang mematuhi adanya protokol kesehatan dan tidak menerapkan Physical Distancing.

 

Dari hasil operasi yustisi yang di gelar kabupaten Blitar kota didapati ada 13 pelaku usaha cafe yang terjaring razia dan 45 pengunjung cafe yang terjaring karena tidak menggunakan masker dan tidak mematuhi protokol kesehatan yang sudah berkali kali diberikan himbauan oleh pemerintah setempat, jelas," AKBP. Leonard Sinambela, Kapolres Blitar Kota saat turut serta dalam mengawal operasi Yustisi saat itu.

 

Lebih lanjut Leonard menjelaskan," bahwa semua pelaku usaha cafe yang telah terjaring operasi malam ini akan kami berikan sanksi tindak pidana ringan ( tipiring ), sedangkan bagi para pengunjung yang terjaring kami berikan teguran secara tertulis dan kami data identitasnya," jelasnya.

 

Dilain pihak Hadi Maskun, selaku kepala satpol PP kabupaten kota Blitar yang memimpin operasi yustisi malam itu, secara tegas menjelaskan," bahwa bagi para pelaku usaha cafe yang terlah berulangkali pernah mendapat teguran dan masih mengabaikan protokol kesehatan yang ada, kami akan melakukan pencabutan perijinan usaha mereka, dan hal ini sah sah saja, karena dalam melaksanakan tugas kami bekerja sama dengan Kantor Pelayanan Terpadu Satu Pintu ( KPTSP) kota Blitar," jelas Hadi pada awak media ini pada Kamis malam (17/9/2020), saat bersama sama melakukan pantauan operasi yustisi yang dilakukan kabupaten Blitar Kota..(BAMS/YN)