Sengketa Tanah : Menang Perkara , Pasang Papan Peringatan
Surabaya,Radarhukumpos.com - setelah adanya putusan atas perkara perdata nomor: 1074/Pdt.G/2019/PN /Sby, tanggal 4 Agustus 2020 ,para penggugat sebagai ahli waris dari Moerjadi (alm) dan Sripah (alm) memasang Papan Peringatan pada obyek sengketa sebidang tanah di jalan Kedung Rukem Tengah II no 25 Surabaya.pada hari Jumad, 2 Oktober 2020 lalu.
Pelaksanaan pemasangan papan peringatan itu didampingi kuasa hukum penggugat, Sukardi SH , dan Rekan.Proses pemasangan berjalan tertib dan lancar dalam pengawalan aparat gabungan Polsek Tegalsari dan Polrestabes Surabaya.
Sukardi SH, kepada Wartawan pada kesempatan itu menjelaskan bahwa pada putusan perkara ini disebutkan tanah ini ( obyek sengketa - red ) adalah milik penggugat berdasarkan Kohir yang diterbitkan oleh Pemerintah Kota Surabaya, nomor 0532762, tanggal 2 Januari 1978.Dengan demikian para penggugat yaitu, Neiny Pieters, Moersiningsi dan Moeriamah, berhak atas tanah tersebut.
Menurut Sukardi, putusan perkara nomor: 1074/Pdt.G/2019/PN/Sby tanggal 4 Agustus 2020, sekaligus mengakomodir putusan pengadilan nomor 360/Pdt.G/2016/Pn.Sby,tanggal 19 September 2016, ,jo Putusan Pengadilan Tinggi Surabaya nomor: 136Pdt/2017/PT.Sby tanggal 10 Mei 2017 yang diajukan para tergugat."Putusan ini secara otomatis menggugurkan putusan sebelumnya atas gugatan yang diajukan para tergugat" tandas Sukardi meyakinkan.
Pada tempat dan kesempatan yang berbeda, Sukardi kepada wartawan media ini menjelaskan penyebab terjadinya sengketa yang berlanjut ke pengadilan itu.Sengketa ini memperebutkan hak atas sebidang tanah dan bangunun di jalan Kedung Rukem Tengah II no 25 Surabaya.Pilihan terakhir penyelesaian sengketa melalui gugatan perdata di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dengan nomor perkara, 1074/Pdt.G/2019/PN Surabaya.
Sebagai penggugat adalah para ahliwaris Moerdjadi (alm) dan istrrinya Sripah (alm).Sementara sebagai tergugat 1, Muh saleh Azis, tergugat 2, Nurlaily, tergugat.3, Slamet dan tergugat 4 , Suyono.
Moerdjadi dan Sripah semasa hidup memilki sebidang tanah dan.bangunan di jalan Kedung Rukem Tengah ll no 25 Surabaya.Kepemilikan dan hak atas tanah tersebut berdasarkan "Kohir" yang diterbitkan Pemerintah Kota Surabaya, nomor 0532762, tanggal 2 Januari 1978, dengan luas tanah 56 M2 dari luas keseluruhan 247 M2 sebagai tanah negara.
Para ahli waris merasa terusik ketika kepemilikan dan hak atas tanah warisan itu dipersoalkan para tergugat.Tergugat 1 dan tergugat 2 menyatakan berhak atas tanah tersebut berdasarkan Surat Keterangan Untuk Gantinya Segel Rumah yang dikeluarkan di Surabaya tanggal 25 Juni 1948.Dalam surat ini diterangkan bahwa Tasmiah.adalah pemilik tanah dan bangunan tersebut.Namun pada surat pernyataan itu tidak pernah ada tanda tangan Tasmiah.
Berdasarkan surat tanpa tanda tangan Tasmiah itu, tergugat 1 dan tergugat 2 mengurus surat Pernyataan Persaksian Hak menempati rumah dan bangunan di atas tanah negara, dengan saksi tergugat 3 dan tergugat 4.