Pelaku Melarikan Anak Dibawah Umur Ditangkap.

 

Bali,Radarhukumpos.com - Polsek Batutiti unit reskrim jajaran Polres Tabanan Polda Bali berhasil membekuk seorang pelaku yang diduga telah melakukan perbuatan pidana, yang tanpa seijin maupun sepengetahuan orang tua korban dan telah membawa lari, sekaligus dijadikan budak pemuas nafsu, yang masih usia dibawah umur.

 

Adapun pelaku dibekuk Rabu 14 Oktober 2020, pukul 21.00 Wita dan pelaku inisialnya Made Merto, laki-laki, usia 41 Tahun, Desa Toraut, Kec. Dumoga Barat, Kab Bolaang Mongondow, Sulawesi

Utara yang asal Bali. Korban Niluh M alias Mawar, perempuan, usia 16 Tahun, pelajar SMP Kelas IX, warga Kec. Batutiti Tabanan Bali.

 

Terkait terungkapnya kasus ini pada Senin (9/11/2020), pukul 11.00 waktu Wita. Penangkapan atas perintah atau seijin Kapolres Tabanan AKBP Mariochristy P. S. Siregar, S.I.K, M.H dan Kapolsek Batutiti AKP Fachmi Hamdani, S.Psi, S.I.K.

 

Saat itu didampingi Waka Polsek Batutiti, Kanit Reskrim Polsek Batutiti dan Kasubbag Humas Polres Tabanan Iptu I. Nyoman Subagio, S.Sos ketika menggelar Konference Pers dengan wartawan Cetak, Media Online dan Media Elektronik yang bertempat di Mapolsek Batutiti tersebut.

 

Kapolsek Batutiti saat Konferensi itu menyampaikan, bahwa berawal dari laporan orang tua korban yang menyebutkan, Senin 12 Oktober, pukul 08.00 Wita, anaknya Niluh M meninggalkan rumah tanpa seijin maupun sepengetahuan orang tua dan telah dibawa kabur keluar dari Provinsi Bali, menuju ke Sulawesi Utara oleh terduga pelaku ini.

 

Dari laporan itu, segera ditindak lanjuti dengan melakukan maping serangkaian pengembangan giat penyelidikan, untuk mendalami dan menggali keterangan dari para saksi.

 

Maka dari hasil Lidik terungkap, ada pesan singkat (SMS) yang telah diterima orang tua korban, yang dikirim pelaku Made Merto Wenten menggunakan HP milik Korban.

 

Dalam SMS itu mengatakan, yaitu "Swastiastu ibu, bpk, Iluh saat ini ada di Manado, baru turun dari Pesawat dan Iluh baik-baik saja. (Demikian pesan singkat yang diterima orang tua Korban).

 

Perihal hasil penyelidikan diketahui terduga pelaku telah kembali ke Bali dengan Korban. Kemudian anggota menindaklanjuti, yang akhirnya pelaku dan korban dapat diamankan di daerah Sukada Buleleng Bali, Rabu 14 Oktober 2020, pukul 21.00 Wita.

 

Selanjutnya terduga pelaku I Made Merto Wenten dibawa ke Polsek Batutiti. Dari interograsi saat itu pelaku mengakui perbuatannya, yakni tanpa sepengetahuan orang tua korban, membawa lari korban. Bahkan pelaku mengaku sudah beberapa kali dalam melakukan hubungan badan dengan korban.

 

Korban pun mengaku mau diajak kabur oleh pelaku, karena dibujuk, dirayu, dijanjikan dibelikan sepatu dan dibelikan motor. Bahkan korban dijanjikan akan diberi modal untuk bisnis obat pertanian dan hasil keuntungan diserahkan kepada korban.

 

Berawal perkenalan keduanya melalui Medsos (Facebook) dan berlanjut berpacaran. Sebelum kabur keduanya mengakui telah 5 kali berhubungan badan layaknya suami istri yang dilakukan pelaku.

 

Bahkan pelaku kembali disetubuhi pada Senin 12 Oktober 2020, pukul 22.00 Wita dan Selasa 13 Oktober 2020, pukul 21.00 Wita, bertempat dirumah Luh Sri Susilawati di Banjar Tukad Juwuk, Desa Selat, Kecamatan Sukasada, Kabupaten Buleleng Bali.

 

Terduga pelaku sementara ditahan di Polsek Baturiti. Maka Pasal yang disangkakan, Pasal 81 Ayat (1) dan (2), Pasal 82 Ayat (1) dan Pasal 83 UU RI Nomor: 35 Tahun 2014 atas Perubahan UU RI Nomor: 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. (BERTUS).