Polda Banten Sita 370.430 Butir Obat Daftar G.
Banten,Radarhukumpos.com - Ditresnarkoba Polda Banten Press Conference Tindak Pidana Penyalahgunaan Obat-obatan Daftar G selama bulan Januari hingga Oktober 2020 di wilayah Hukum Polda Banten, Senin 9 November 2020.
Giat press conference dipimpin langsung oleh Kapolda Banten Irjen Pol Drs. Fiandar didampingi Dirresnarkoba Polda Banten Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro, S.I.K, M.Si dan Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Edy Sumardi, PLT Kepala BPOM Provinsi Banten Lintang Purba Jaya dan Dinkes Banten.
Fiandar menyampaikan, bahwa Ditresnarkoba Polda Banten telah berhasil mengungkap sebanyak 108 Kasus Penyalahgunaan Obat-obatan dan juga menangkap 126 Pengedar di wilayah Hukum Polda Banten, barang bukti 370.430 butir berbagai jenis obat terlarang yang masuk Daftar G, seperti Hexymer dan Tramadol dari para tersangka yang sudah diamankan.
" Pengungkapan kasus ini Sebagai wujud komitmen dan keseriusan Polda Banten dalam memerangi peredaran obat-obatan terlarang. Para pelaku ditangkap dari jajaran Polres di wilayah Hukum Polda Banten, semuanya ada 108 kasus.
Maka dari 108 kasus itu terdapat
126 tersangka Pengedar dan juga 370.430 butir lebih terkait obat-obat terlarang Hexymer, Tramadol," ungkap Fiandar, Senin 9 November 2020.
Dijelaskan lagi, terkait modus para pelaku kerap kali dalam penjualan berkedok toko Kosmetik atau Kelontong dengan harga 10 ribu Rupiah persatu bet obat. Sasaran pembelinya dari kalangan para Remaja dan orang Dewasa, yaitu para Pelajar, anak Punk dan para Pengamen.
" Pengakuan dari para pelaku itu barangnya didapat dari Jakarta, melalui jalur tidak resmi atau ilegal dan namun ada juga dari luar dari Banten maupun Jakarta. Diketahui biasanya ada pabriknya Home Indistri dan inilah yang sedang kita kembangkan untuk ditemukan," ungkap Kapolda Banten.
Fiandar mengungkapkan, bahwa motif para pelaku menjual obat terlarang itu, karena sulitnya untuk mencari pekerjaan di masa pandemi covod19 seperti ini.
" Maka di masa pandemi covid19 ini untuk menjadi dasar alasan sebagai mata pencaharian dan untuk mencukupi kebutuhan hidup sehari-hari, dikarenakan sulitnya mencari lapangan pekerjaan," jelas Fiandar lagi.
Sementara itu Dirresnarkoba Polda Banten Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro, S.I.K., M.Si juga menuturkan, bahwa dari 108 kasus itu, artinya secara rata-rata Polda Banten telah berhasil untuk mengungkap, dalam tiga hari satu kasus selesai diungkap.
Susatyo pun memerinci, Polresta Tangerang telah mengungkap 23 kasus dengan barang bukti 226.207 butir dan untuk Polres Lebak 23 kasus dengan barang bukti 55.951 butir yang sudah dilaporkan ke pimpinan.
Kemudian Polres Serang Kota dan Kabupaten 30 kasus dengan barang bukti 17.332 butir, Polres Pandeglang 17 kasus dengan BB 9.301 butir. Sedangkan Polres Cilegon 9 kasus dengan BB 49.689 butir.
" Sementara Polresta Tangerang yang terbanyak mengamankan barang bukti, karena wilayahnya berdekatan dengan ibu kota Jakarta, sehingga aksesnya pun mudah," ungkap Susatyo
Saat itu kabidhumas Polda Banten Kombes Pol Edy sumardi untuk menjelaskan, bahwa para pelaku dikenakan Pasal 196, 197, 198, 199 UU Kesehatan dan dengan ancaman penjara 10 tahun serta denda maksimal Rp1,5 Miliyar.