Akhir Tahun 2020, Kurir Sabu Asal Malang Tewas di Tembak Polisi Surabaya
Surabaya,Radarhukumpos - Jelang Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2021. Polrestabes Surabaya kembali meringkus tiga kurir narkoba. Satu dari tiga pelaku tewas akibat diterjang timah panas polisi karena melawan dengan menggunakan sajam.
Para pelaku merupakan jaringan Lapas Pamekasan Madura bernama Agus Slamet (34) warga Jalan Tebo Selatan Kelurahan Mulyorejo Kecamatan Sukun Malang dan Wahyu Indra Jayanto (25) warga jalan Raya Lebo Selatan Kelurahan Mulyorejo Kecamatan Sukun Malang.
Penangkapan para kurir sabu kelas kakap ini merupakan hasil pengembangan dari tersangka AIH sejak tanggal 05 Desember 2020 di salah satu kamar kos jalan Watu Tulis Prambon Kabupaten Sidoarjo. Polisi menemukan barang bukti (BB) narkoba seberat 6,62 kilogram sabu dan 1 bungkus narkotika jenis ganja seberat 578 kilogram.
Pada tanggal 19 Desember 2020, Polisi kembali melakukan penyelidikan dan mengetahui tersangka AS dan WIJ mengendarai sepeda motor melintas di Jalan Intan Kota Malang Jawa Timur.
Saat dilakukan penangkapan, kedua pelaku berusaha kabur, bahkan menyerang petugas dengan senjata tajam (sajam). Karena mengancam keselamatan petugas, kita ambil tindakan tegas keras dan terukur ," kata Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Jhonny Eddizon Isir Kamis (24/12/2020).
Tersangka WIJ sempat di bawa ke RS Saiful Anwar Malang dan semapat dirawat di RS Pusdik Polri Porong Sidoarjo untuk mendapatkan perawatan. Namun nyawanya tidak dapat ditolong dan akhirnya meninggal dunia.
Dari tangan kedua pelaku polisi menyita barang bukti (BB) 2 paket sabu dibungkus dengan teh cina seberat 2,037 kilogram, 4 buah Hp, 2 buah timbangan elektrik dan 2 pak plastik klip kosong serta 1 buah pisau.
Hasil pemeriksaan yang dilakukan penyidik, tersangka WIJ mengaku sudah lama kenal dengan AS dan sering mengantarkan paket narkoba dengan jumlah besar. Narkoba jenis sabu - sabu itu rencananya untuk persiapan pesta pergantian tahun. Untuk sekali kirim, pelaku mendapat upah sebesar Rp15.000.000," jelas Isir.
Isir menambahkan, AS merupakan residivis pelaku Curanmor dan pernah masuk penjara selama dua tahun. Dia melakukan perbuatan melawan hukum atas perintah bosnya (DPO).
Keduanya bekerja sama melalui komunikasi via handphone (WA) untuk mengambil narkoba yang di kemas dalam bentuk teh cina dibantu tersangka WIJ," ungkapnya.