Bareskrim Rampungkan Berkas KAMI.

 

Jakarta,Radarhukumpos.com -- Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri merampungkan Berkas atas penyidikan terhadap tersangka anggota Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) yang di Medan dan Jakarta. Dalam kasus dugaan Penghasutan terkait demo penolakan UU Cipta Kerja Omnibus Law yang berakhir ricuh.

 

Maka Kepala Divisi Humas Polri menjelaskan, Ketua KAMI Medan Khairi Amri dinyatakan berkasnya sudah lengkap P 21 pada tanggal 2 Desember 2020. Sementara itu, Bareskrim juga telah melimpahkan Tahap II pada tanggal 7 Desember 2020 ke Kejari Medan.

 

" Seperti juga tersangka lainnya yang ditangkap di Medan, yakni Juliana, Novita Zahara dan Wahyu Rasasi Putri, berkasnya P 21 pada 2 Desember 2020 dan tahap dua pada 7 Desember di Kejari medan," tutur Argo Yuwono saat di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat 11 Desember 2020.

 

Terkait hal itu, dua petinggi KAMI di Jakarta, yakni Syahganda Nainggolan dan Jumhur Hidayat untuk berkas penyidikannya sudah dinyatakan lengkap. Bahkan telah dilaksanakan pelimpahan berkas, berikut tersangka atau tahap II kepada pihak Kejaksaan.

 

" Sedangkan untuk Syahganda Nainggolan sudah P 21 pada tanggal 20 November 2020 dan juga sudah Tahap II, pada tanggal 3 Desember 2020. Bahkan untuk tersangka Jumhur juga sudah P21 pada tanggal 24 November 2020 dan Tahap II 10 Desember 2020," jelas Argo Yuwono.

 

Sedangkan dua berkas penyidikan tersangka Anton Permana sudah di kirimkan ke pihak Kejaksaan. Untuk itu Polri masih menunggu apakah Berkasnya dinyatakan P21 atau P19.

 

Lalu, bagi tersangka Dedi Wahyudi uuntuk berkasnya dikembalikan Kejaksaan atau P 19 dan setelah itu Berkasnya sudah dikirimkan kembali pada 30 November 2020.

 

Sedangkan bagi tersangka Kingkin Anida berkasnya sudah P21pada tanggal 18 November 2020 lalu dan sudah di Tahap II, tanggal 24 November 2020. Untuk tersangka Videlia Esmerela sudah P21 tanggal 27 November 2020 dan sudah Tahap II, pada tanggal 16 Desember 2020," tegas Argo.

 

Sehingga terkait untuk kasus yang ditangani oleh Polda Kalimantan Barat, bagi tersangka Yazid yang masih di bawah umur, juga sudah dilakukan Diversi. Sedangkan bagi tersangka Edy Bahtiar, berkasnya sudah di nyatakan P21 pada tanggal 16 November 2020 dan sudah masuk Tahap II.

 

Sehingga atas perbuatan dari para tersangka tersebut, dijerat dengan Pasal 45A Ayat (2) Jo Pasal 28 Ayat (2) UU 19 Tahun 2016 tentang UU ITE dan Pasal 45 Ayat (3) Jo Pasal 27, Ayat (3) tentang UU ITE.

 

Kemudian, Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP, Pasal 207 KUHP, Pasal 160 KUHP, Pasal 14 Ayat (1) dan Ayat (2), dan Pasal 15 UU Nomor: 1 Tahun 1946 terkait tentang Berita Bohong atau Hoax.

 

Argo juga menambahkan, dengan selesainya berkas-berkas tersebut, untuk hal itu Bareskrim Polri tetap akan melakukan pengembangan kepada pihak-pihak lain yang di duga terlibat kasus tersebut.

 

" Kami tetap mengembangkan jaringan tersebut dari kasus yang kami ajukan P21. Kami pun cek jaringan kembali kalau ditemukan dan akan kami proses kembali, juga jaringan lain. Berkas ini tak berhenti disini dan jika ditemukan ada kaitannya, ada aliran kepada orang-orang yang fakta hukumnya ada Pidana, maka jelas akan kami proses," tegas Argo Yuwono.

 

Tapi sebelumnya, Bareskrim Polri telah Menangkap Delapan orang terdiri atas Petinggi dan anggota dari Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) di Jakarta dan Medan tersebut.

 

Mereka itu diduga menjadi sosok yang melakukan Penghasutan, sehingga demo Penolakan tentang UU Cipta Kerja Omnibus Law itu yang berujung ricuh di wilayah dua Provinsi tersebut," pungkas Kadiv Humas Polri Irjen Pol Raden Argo Yuwono, mantan Kabidhumas Polda Jatim. (BERTUS).