Hukuman Mati Bagi Pengedar Narkoba.

 

Jakarta,Radarhukumpos.com - Bareskrim Polri meminta kepada seluruh Jajarannya untuk tidak segan melakukan Tindakan Tegas dan Terukur atau Hukuman Mati kepada seluruh Pengedar Narkoba di Indonesia.

 

Wakabareskrim Polri Irjen Pol Wahyu Hadiningrat menjelaskan, bahwa Peredaran Narkotika merupakan kategori Kejahatan yang luar biasa. Sebab itu, ujar Wahyu, diperlukan penanganan yang luar biasa dalam Penegakan Hukumnya.

 

" Kepada seluruh Jajaran Hukum, saya mengajak untuk gencar  Menindak dan memberi Hukuman paling berat kepada para Pelaku Kejahatan Narkotika. Bahkan tidak perlu ragu memberikan Hukuman Mati kepada Pelaku yang penuhi Syarat Hukuman Mati," kata Wahyu saat jumpa pers Pemusnahan Barang Bukti Narkotika di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu 23 Desember 2020.

 

Wahyu berharap seluruh Terpidana Mati dari Perkara Narkotika bisa segera di Eksekusi. Menurutnya, hal itu bisa menjadi Rfek Jera bagi yang mencoba mengedarkan Barang Haram di Indonesia ini.

 

" Untuk ekseskusi mati harus cepat pelaksanaannya, sehingga dapat memberikan Efek Jera kepada  siapa pun yang berniat menjadi Pelaku Kejahatan Narkotika," tutur Wahyu.

 

Disamping itu, Wahyu pun tak lupa berpesan kepada seluruh Jajaran Kepolisian untuk tidak Tergoda atau sekali-sekali ikut "Bermain" dalam Peredaran Narkoba tersebut.

 

Sebagaimana perintah Presiden Joko Widodo, kata Wahyu, aparat Penegak Hukum yang terlibat soal kasus Narkoba diberikan Sanksi Tegas, maksimal dalam  proses Penegakan Hukum tersebut.

 

" Saya berpesan khusus kepada seluruh Jajaran aparat Penegak Hukum supaya tidak sekali-kali terlibat dalam Kejahatan Narkoba dengan jadi Pemakai, Informan, Kurir, Backing Penjahat Narkoba dan apalagi menjadi Pengedar atau Bandar. Perintah Presiden Jokowi sudah jelas bahwa kepada Jajaran Aparat Hukum yang terlibat Kejahatan Narkoba akan diberi Tegas dan diberi Hukuman maksimal," papar Wahyu.

 

Sementara itu, Direktur Tindak Pidana Narkotika dan Zat Adiktif Kejagung RI Darmawel Aswar menyebut, bahwa di saat pandemi covid19 modus peredaran narkoba tetap marak terjadi dengan cara melalui pemesanan online.

 

" Karena pandemi covid19, maka modusnya berubah, yang beredar sekarang adalah dengan sistem Online, artinya dikirim barang itu lalu kemudian di beli. Modusnya seolah-olah beli sama-sama untuk persediaan di tempat. Padahal sesungguhnya mereka berusaha untuk menumpukan barangnya," ujarnya.

 

Senada, Darmawel Aswar juga memastikan Komitmen Kejaksaan Agung untuk Menindak Tegas bagi seluruh Pengedar Narkotika di Indonesia. Maka Hukuman tegas akan diberikan kepada mereka yang Merusak Generasi Bangsa.

 

" Kami di Kejaksaan berkomitmen Khusus Narkoba, setiap Perkara yang masuk ke kami, hampir rata-rara kami lakukan Penuntutannya, kalau tidak Seumur Hidup atau Hukuman Mati," tegasnya. (BERTUS).