Kapolri Terbitkan Maklumat Larangan Kegiatan dan Atribut FPI

 

Jakarta,Radarhukumpos.com - Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis terbitkan Maklumat terkait tentang Penghentian seluruh kegiatan Front Pembela Islam (FPI) Nomor : Mak/1/I/2021 Tentang Kepatuhan terhadap Larangan Atas Kegiatan, penggunaan Simbol dan Atribut serta Penghentian Kegiatan FPI tersebut.

 

Maklumat tersebut dikeluarkan setelah Pemerintah Indonesia Memutuskan untuk Melarang Kegiatan dan Membubarkan FPI sebagai Organisasi maupun Organisasi masyarakat tersebut.

 

Kadiv Humas Polri Irjen Pol R. Argo Yuwono mengatakan Maklumat Kapolri tersebut tidak Melarang Kebebasan Pers. Menurutnya, agar Maklumat tersebut mengingatkan kepada masyarakat untuk tidak Menyebarkan Konten yang Melanggar Hukum.

 

" Jadi itu yang dari kemarin dinanti mungkin banyak pertanyaan yang berkaitan dengan Kebebasan Pers untuk berekspresi. Karena itu yang terpenting dengan di keluarkan Maklumat ini, kita tidak di salahkan artinya, yaitu untuk pemberedelan berkaitan dengan Kebebasan Pers, tersebut tidak. Maka berkaitan dengan hal itu yang Dilarang, tidak diperbolehkan untuk disebarkan atau di Beritakan kembali yang melanggar Hukum, itu intinya dari Maklumat yang ditandatangani oleh Bapak Kapolri," tutur R. Argo. Juma'at  1 Januari 2021.

 

Berikut isi Maklumat Kapolri Tentang Pelarangan kegiatan FPI :

 

1. Masyarakat tidak terlibat baik secara langsung maupun tidak langsung dalam mendukung dan memfasilitasi kegiatan serta menggunakan Simbol dan Atribut FPI.

 

2. Masyarakat segera melaporkan kepada aparat yang berwenang apabila menemukan kegiatan, Simbol, dan Atribut FPI serta tidak melakukan Tindakan yang melanggar Hukum.

 

3. Mengedepankan Satpol PP dengan di dukung sepenuhnya oleh TNI/Polri untuk melakukan penertiban di lokasi-lokasi yang terpasang Spanduk/Banner, Atribut, Pamflet, dan hal lainnya terkait FPI.

 

4. Masyarakat tidak Mengakses, Mengunggah, dan Menyebarluaskan Konten terkait FPI baik melalui Website maupun Media Sosial.

 

Bahwa apabila ditemukan adanya perbuatan yang bertentangan dengan Maklumat ini, maka setiap anggota Polri wajib melakukan Tindakan yang diperlukan, sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan, ataupun Diskresi Kepolisian. (BERTUS).