Bareskrim Usut Dugaan Pidana Perbankan PT Bosowa Terkait OJK.
Jakarta,Radarhukumpos.com - Langkah pihak Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri tengah melakukan penyidikan terhadap Dugaan Tindak Pidana Perbankan PT Bosowa Corporindo.
Terkait informasi yang diterima Subdit Perbankan Dit Tipideksus Bareskrim Polri dan melakukan pemeriksaan tentang PT. Bosowa Corporindo yang lantaran tidak menjalankan perintah tertulis dari Otoritas Jasa Keuangan atau OJK sebagaimana yang sudah diatur dalam Pasal 54 UU 21/2011 Tentang Otoritas Jasa Keuangan.
Maka penyidik dalam penyidikan perihal dugaan Tindak Pidana saat itu, telah melakukan pemeriksaan kepada 21 orang Saksi, diantara lain yaitu dari pihak OJK, Bank Bukopin, KB Kookmin, Kopelindo, Tim Technical Assietance BRI dan Bosowa Corporindo.
Disamping itu, ada 3 orang saksi, yakni Ahli Pidana, Ahli Tata Negara dan Ahli Korporasi yang saat ini telah diperiksa untuk dimintakan tanggapannya.
Bahkan informasi dari penyidik, bahwa telah melakukan penyitaan terhadap Surat dan Dokumen terkait dalam perkara, yakni Surat Perintah Tertulis, Surat Teguran dan Surat Peringatan dari pihak OJK tersebut.
Diketahui PT. Bosowa Corporindo adalah merupakan pemegang Saham 23 persen di Bank Bukopin.
Karena sebelumnya dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) Bank Bukopin ini.
Kepada Pemegang Saham telah memutuskan untuk melakukan Aksi Korporasi melalui Skema Penambahan Modal Tanpa Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (PMTHMETD) atau lebih banyak diketahui, yaitu Private Placement.
Namun yang terjadi dalam Rapat tersebut, terkait Pemilik Saham 23 persen di Bank Bukopin itu, yakni PT. Bosowa Corporindo yang saat itu memilih untuk meninggalkan Rapat atau Walkout dalam Rapat.
Sementara PT. Bosowa Corporindo dinyatakan tidak melaksanakan perintah OJK, yang sebagaimana pada Surat Perintah Tertulis OJK No.SR-17/D.03/2020 Tanggal 10 Juni 2020.
Perihal Perintah Tertulis dan juga Perintah No. SR-28/D. 03/2020 Tertanggal 9 Juli. Adapun perihal Perintah Tertulis Pemberian Kuasa Khusus kepada Tim Technical Assistance dari PT. Bank Rakyat Indonesia Tbk.
Atas kejadian terkait peruhal ini, maka Sanksinya PT. Bosowa Corporindo tidak Lulus sebagai Pemegang Saham Pengendali. (BERTUS).