Kerumunan Maumere Tidak Ada Unsur Pidana.

 

Maumere,Radarhukumpos.com - Dalam hal ini Pakar Hukum Pidana Universitas Indonesia (UI), yaitu Indriyanto Seno Adji menyebutkan, bahwa tentang Kerumunan Warga di Maumere itu, yang terjadi saat Presiden Joko Widodo melintas, itu tidak ada basis yang elementer adanya peristiwa unsur Pidana.

 

Adapun kerumunan terjadi tanpa kesengajaan atau tidak ada yang mengkomando. Masyarakat itu datang secara spontan, tanpa ada undangan dan yang mengundang.

 

Maka menurut Indriyanto, itu wajar kalau Polisi menolak soal laporan masyarakat atas peristiwa kejadian kerumunan di Maumere tersebut.

 

Sedangkan terjadinya kerumunan terhadap RS (Rizieq Shihab) dinilai oleh Pakar Hukum Pidana UI, hal itu memang ada unsur niat yang akan melakukan Pelanggaran Hukum atas Larangan Normalnya.

 

" Memang ada hal niat melakukan Pelanggaran Hukum atas Larangan Normalnya," tutur Indriyanto dalam keteranganya, Senin 1 Maret 2021.

 

Maka permintaan pembebasan terhadap RS (Rizieq Shihab) itu, menurut Indriyanto jelas tidak beralasan sama sekali.

 

" Karena dalam penahanan RS (Rizieq Shihab) justru ada Basis Elementer. Karena ada niat yang sangat kuat untuk melakukan Pelanggaran atas larangan dalam Regulasi, yaitu Tindak Pidana," jelas Pakar Hukum Pidana UI ini.

 

Menurut Indriyanto lagi, adanya kerumunan warga saat dalam penyambutan Presiden Joko Widodo itu tidak bisa menjadi dalil untuk membebaskan RS (Rizieq Syihab) dari hal Proses Hukum.

 

Sehingga Eks wakil ketua Pansel Calon Pimpinan (Capim) KPK ini berpandangan, terkait Kerumunan di Maumere dan di Petamburan saat Rizieq Shihab menikahkan anaknya itu adalah dua hal yang sangat berbeda sekali.

 

Oleh karena itu, menurut Indriyanto menjelaskan dan menekankan, bahwa tidak ditemukan ada ajakan Kerumunan Warga di Maumere dalam penyambutan kedatangan Presiden Jokowi tersebut," tegas Indriyanto Pakar Hukum Pidana UI. (BERTUS).