Polda Jatim Ringkus Perampok Banyuwangi
Jakarta,Radarhukumpos.com - Dengan Sigap jajaran Polda Jatim telah meringkus empat orang yang diduga melakukan perampokan Toko Emas di Banyuwangi. Dalam perbuatannya itu, pelaku berhasil membawa Emas sebanyak 4,3 Kg (Kilogram).
Aparat kepolisian meringkus tiga orang, yakni, FR, AW, DH. Maka saat ini mereka sudah dilakukan penahanan di Polres Banyuwangi.
" Sementara ini ke tiga tersangka sedang di proses dan dilakukan penahanan di Polres Banyuwangi," tutur Kadiv Humas Polri Irjen Pol Raden Argo Yuwono Prabowo, S.I.K., M.Si dalam siaran persnya, di Jakarta, Senin 15 Maret 2021.
Kejadiannya berawal dari adanya Hubungan Bisnis antara dari pihak para tersangka dengan Pemilik Toko Emas itu. Sehingga terjadilah perampok yang dilakukan oleh pelaku, terkait hutang piutang oleh kedua belah pihak tersebut.
" Keterangan terjadinya kasus itu terkait masalah Hutang-piutang, kemudian terlapor mengambil Hak-nya berupa Perhiasan Emas, karena pihak pelapor tidak mau membayar uang Perjanjian Bisnis tersebut," ungkap Kadiv Humas Polri.
Argo menambahkan, sebenarnya kasus ini oleh Polsek Genteng Banyuwangi, Jawa Timur sudah mencoba melakukan Mediasi kepada kedua belah pihak, tetapi hal itu tidak membuahkan hasil atau jalan buntu kesepakatannya.
" Karena sebelumnya peristiwa itu terjadi, telah dilakukan Mediasi, namun Deadlock, yang akhirnya terjadi dugaan peristiwa tindak pidana," ujar Argo Yuwono mantan Kabid Humas Polda Jawa Timur.
Sedangkan perkara ini, diduga ada melibatkan oknum anggota Polisi dari jajaran Polsek Pamekasan, yakni Aiptu AW dan saat ini juga ikut diamankan karena diduga memiliki peran dalam peristiwa itu.
Diketahui Aiptu AW ini diminta oleh salah satu tersangka untuk menjaga pintu masuk ke Toko Emas itu, saat dalam peristiwa pencurian terjadi. Maka saat ini AW sedang diproses oleh pihak Propam Polda Jawa Timur.
" Terkait keterlibatan Aiptu AW ini, sedang dilakukan Proses Hukum oleh Propam Polda Jawa Timur," tandas Raden Argo Yuwono.
Adapun barang bukti yang disita atau diamankan, yaitu berupa Emas 4.315, 35 Gram dan sebuah Mobil saat dipergunakan oleh para tersangka.
Sedangkan tersangka dikenakan Pasal 365 Ayat (1) dan (2) 2e Subsidair Pasal 363 Ayat (1) 4e KUHP ," pungkas Kadiv Humas Polri Irjen Pol Raden Argo Yuwono Prabowo, S.I.K., M.Si. (BERTUS).