Ditreskrimsus Polda Jatim Bongkar Pembuat dan Pengedar Scampage/Website Palsu.

Surabaya,Radarhukumpos.co - Tim Siber Ditreskrimsus Polda Jatim bongkar Pembuatan dan Penyebaran Scampage/Website Palsu yang menyerupai Website resmi Pemerintahan Negara Amerika.

 

Tujuan dari tersangka itu untuk  mendapatkan data Pribadi milik bagi Warga Negara Amerika yang diduga disalahgunakan untuk mencairkan Dana PUA (Pandemic Unemployment Assistance) dan untuk Dijual.

 

Kapolda Jatim Irjen Pol Dr. Nico Afinta, S.I.K., S.H., M.H didampingi oleh Dirreskrimsus Polda Jatim Kombes Pol Farman, S.H., S.I.K., M.H dan Kabid Humas Kombes Pol Gatot Repli Handoko, Kamis (14/4/2021) sore mengatakan, Aksi kejahatan ke dua tersangka berhasil di hendus Tim Penyidik Ditreskrimsus Polda Jatim 1 Maret 2021 disalah satu kamar Hotel di wilayah surabaya selatan.

 

" Kedua tersangka yang terlibat ini adalah SFR  (Penyebar Scampage) dan juga MZMSBP (Pembuat Scampage). Bahkan korban orang asing yang telah mengisi data pribadinya ke dalam Scampage/Website Palsu, khususnya Warga Negara Amerika," tutur Kapolda Jatim Irjen Pol Nico Afinta, usai menggelar Konferensi Pers di Gedung Rupatama Polda Jatim, Kamis 15 April 2021 sore lalu.

 

Kapolda menambahkan, modus operandi tersangka memperoleh Keuntungan Pribadi. Keuntungan yang didapat tersangka berupa Mata Uang Krypto Bitcoin yang bisa di Konversikan menjadi Mata Uang Rupiah yang diberikan oleh tersangka berinisial S (DPO diduga WN India) karena perbuatan kedua tersangka itu atas permintaan dari tersangka S yang DPO.

 

" Menurut percakapan mereka, data pribadi tersebut digunakan S untuk mencairkan dana PUA (Pandemic Unemployment Assistance) atau Dana Bantuan untuk Pengangguran Warga Negara Amerika senilat USD $2,000 setiap 1 data orang dan juga untuk dijual lagi seharga USD$ 100 setiap 1 data orang," tandas beliau.

 

Data pribadi milik Warga Negara Amerika yang didapatkan oleh tersangka SFR dan setelah itu diberikan kepada S via percakapan Whatsapp dan Telegram sekitar 30.000 data.

 

" Keuntungan yang diterima oleh tersangka SFR selama melakukan perbuatan itu diatas kurang lebih sebesar USD $30.000/ sekitar Rp. 420.000.000 (Kurs Rupiah)," ungkap Kapolda Jatim.

 

Sedangkan keuntungan yang telah diterima oleh tersangka MZMSBP selama melakukan perbuatan itu diatas sekitar Rp 60.000.000.

 

Kronologis kejadian pada 1 Maret 2021 petugas Siber Ditreskrimsus Polda Jatim mengendus adanya kegiatan Penyebaran Scampage/Website Palsu yang menyerupai hal Website resmi Pemerintahan Amerika melalui SMS, yang telah dilakukan tersangka SFR.

 

Dari hasil perangkat Laptop dan Handphone ditemukan bukti-bukti Scampage/Website Palsu dan juga data-data Pribadi milik Warga Negara Amerika yang didapatkan dari Penyebaran Scampage/Website Palsu itu.

 

" Dari keterangan tersangka SFR, bahwa Scampage yang membuat tersangka MZMSBP, selanjutnya petugas Siber Ditreskrimsus Polda Jatim menemukan tersangka MZMSBP di dekat Stasiun Kereta Api Pasar Turi Surabaya, lalu saat itu ditemukan adanya Script Scampage/Website Palsu yang tersimpan di dalam Laptopnya," tegasnya.

 

Kedua tersangka dalam membuat Website Palsu, yaitu cara Otodidak, sedangkan satu tersangka lain Kuliah Jurusan ITE. Kegiatan ini sudah dilakukan kedua tersangka mulai Bulan Mei sampai sekarang.

 

" Bahkan anggota Siber melakukan Penyelidikan selama Tiga bulan dan harus berkoordinasi dengan Mabes Polri dan FBI. Maka setelah mendapatkan bukti-bukti, barulah keduanya ditangkap," kata Kapolda Jatim.

 

Para pelaku sendiri dalam melakukan aksinya dengan cara mengirim SMS yang berisi Web palsu dengan menggunakan Software SMS Blast dan mereka mendapat Kode Negara Bagian, dari situ mereka mengirim secara Otomatis.

 

" Tersangka membuat Website Palsu, disebarkan melalui SMS Blast ke warga Amerika dan warga Amerika yang tidak sadar mengisi Website itu," pungkas Kapolda.

 

Pasal 32 Ayat (2) Jo Pasal 48 Ayat (2) UU RI Nomor: 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor: 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP, dengan ancaman Hukuman 9 Tahun Penjara dan/atau Denda paling banyak 3 Milyar. (BERTUS).