Kadivre Perhutani Jatim Berkunjung ke Mapolda Jatim.
Surabaya,Radarhukumpos.com - Kepala Divisi Regional (Kadivre) Perhutani Jatim Karuniawan Purwanto Sanjaya, melakukan kunjungan ke Mapolda Jatim yang dalam rangka Silaturahmi dan Audiensi. Kadivre Perhutani Jatim saat itu di Polda Jatim ditemui oleh Wakapolda Jatim Brigjen Pol Slamet Hadi Supraptoyo di Mapolda Jatim, Senin 19 April 2021.
Dalam pertemuan itu Karuniawan sebagai pejabat Perhutani yang baru aktif sejak Februari 2021 menyampaikan, beberapa agenda Pengelolaan Hutan di wilayah kerjanya antara lain, Pembahasan Penanganan Gangguan Keamanan Hutan pasca diundangkan dalam Undang-Undang (UU) Nomor: 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang turunannya ada di Peraturan Pemerintah (PP) Nomor: 23 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Hutan.
Menurut Karuniawan yang akrab dipanggil Iwan itu, saat ini banyak Gangguan Keamanan Hutan yang solusinya dapat diselesaikan dengan program Perhutanan Sosial. Dia pun menyampaikan, bahwa Sinergitas antara Perhutani dengan pihak Jajaran Kepolisian di Daerah masih berjalan dengan baik. Namun kata Iwan lagi, bahwa saat ini ada kekosongan Perwira Pembina (Pabin) Jagawana dari anggota Kepolisian Resort (Polres) di Daerah sebanyak 9 Personil.
“ Kekurangan Pabin sementara ini ada 9 wilayah kerja Kesatuan Pemangkuan Hutan, bahkan kami berharap segera ada Pengisian Kekurangan Personil Pabin tersebut,” ungkap Karuniawan.
Sementara menurut, Wakapolda Jatim Brigjen Pol Slamet Hadi Supraptoyo mengatakan, bahwa memang saat ini banyak kejadian dan laporan ke Polda Jatim tentang Penggunaan Kawasan Hutan yang Pemanfaatannya di Monopoli oleh beberapa orang, sehingga terjadi kecemburuan sosial di masyarakat.
“ Saya berharap untuk kedepan ini ada kerjasama antara Kapolres dengan Pimpinan Perhutani di setiap Kabupaten. Perhutani harus menyampaikan Batas-batas Hutan Negara yang Berbatasan dengan Tanah Milik Masyarakat, sehingga jika terjadi Permasalahan tentang Penggunaan Kawasan Hutan. Maka jelas posisi Kewenangannya, sehingga ada Sinergitas dalam rangka Menjaga Hutan dan Hasil Hutan yang merupakan Aset Negara,” tandasnya.
“ Untuk itu hal Naskah Kerjasama dalam bentuk Nota Kesepahaman, maka dalam waktu dekat segera diwujudkan, karena saat ini masih dalam proses dan koreksi oleh Bagian Hukum Polda Jatim,’ tutur Wakapolda Jatim.
Terkait pengisian personil Pabin Jagawana, Brigjen Pol Slamet Hadi Supraptoyo akan menindaklanjuti hal tersebut, supaya kekosongan Pabin Jagawana segera Terisi dan bisa Action di lapangan guna ikut menjaga dalam Pengamanan Hutan di Jawa Timur ini.
“ Maka Hutan itu harus Dijaga dan Diamankan dari perbuatan orang-orang yang tidak bertanggung jawab, supaya hutan tetap lestari, sehingga kita bisa dijauhkan dari segala Bencana Alam,” pungkas Wakapolda Jatim Brigjen Pol Slamet Hadi Supraptoyo. (BERTUS).