Polda Jatim dan Ditjen Pajak Bentuk Team Sikapi Wajib Pajak "Nakal".

 

Surabaya,Radarhumpos - Wakapolda Jatim Brigjen Pol Drs. Slamet Hadi Supraptoyo, telah menerima audensi Ditjen Pajak Provinsi Jatim di Gedung Tribrata Lantai 2 Mapolda Jatim, Jumat 16 April 2021 pagi lalu.

 

Dipertemuan itu dihadiri Irwasda Polda Jatim, Wadirreskrimsus Polda Jatim maupun Kabidhumas Polda Jatim Kombes Pol Gatot Repli Handoko.

 

Sementara dari Ditjen Pajak hadir, yakni adalah Kabid Pemeriksaan Penagihan, Intelijen, Penyidikan Jatim I dan Kabid Pemeriksaan, Penagihan, Intelijen Jatim II serta Kabid Pemeriksaan, Penagihan, Intelijen Jatim III dan Supervisor Pemeriksa Pajak.

 

Wakapolda Jatim Brigjen Pol Drs. Slamet Hadi Supraptoyo saat itu menjelaskan, demi mengantisipasi para Wajib Pajak yang "Nakal", kedepan bisa dibentuk segera Tim Gabungan antara Polda Jatim dan Ditjen Pajak. Sehingga nantinya kerjasama ini bisa mengantisipasi Modus Wajib Pajak yang berusaha menghindar dari kewajibannya dan dapat mengamankan terkait target Penerimaan Pajak di Indonesia, khususnya di wilayah Jawa Timur.

 

" Banyak cara yang dilakukan wajib pajak untuk Menghindari Pajak, sehingga kedepan perlu kita bentuk Tim antara Polda Jatim dan Ditjen Pajak ", tutur Wakapolda Jatim, Brigjen Pol Drs. Slamet Hadi Supraptoyo, saat menerima  audiensi dari Ditjen Pajak.

 

Sementara itu dari Ashari Kabid Pemeriksaan Penagihan, Intelijen, Penyidikan Jatim I menyebutkan, bahwa pihaknya berterima kasih kepada Polda Jatim yang telah menerima audiensi dari Ditjen Pajak Jatim.

 

" Harapan kami, kerjasama lebih luas dalam rangka Pengamanan Penerimaan kami, Aset kami dan Pengamanan Penegakan Hukum Bagi Wajib Pajak ", ungkap Ashari Kabid Pemeriksaan Penagihan Intelijen Jatim I.

 

Ditambahkan oleh Irawan Kabid Pemeriksaan Penagihan Intelijen Jatim II menyatakan, bahwa terkait kerjasama dengan pihak Polri (Polda Jatim) ini sangat baik dan saya rasakan selama 4 Tahun saya berdinas di wilayah Jatim. Hal ini terbukti, setiap Tahun Ditjen Pajak Jatim selalu mendapat Penghargaan untuk Penyidikan.

 

Selain itu, saat ini banyak Wajib Pajak "Nakal" dan yang mana juga, mereka selalu berusaha untuk Mempailitkan Perusahaan dengan dalil untuk bisa menghindari bayar pajak, saat dilakukan Penagihan. Sehingga kendala di lapangan itu dibutuhkan Kerjasama antara Ditjen Pajak dengan Polda Jatim.

 

Kepada Wajib Pajak yang Nakal, kedepannya perlu Ditindak, maka tidak hanya dilakukan dengan Undang Undang Pajak tetapi perlu di Jerat dengan Undang Undang Tindak Pidana Pencucian guna mengembalikan Aset Negara," jelas Irawan.

 

" Tugas kami ada di Pemeriksaan, Penagihan dan Intelijen. Kami ini sering mendapatkan kesulitan pada saat Penagihan, maka kami butuh Kerjasama dengan Polda Jatim untuk mengantisipasi Wajib Pajak yang Nakal," pungkasnya. (BERTUS).