Forkopimda Jatim Apel Gelar Pasukan Ops Ketupat Semeru 2021.
Surabaya,Radarhukumpos.com - Forkopimda Jatim, melakukan giat Apel Gelar Pasukan Ops Ketupat Semeru. Dipimpin langsung oleh Kapolda Jatim Irjen Pol Dr. Nico Afinta, S.I.K., S.H., M.H didampingi oleh Pangdam V Brawijaya dan Sekdaprov Jatim, Rabu 5 Mei 2021 pagi.
Kapolda Jatim Irjen Nico Afinta menyebutkan, Apel Gelar Pasukan ini dilaksanakan sebagai bentuk pengecekan akhir kesiapan pelaksanaan Operasi Ketupat 2021, dalam rangka Pengamanan Hari Raya Idul Fitri 1442 H, baik pada Aspek Personel dan Sarana Prasarana, serta keterlibatan unsur
terkait seperti TNI, Pemda, dan Mitra Kamtibmas lainnya.
" Menjelang Hari Raya Idul Fitri 1442 H, untuk tren kasus covid19 di Indonesia mengalami kenaikan sebesar 2,03%. Hal ini disebabkan karena adanya dari peningkatan
Aktifitas masyarakat, Khususnya menjelang Bulan Suci Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri ini," tutur Kapolda Jatim pada saat berikan arahan, Rabu 5 Mei 2021 pagi.
Pemerintah telah mengambil sikap Kebijakan Larangan Mudik pada Hari Raya Idul Fitri 1442 H. Dalam hal Ini merupakan Tahun ke Dua
Pemerintah mengambil Kebijakan tersebut karena situasi pandemi covid19.
" Presiden menjelaskan, bahwa keputusan tersebut diambil terkait
berbagai macam Pertimbangan, yaitu pengalaman terjadinya Tren kenaikan adanya kasus setelah pelaksanaan Libur Panjang, yang termasuk peningkatan kasus sebesar 93% dari pelaksanaan Libur Idul Fitri pada Tahun 2020 /1441 H," tambahnya.
Kapolda mengatakan, masyarakat untuk melaksanakan Mudik sulit untuk ditahan. Berdasarkan survei Kementerian Perhubungan, jika Pemerintah tidak melaksanakan Larangan Mudik, maka akan terjadi pergerakan orang yang melakukan Perjalanan Mudik sebesar 81 juta orang.
" Namun setelah diumumkannya Larangan Mudik, masih terdapat 7% atau 17,5 juta orang yang akan melaksanakan Mudik. Oleh karena itu, Giat Operasi Ketupat 2021 ini harus dilaksanakan dengan sungguh-sungguh oleh seluruh jajaran. Sehingga dalam rangka menempatkan Keselamatan masyarakat sebagai Hukum Tertinggi," lanjut dia.
Prioritaskan langkah-langkah preemtif dan preventif secara humanis, sehingga masyarakat betul-betul mematuhi Protokol Kesehatan. Lakukan penegakan Hukum sebagai upaya terakhir.
“ Ultimum remedium” secara Tegas dan Profesional terhadap Pelanggar Protokol Kesehatan yang sudah berulang kali serta oknum-oknum masyarakat yang menimbulkan dampak Negatif Kesehatan secara luas dan menciptakan klaster baru covid19.
" Tujuan yang ingin dicapai adalah masyarakat dapat merayakan Idul Fitri dengan rasa aman, nyaman dan terhindar dari bahaya covid19. Dalam pelaksanaan Operasi Ketupat 2021, jumlah personel yang terlibat sebanyak 155.005 pers gabungan terdiri atas 90.592 personel Polri, 11.533 personel TNI serta 52.880 personel instansi terkait, seperti Satpol PP, Dinas
Perhubungan, Dinas Kesehatan, Pramuka, Jasa Raharja," urai dia.
Personel itu akan ditempatkan pada 381 Pos Penyekatan untuk mengantisipasi masyarakat yang masih berniat dan melaksanakan Mudik, 1.536 Pos Pengamanan untuk melaksanakan pengamanan terkait Gangguan Kamtibmas dan Kamseltibcar Lantas, serta 596 Pos Pelayanan, 180 Pos Terpadu untuk melaksanakan Pengamanan di Pusat Keramaian, Pusat Belanja, Stasiun, Terminal, Bandara, Pelabuhan dan tempat Wisata.
" Untuk mengantisipasi pelaku perjalanan dalam Negeri, segera maksimalkan kegiatan Posko di terminal, bandar udara, pelabuhan, dan stasiun. Posko ini tidak hanya sekedar Posko Pengamanan dan Pelayanan, namun juga berfungsi
untuk mengendalikan penyebaran covid19," jelasnya.
Di satu wilayah jangan berkunjung, kalau bisa di rumah saja. Karena penyebaran covid19 semakin berbahaya apabila berkumpul. Masyarakat bisa memanfaatkan Teknologi dengan melakukan WA dengan Vidcall dengan keluarga maupun menelfon keluarga.
" Hati dan Pikiran dari masyarakat harus tertanam bahwa covid19 ini bahaya. Sehingga kami memohon kepada masyarakat untuk betul-betul menjaga Protokol Kesehatan. Sehingga bisa menahan diri untuk tidak melakukan Mudik Lebaran," harapnya. (BERTUS).