Kendaraan Diputarbalik 36.468 Larangan Mudik Lebaran.

 

Jakarta,Radarhukumpos.com - Terkait larangan Mudik Lebaran Idul Fitri 1442 H, hingga Sabtu kemarin 15 Mei 2021 oleh Polri itu, maka tindakan Memutarbalikan Kendaraan yang ditengarai akan melakukan Mudik sebanyak lebih kurang 36.468 Unit Kendaraan.

 

Dari jumlah tersebut 16.607 Unit Kendaraan, diantaranya Roda Dua (R2) ada 16.388 Unit Kendaraan dan untuk Roda Empat (R4) ada 284 Unit Kendaraan) dan 3.189 Unit Kendaraan Barang.

 

Kadiv Humas Polri Irjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono, S.I.K., M.Si menuturkan, bahwa dari jumlah kendaraan yang Diputarbalikan itu dari hasil penyekatan di 22 Titik pada Ruas Tol. Maka ada 147 Titik pada Ruas Non Tol atau pada di Arteri dan juga ada 212 di Ruas Jalur Alternatif.

 

“ Total yang telah Diperiksa hingga kini sebanyak 50.315 Unit Kendaraan. Sehingga dari 36.468 diantaranya diputarbalik, karena tidak bisa menunjukan syarat yang telah ditentukan,” ujar Raden Argo dalam keterangannya, Minggu 16 Mei 2021.

 

Menurut Argo, bahwa pihaknya juga melakukan Rapid Test disela-sela Penyekatan. Dari 3.250 orang dilakukan Rapid Test ke Pemudik, bahkan terdapat 24 orang yang di nyatakan Positif  dan 3.226 orang yang Negatif.

 

“Kegiatan lain yang kami lakukan adalah Pembagian Masker kepada Masyarakat. Untuk dalam kegiatan Pembagian Masker sebanyak 1.968 kali,” ujar Raden Argo.

 

Masih menurut Argo lagi, untuk Meminimalisir terjadi lonjakan penyebaran virus Covid-19, maka Polri telah Memonitoring sejumlah Tempat Wisata.

 

“ Hasil dari Monitor dan Pulbaket terkait situasi Kamtibmas dan Arus Lalin di Lokasi Wisata secara umum, Aman dan Kondusif. Objek Wisata Pantai Relatif Kondusif dan bahkan tidak terdapat Konsentrasi Wisatawan yang melebihi Batas Normal,” pungkas Perwira Tinggi Polri kelahiran Sleman Jogyakarta Irjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono, S.I.K., M.Si. (BERTUS).