Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Kalteng Tindaklanjuti Pelecehan Wartawati Pelopor.
Kalteng,Radarhukumpos.com - Terkait kasus Pelecehan terhadap Wartawati Media Pelopor Biro Palangka Raya, dalam hal ini yang dilakukan oleh oknum Pengacara yang sok Kebal Hukum kini terus bergulir di Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalteng, Jumat 7 Mei 2021.
Sebelumnya wartawati (Ray) telah dipanggil Ditreskrimsus Polda Kalteng untuk diminta keterangan beberapa waktu lalu.
Kini giliran Kepala Biro Pelopor Palangka Raya (As) sebagai saksi untuk dimintai keterangannya oleh Ditreskrimsus Polda Kalteng yang ditangani Tim Siber 5, pada Jumat 7 Mei 2021, pukul 10.00 WIB.
Kabiro Media Pelopor Palangka Raya datang ke Ditreskrimsus atas surat panggilan No.B/30/V/RES.2.5./2021/KRIMSUS. Jumat, 7 Mei 2021, pukul 10.00 WIB, ditempat Ruang Pemeriksaan Subdit V/ Tipidsiber Ditreskrimsus Polda Kalteng.
“ Terkait Dalam hal, saya selaku Kabiro Media Pelopor Palangka Raya untuk memberikan perihal keterangan ke Penyidik sebagai saksi atas kasus yang menimpa Wartawati (Ray) Media Pelopor atas dugaan Pelecehan yang telah dilakukan oleh Terlapor (SN).
Saya adalah orang pertama yang diberitahu oleh (Ray) kepada saya (As) masalah Konfirmasi terkait Berita tentang Adat Hinting Pali yang dilakukan oleh beberapa Ormas Dayak terhadap PT. Citra Agro Abadi (PT.CAA) yang berada di Pulang Pisau tersebut.
Namun ternyata saat itu dibalas Terlapor (SN) dengan potongan Meme Video yang sangat Seronok tersebut,“ ungkap As Kabiro Media Pelopor Palangka Raya.
As menambahkan, bahwa Berita terkait kiriman potongan Video Seronok tersebut disampaikan ke seorang ibu Ray (Wartawati) yang melalui WhatsAp pada Kamis 15 April 2021, pukul 20.13 WIB.
“ Setelah menerima WhatsAp dari kiriman terlapor (SN) itu, maka saya (As) menganjurkan segera dilaporkan ke Polda Kalteng atas perbuatan tidak menyenangkan. Kemudian besoknya pada hari Jumat 16 April 2021, pukul 08.00 WIB, maka kami berdua untuk melaporkan kasus ini ke Polda dan diterima oleh Ditreskrimsus.
Maka pihak Ditreskrimsus Subdit V Tipidsiber Polda Kalteng setelah menerima laporan kasus tersebut dan langsung melakukan proses perihal itu sesuai Hukum Pidana maupun tentang UU ITE.
Disamping itu, Pelapor Wartawati Pelopor Ray dan Kabiro Media Pelopor As Palangka Raya sudah berkoordinasi dengan Pimpinan Redaksi dan Dewan Penasehat PT.Media Pelopor Pusat. Sehingga disarankan agar Kasus Pelecehan Wartawati tersebut dilanjutkan dengan di proses secara Hukum," pungkasnya. (BERTUS).