PPKM Darurat, Kapolri Gelar Operasi Aman Nusa II Lanjutan.
Jakarta,Radarhukumpos.com - Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo terbitkan Surat Telegram (STR) terkait Operasi Aman Nusa II Penanganan Covid19 Lanjutan. Perihal ini menindaklanjuti soal tentang penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Pulau Jawa dan Bali.
Surat Telegram bernomor STR/577/VII/OPS.2./2021 per tanggal 2 Juli 2021 yang di tandatangani oleh Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo. Operasi Aman Nusa II Lanjutan ini diberlakukan sejak tanggal 3 Juli 2021 pukul 00.00 WIB malam nanti.
" Surat telegram Bapak Kapolri itu sudah keluar STR/577/VII/OPS.2./2021 per tanggal 2 Juli 2021. Operasi terpusat sandi Aman Nusa II Lanjutan ini diberlakukan malam nanti 3 Juli 2021 dan sudah jelas dinyatakan berlaku," tutur Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono saat membacakan amanat Kapolri di Gedung Rutapama, Jakarta Selatan, Jumat 2 Juli 2021.
Argo mengungkapkan, bahwa Operasi Aman Nusa II Lanjutan ini terdapat 7 Satuan Tugas (Satgas), yakni Satgas Deteksi, Satgas Binmas, Satgas Kepatuhan Protokol Kesehatan (Prokes) dan Pengamanan Vaksinasi, Satgas Bayankes, Satgas pengamanan Pengawalan Vaksin, Satgas Penegakan Hukum dan Satgas Hubungan Masyarakat (Humas).
Argo mengatakan, bahwa Operasi Aman Nusa II Lanjutan tersebut, yaitu merupakan tindaklanjut dari Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor : 15 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat Covid19 di Wilayah Jawa dan Bali.
Dalam poin 6 disebutkan, bahwa Gubernur, Bupati dan Wali Kota yang didukung penuh oleh TNI, Polri, dan Kejaksaan dalam untuk memgkoordinasikan dan juga mengawasi pelaksanaan PPKM Darurat Covid19 tersebut.
" Tindaklanjut apa yang dilakukan Polri terkait Instruksi Mendagri terkait PPKM Darurat Covid19 Jawa dan Bali itu. Dengan adanya pada poin ke 6 (Enam), maka pihak Polisi membuat Operasi Aman Nusa II Lanjutan, yang dulu pernah dibuat juga terkait Covid19, dulu ada 5 Satgas dan sekarang ada 7 Satgas operasi," ujar Argo.
Sehingga menurut Kadiv Humas Polri, bahwa dalam penerapan Operasi Aman Nusa II Lanjutan ini pihaknya bakal melibatkan 21.168 personil dari Polda Jawa dan Polda Bali.
" Dalam Operasi ini menerjunkan 21.168 personil, yaitu mulai dari Polda di Jawa dan Bali, ada Polda Metro Jaya, Polda Jawa Tengah, Polda DIY, Polda Jawa Timur dan Polda Bali," tukas Argo.
Selain itu, Argo menyebut bahwa, untuk mendukung dari kebijakan Pemerintah Indonesia soal PPKM Darurat. Maka aparat Kepolisian nantinya bakal akan melakukan penyekatan-penyekatan di Jalur Kabupaten/Kota untuk Random Sampling Swab Antigen tersebut.
" Selain itu PPKM Mikro di tingkat RT/RW, kemudian juga ada Jalur Kabupaten maupun Kota yang kami lakukan penyekatan dengan adanya Random Sampling Swab Antigen," ujar Argo.
Penyekatan itu untuk melakukan Random Sampling Swab Antigen juga bakal dilakukan di pintu keluar masuk antar Kota dan Provinsi, yaitu pintu Tol, Rest Area, Stasiun, Bandara maupun Pelabuhan.
" Tentunya perihal ini kami lakukan bersama dengan TNI dan Pemda. Kami nanti setiap kegiatan yang sudah ada di Inmendagri Nomor : 15 Tahun 2021, Pemerintah akan kami dukung, apa yang dilarang, apa yang diperbolehkan, yang ada di instruksi itu. Seperti itu kira-kira," pungkas Kadiv Humas Polri Irjen Pol Raden Argo Yuwono. (BERTUS).