Sat Resnarkoba Polres Lubuk Linggau Bekuk Bandar Narkotika.

 

Sumsel, Radarhukumpos.com - Pemerintah maupun Kepolisian sering melakukan sosialisasi dan menghimbau kepada masyarakat terkait bahaya konsumsi Narkotika ditengarai banyak membunuh para generasi muda.

 

Bedasarkan LP/A/168/XI/2021/SPKT - Sat Resnarkoba Polres Lubuk Linggau Polda Sumsel pada Selasa (9/11/2021), pukul 18.30 Wib yang dipimpin langsung Waka Polres Lubuk Linggau bersama Kasat Resnarkoba Polres Lubuk Linggau menindaklanjuti laporan itu dan melakukan penangkapan maupun penyelidikan sesuai informasi data yang diterima.

 

Kasat Resnarkoba Polres Lubuk Linggau Iptu Hendri, S.H., M.Si mengatakan, bahwa penangkapan terhadap tersangka Nikho Rafhika alias Niko Bin Manuperi (30) warga Jl. Depati Said, RT.04, Kelurahan Linggau Ulu, Kecamatan Lubuk Linggau Barat II, Kota Lubuk Linggau, Sumatera Selatan yang di bekuk dirumah tanpa perlawanan.

 

Hendri menuturkan, informasi dari masyarakat, bahwa dilokasi TKP sering dilakukan ajang peredaran Sabu-sabu dan Narkotika. Maka kemudian kami melakukan Lidik dan benar adanya.

 

Bahkan kami berhasil menangkap tersangka Nikho Rafhika dan juga mengamankan barang bukti dari tersangka. Sehingga tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Lubuk Linggau.

 

Hendri menambahkan, sementara masih kita dalami pengembangan terkait jaringan tersangka maupun peredarannya. Tersangka katakan kalau Sabu-sabu tersebut didapat dari seseorang yang beralamat di Kota Medan, Sumatera Utara.

 

Barang bukti dari tersangka Nikho Rafhika yang diamankan adalah, berupa 13.722 Gram Sabu yang dikubur berada dihalaman rumah, dibungkus Box Plastik. 2.200 Butir Pil Ekstasi warna Hijau Muda. 1 (Satu) buah Box Plastik warna putih. 1 (Satu) bungkus Plastik ukuran besar warna putih. 1.600 Gram Serbuk warna Hijau Muda bahan baku Ekstasi dalam 3 (Tiga) bungkus. 50 Gram Serbuk warna Coklat bahan baku Ekstasi dalam 1 bungkus.

 

Disamping itu, juga diamankan 1 (Satu) Unit Hp Nokia warna Hitam dan 1 (Satu) Unit Hp Aple Iphone warna Biru.

 

Bahkan ada sebagian dari barang bukti yang di simpan berada di dalam gudang rumah tersangka.

 

Tersangka oleh penyidik dikenakan Pasal 114 Ayat (2) dan atau Pasal 112 Ayat (2) UU RI Nomor. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika," pungkas Kasat Resnarkoba Polres Lubuk Linggau Polda Sumsel Iptu Hendri, S.H., M.Si. (BERTUS).