Praktisi Hukum Abdul Malik Menanggapi Perkara Stefanus Sulayman.
Surabaya, Radarhukumpos.com - Terkait sidang Terdakwa Stefanus Sulayman kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, dengan agenda mendengarkan keterangan Saksi Hendra. Selasa (7/12/2021).
Saksi Hendra menerangkan, bahwa Notaris Maria Bororoh pada saat itu, ngobrol sebentar, dan kemudian saya membayar ke Stefanus Sulayman untuk pembelian 3 Aset dari Harto Wijoyo (Pelapor) dengan nilai sebesar 5,250 Milyard, sehingga jika ditotal keseluruhan dengan hutang sebesar 8,5 Milyard.
Setelah pembayaran saya tidak melakukan konfirmasi, karena kontak Pemilik Aset tidak diberi oleh Stefanus Sulayman.
Terkait masalah Revo aset, saya tidak tahu, hanya pada tahun 2019 ada gugatan Perdata sempat membuatnya kaget. Saya sempat jual aset yang dimaksud, namun begitu mendengar aset bermasalah, maka saya kembalikan uang pembeli hingga menunggu masalah selesai," katanya.
Saat ditanya Jaksa, terkait pemberian Fee sebesar 10 persen ia menyetujui. Karena asetnya ditawarkan murah dengan memberi Fee 10 persen, jelas saya setuju," ucapnya.
Hal lainnya, saya tidak mengetahui Harto Wijoyo sudah dibayar atau belum oleh Stefanus.
Dikatakan dalam pembicaraan dengan Notaris Maria Bororoh, sebelum Tanda Tangan ada Harto Wijoyo (Korban) yang menyetujui. pada saat itu ada di Forum. Seingat saya di meja ada beberapa Sertifikat.
Terkait persoalan perkara ini, saya baru mengetahui adanya laporan Pasal Penipuan, kemudian laporan yang kedua di ketahui pada April. pada saat itu laporan Harto Wijoyo awalnya, Penggelapan dan memberikan Keterangan Palsu.
Masih pernyataan saksi, saya merasa ada yang aneh ! , padahal saya sudah bayar lunas," bebernya.
Atas keanehan itu, saya melakukan penelusuran, mengapa sudah ada pembayaran lunas, namun bermasalah.
Alhasil, pada penelusuran, disampaikan oleh Hendra, kalau Harto Wijoyo pernah di Penjara pada tahun 2019.
pada saat itu, Harto Wijoyo menjalani Pidana Penjara selama 8 bulan, terkait Penipuan Jual Beli Tanah," ungkap Hendra.
Sedangkan penelusuran lainnya, ada beberapa aset di Lelang dan pemain Lelangnya orang Surabaya juga.
Saksi Hendra menerangkan, saat Gelar Perkara di Mabes Polri dan ada Konfrontir dari Notaris Maria Bororoh dengan Harto Wijoyo, kemudian diketahui Perkara sudah di SP3, karena bukan Perkara Pidana.
Setahu saya, Maria Bororoh Gelar Perkara di Mabes Polri, terkait Tanda Tangan Harto Wijoyo, guna di Uji Forensik, karena menurut
Notaris Maria Bororoh Tanda Tangan identik dengan Harto Wijoyo, maka Kasus di Tutup.
Masih menurutnya, dalam keterangan Harto Wijoyo, Tanda Tangan di Blangko Kosong. Hal ini membuat saya bingung. Sedangkan, dalam Gugatan Perdata yang diajukan oleh Harto Wijoyo pada tahun 2019 dan dalam Putusan diketahuinya, Gugatan belum sempurna, lantaran Harto Wijoyo belum membayar kewajibannya.
Sementara Praktisi Hukum Abdul Malik mengatakan, melalui pantauannya, Perkara ini sebenarnya Beruntun.
Terpidana pernah ajukan Gugatan dan Pelapor pernah jalani Pidana Penjara atas sangkaan Penipuan," paparnya
Perkara ini menurut Malik, menjadi hal yang aneh, sampai naik ke Meja Hijau. Seharusnya bila ada Perkara Perdata, perkara Pidananya Gugur.
Perkara ini arahnya di paksakan dan saya meyakini nanti akan Onslag," jelasnya.
Pihaknya meminta rekan-rekan Penegak Hukum, seperti Kepolisian, Kejaksaan, Penasehat Hukum dan Hakim. Berharap, Pengadilan ini jangan dibuat sebagai yang kurang baiklah,' katanya.