Sempat DPO, 3 Tersangka Judi Online Ditangkap di Kamboja.

    

Banten,Radarhukumpos.com - Bareskrim Polri memulangkan dan menangkap tiga orang tersangka judi dalam jaringan atau online. Ketiga tersangka masuk ke Daftar Pencarian Orang (DPO) dari Kamboja. Hal itu disampaikan Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Sabtu (15/10/2022).

 

"Bapak Kapolri memberikan apresiasi dan ucapan terima kasih atas kerja keras Timsus Gabungan, yang terdiri atas Bareskrim Polri, Divhubinter (Divisi Hubungan Internasional), dan Polda Metro Jaya yang telah berhasil memulangkan tiga tersangka terkait Kasus Perjudian," ujarnya.

 

3 tersangka itu, masing-masing atas nama Tjokro Soetrisno, Elvan Adrian Setiawan, dan Ivan Tantowi. Ketiganya dipulangkan dari Negara Kamboja. Dedi menerangkan, kasus ini bermula dari penangkapan tiga tersangka pada tanggal 12 Agustus 2022 lalu. Yakni tersangka M, RS, dan MR. Dari 3 tersangka tersebut, kata Dedi, Tim Penyidik berhasil mengembangkan dan berhasil mendapatkan tiga orang tersangka lainnya.

 

"Yang pada saat itu, Bapak Kapolri sudah menyampaikan, DPO terkait tiga tersangka tersebut," ujar Dedi.

 

Dedi mengungkapkan, ketiga tersangka terdeteksi berada di luar Negeri. Sebab itu, Bareskrim Polri meminta Divhubinter untuk mengeluarkan Red Notice (RN).

 

"Dari hasil pemantauan, dari Red Notice (RN) tersebut, yang bersangkutan didapati berada di Kamboja. Oleh karenanya, dari penyidik langsung melakukan koordinasi dengan para pihak," kata Dedi.

 

Pihak penyidik melakukan koordinasi dengan Kamboja National Police, kemudian KBRI, dan para pihak lainnya seperti imigrasi. Sehingga, tersangka berhasil diamankan di Kamboja.

 

"Dan Alhamdulillah, berkat kerja keras dari Timsus, tiga tersangka TS, EA, dan IT berhasil dibawa pulang ke Indonesia, untuk selanjutnya akan dilaksanakan proses Penyidikan dan Penuntasan," kata Dedi.

 

"Rekan-rekan, ini merupakan komitmen dari Bapak Kapolri sesuai dengan perintah Bapak Presiden, untuk kasus-kasus terkait yang menyangkut masalah Judi, ini harus diberantas dengan tidak boleh ada keraguan," sambungnya.

 

Pada hari Jumat (15/10/2022) lalu, Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo sudah mengatakan, pengungkapan kasus Judi Online yang menjadi komitmen Polri untuk memberantas Kejahatan tentang Penyakit Masyarakat, khususnya Perjudian. (Bertus).